SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menanggapi serius kasus dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Simpenan, yang melibatkan korban dan pelaku masih berstatus pelajar di bawah umur.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian itu. Menurutnya, insiden ini tidak hanya menyayat hati, tetapi juga menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan dan pembinaan yang lebih kuat terhadap anak-anak.
“Kemarin kami sudah mendapatkan laporan dari Pak Camat Simpenan. Kita terus terang sangat prihatin dan miris melihat kejadian tersebut, karena baik pelaku maupun korban merupakan sesama anak di bawah umur,” kata Eki kepada sukabumiupdate.com, Selasa (3/6/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, DP3A akan segera melakukan langkah nyata. “InsyaAllah besok akan mengirimkan tim bersama psikolog klinis, mengadakan pendampingan dan penjangkauan ke keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Pelajar di Sukabumi Cekoki Teman Sekolah dengan Miras Lalu Melecehkan, Korban Lapor Polisi
Eki menegaskan penanganan terhadap kasus anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Menurutnya, perlindungan anak adalah tugas bersama. “Bukan hanya tugas DP3A, tapi semua pihak, terutama keluarga, sekolah, lingkungan, dan lain sebagainya,” ujar dia.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Jangan sampai terulang kasus-kasus seperti ini. Pendidikan, terutama agama, tetap harus kita lakukan. Kemudian pengawasan dan pembinaan dari orang tua, baik korban maupun pelaku harus ikut menjaga,” tegas Eki.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah remaja laki-laki berusia belasan tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman perempuannya. Peristiwa yang baru terungkap ke publik ini terjadi di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 24 Mei 2025.
Para terduga pelaku yang berjumlah empat orang dan korban adalah pelajar SMP di sekolah yang sama. Sebelum beraksi, keempat terduga pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras atau miras dan melakuan penganiayaan.
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Rabu, 28 Mei 2025. (ADV)