Pelajar di Sukabumi Bacok Polisi yang Bubarkan Tawuran, 11 Pelaku Diringkus 2 DPO

Rabu 25 September 2024, 01:10 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dan jajaran saat menunjukan barang bukti sajam yang dipakai berandal motor untuk tawuran dan menyerang petugas. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dan jajaran saat menunjukan barang bukti sajam yang dipakai berandal motor untuk tawuran dan menyerang petugas. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang polisi dibacok berandal motor yang hendak tawuran dan meresahkan warga di Kampung Nagrog, Desa/Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 00.10 WIB dinihari.

Korban adalah Briptu Haris, anggota unit Reskrim Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota. Sedangkan pelaku pembacokan yakni dua anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan delapan orang warga terkait adanya berandal motor yang melakukan aksi sweeping terhadap pengendara yang melintas di tempat kejadian perkara.

“Mereka dicegat, diganggu dengan sajam (senjata tajam), bahkan mereka (berandal motor) mengganggu pengendara pengendara mobil. Kemudian delapan orang ini mereka merasa peduli melaporkan ke Polsek Cireunghas. Anggota piket lalu responsif dengan melakukan pengecekan di TKP,” ujar Rita kepada awak media pada Selasa (24/9/2024).

Setibanya di TKP, lanjut Rita, Briptu Ihsan bersama dua petugas Polsek Cireunghas lainnya mendapati berandal motor tersebut tengah konvoi dengan 10 motor. Petugas kemudian mencoba membubarkan mereka dengan dua kali tembakan peringatan. Namun bukannya bubar, para berandal motor itu malah menyerang petugas. “Sehingga diamankan lah pada saat itu,” kata Rita.

Baca Juga: Sangar di Jalan, 12 Berandal Motor Menangis di Kaki Orang Tua Usai Diciduk Polresta Sukabumi

Lebih lanjut Rita menyampaikan, dua orang berandal motor yang berhasil diamankan tiba-tiba kembali melakukan perlawanan dengan menyabetkan sajam jenis parang yang ujungnya melengkung dari arah belakang terhadap Briptu Haris. Akibatnya, korban mengalami 5 luka jahitan di punggung dan 2 luka jahitan di atas pantat.

"Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina, sedangkan dua orang pelaku diamankan di Polsek Cireunghas. Pelaku dua orang di bawah umur. Umurnya 17 tahun masih duduk di bangku SMA,” kata Rita.

Tiga jam kemudian, lanjut Rita, para berandal motor lainnya berhasil ditangkap polisi di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Cireunghas dan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.

Mereka yang ditangkap yaitu H alias T (17 tahun), R alias I (16), VCY alias A (20), FGH (15), FF (15), MAI alias A (15), MRA (15), RU (15), S (15), GM (15), A ( 17). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua unit sepeda motor dan lima buah senjata tajam berbagai jenis milik pelaku, kemudian satu unit mobil Avanza, enam unit telepon genggam dan satu lembar visum et repertum milik korban.

Baca Juga: 2 Suporter Persija Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, motif di balik aksi berandal motor yang meresahkan warga ini karena hendak melakukan aksi tawuran, namun tidak jadi karena lawannya diduga tidak datang.

“Mereka merupakan alumni SMP tertentu, dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi, mensweeping siapa saja yang ada di lokasi,” ucapnya.

“Karena siapa pun yang melintas diketahui itu remaja biasanya mereka akan melakukan penyerangan. Jadi aksi brutal ini dapat kita hentikan kurang lebih tiga jam setelah kejadian. Jam 12 malam setelah itu kita berhasil mengamankan 11 orang, tadi malam juga kita menangkap DPO satu orang,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Atas kasus ini, Bagus menegaskan, pihak kepolisian tetap akan menegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sejauh ini kami tetap melakukan tindakan tegas penegakan hukum, tidak ada dilakukan musyawarah proses tetap dilakukan ke pengadilan, itu yang pertama. Kedua kita juga mengimbau terhadap sekolah-sekolah terhadap orang tua untuk mengantidipasi anaknya agar ini tetap langkah secara ini (preemtif, preventif). Ketiganya kita setiap malam minggu setiap weekend kita melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat04 Oktober 2024, 09:26 WIB

Ada 80 Ekor! Cerita Buaya Titipan BKSDA Lepas dan Masuk Kampung di Cianjur

Buaya berukuran 3-5 meter ini ditangkap beramai-ramai oleh warga.
Salah satu buaya yang ditangkap di Kabupaten Cianjur. | Foto: Istimewa
Sehat04 Oktober 2024, 09:00 WIB

Panas Lalu Turun Hujan, 6 Cara Menjaga Kesehatan di Musim Pancaroba

Menjaga kesehatan saat musim pancaroba, di mana perubahan cuaca sering kali tidak menentu, sangat penting untuk mencegah penyakit.
Ilustrasi. Menjaga kesehatan saat musim pancaroba, di mana perubahan cuaca sering kali tidak menentu, sangat penting untuk mencegah penyakit. (Sumber : pixabay.com)
Sukabumi Memilih04 Oktober 2024, 08:59 WIB

Jurus Ampuh Serasi! Simak 13 Program Unggulan Fahmi-Dida untuk Kota Sukabumi

Bersama Dida Sembada, Fahmi merancang program-program baru yang hendak mereka jalankan ketika terpilih.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Dida Sembada saat mendaftar ke KPU pada Selasa, 27 Agustus 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sehat04 Oktober 2024, 08:00 WIB

Pola Makan Vegan, Ini 12 Rekomendasi Makanan untuk Vegetarian

Jangan khawatir, ada beberapa rekomendasi hidangan vegetarian lezat dan sehat yang bisa dikonsumsi dalam pola makan vegan.
Ilustrasi. Pola Makan Vegan, Ini Rekomendasi Makanan yang Ramah untuk Vegetarian (Sumber : Freepik/@freepik)
Inspirasi04 Oktober 2024, 07:37 WIB

Kolaborasi untuk Memperkaya Arus Informasi yang Inspiratif

Salah satu sesi menarik di hari pertama Local Media Summit 2024 adalah talkshow "Inspiring Talks – Serving The Audience of Tomorrow" yang menghadirkan Edy Prasetyo, Mifhatul Khoer, dan Reza Permadi sebagai pembicara.
Local Media Summit 2024, talkshow "Inspiring Talks – Serving The Audience of Tomorrow" yang menghadirkan Edy Prasetyo, Mifhatul Khoer, dan Reza Permadi sebagai pembicara. (Sumber : Istimewa).
Life04 Oktober 2024, 07:00 WIB

11 Cara Mengembalikan Kepercayaan Orang yang Sudah Hilang Respect

Membangun kembali kepercayaan dan rasa hormat memerlukan ketulusan, kesabaran, dan usaha yang konsisten.
Ilustrasi. Ada Cara untuk Mengembalikan Kepercayaan Orang yang Sudah Hilang Respect (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel04 Oktober 2024, 06:00 WIB

Resep Sup Tahu Putih, Menu Simpel untuk Sarapan Anak Sekolah!

Sup Tahu Putih sangat cocok dinikmati saat cuaca dingin atau sebagai makanan sehat rendah kalori.
Ilustrasi. Tahu Putih, Inspirasi Olahan Menu Simpel untuk Sarapan Anak Sekolah! (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Science04 Oktober 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Oktober 2024, Sukabumi Potensi Diguyur Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 4 Oktober 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 4 Oktober 2024. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Keuangan04 Oktober 2024, 00:55 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp8.641 Triliun, Ini Jumlah Cicilan yang Harus Dibayar Setiap Tahunnya

Laporan Kinerja APBN yang dirilis Kementerian Keuangan pada akhir September 2024 mencatat bahwa utang pemerintah Indonesia telah mencapai Rp8.641 triliun
Utang pemerintah tembus Rp 8.641 triliun per September 2024| Foto : Pixabay
Nasional03 Oktober 2024, 23:19 WIB

Nasib Cawapres? Gugatan PDIP atas Pencalonan Gibran Diputuskan 10 Hari Jelang Pelantikan Presiden

Gugatan PDI Perjuangan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 pekan depan
Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)