Siswi SD di Nagrak Sukabumi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kini Trauma

Sukabumiupdate.com
Sabtu 03 Mei 2025, 19:47 WIB
(Foto Ilustrasi) LBH Sukabumi Officium Nobile melakukan pendampingan dan perlindungan hukum untuk korban yang diduga mendapatkan kekerasan seksual. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) LBH Sukabumi Officium Nobile melakukan pendampingan dan perlindungan hukum untuk korban yang diduga mendapatkan kekerasan seksual. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh kerabat dekatnya.

Korban berinisial SH (13 tahun) saat ini dikabarkan mengalami trauma psikologis. Pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile (SON) pada Jumat, 2 Mei 2025, guna meminta pendampingan dan perlindungan hukum.

Ketua LBH SON, Nurhikmat, menjelaskan bahwa pihak keluarga baru menyadari adanya kejanggalan setelah korban menunjukkan perubahan sikap yang drastis.

Baca Juga: Terinspirasi Film! Bocah 9 Tahun di Balik Teror Pembakaran Rumah di Tipar Sukabumi

"Menurut keterangan ibu korban, awalnya anak ini terlihat pendiam dan tertutup. Setelah didesak oleh pihak keluarga, barulah korban mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menjadi korban bujuk rayu dan ancaman oleh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga," ujar Nurhikmat, kepada Sukabumiupdate, Sabtu (3/5/2025).

Nurhikmat menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut dilakukan secara berulang dengan disertai ancaman. Bahkan, korban sempat mengalami kondisi medis yang mengharuskan dilakukan visum di RSUD Palabuhanratu, dengan didampingi oleh petugas dari OPSIGA KPI UPTD PPA Kabupaten Sukabumi.

"Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. LBH SON siap memberikan pendampingan hukum hingga proses persidangan. Kami juga akan mengajukan permohonan pendampingan psikologis dan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima LBH SON, terduga pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

"Kami berharap kepada pihak kepolisian dapat menghukum berat pelaku bejat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini