SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) sudah diberlakukan sejak 10 tahun lalau, namun peredaran miras di Sukabumi masih saja marak. Bahkan kini para penjual mulai memanfaatkan teknologi layanan pesan antar untuk menghindari razia.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, melalui Kepala Seksi Penegakan Perda, Cecep Supriadi, mengakui bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Hingga kini, Satpol PP terus melakukan berbagai upaya baik melalui sosialisasi maupun penegakan hukum.
"Selama ini, dalam implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015, kami rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta para pemilik kios mengenai bahaya minuman keras. Sementara untuk upaya penertiban, kami selalu berkolaborasi dengan unsur kepolisian, TNI, serta pemerintah wilayah," ujar Cecep kepada sukabumiupdate.com, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Bupati Asep Japar Turun Langsung Bersih-bersih Sungai Ciraden Cisaat Sukabumi
Cecep menegaskan, penertiban dilakukan secara rutin dalam bentuk patroli yang difokuskan pada penegakan Perda, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (K3). "Setiap pelaksanaan penertiban selalu melibatkan unsur Polri dan TNI. Koordinasi lintas sektoral ini penting untuk meminimalisir tantangan di lapangan," katanya.
Lebih lanjut, Cecep menyebutkan bahwa optimalisasi peran petugas di tingkat wilayah juga menjadi strategi kunci dalam menekan peredaran minuman beralkohol, khususnya di titik-titik yang rawan peredaran miras ilegal.
"Kami terus memperkuat komunikasi dan dukungan dari petugas di kecamatan maupun desa, agar pengawasan bisa lebih maksimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.
Namun di tengah upaya keras itu, kata Cecep, Satpol PP juga dihadapkan pada tantangan nyata. Selain keterbatasan anggaran dan jumlah personel, mereka juga kini harus bersaing dengan "miras digital" sebutan untuk modus baru penjualan miras melalui jasa delivery order.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Mandrajaya Sukabumi 2020-2023 Masuk Tahap Penyelidikan
"Tantangannya jaman sekarang itu penjual makin canggih, pakai sistem antar jemput atau COD. Kalau dulu kita razia di lapak, sekarang miras bisa sampai ke rumah tanpa jejak. Maka strategi kami ke depan adalah memanfaatkan teknologi untuk melacak dan memantau aktivitas seperti ini," tegas Cecep.