Sidang Tipiring, 40 PKL yang Jualan di Zona Merah Kota Sukabumi Didenda

Jumat 22 Desember 2023, 09:17 WIB
(Foto Ilustrasi) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggelar Sidang Tipiring terhadap para PKL yang melanggar ketentuan. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggelar Sidang Tipiring terhadap para PKL yang melanggar ketentuan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan. Pelaksanaan Sidang Tipiring sempat ditinjau Penjabat Wali Kota Kusmana Hartadji.

Kusmana mengatakan ini dilakukan untuk menertibkan dan memberikan efek jera bagi para PKL yang masih melanggar peraturan dengan berjualan di zona merah. “Salah satu langkah kita untuk membuat para PKL tertib dan berkomitmen memenuhi peraturan, makanya kita lakukan Sidang Tipiring. Ini memberikan efek jera agar tidak berjualan di zona merah," katanya.

Disampaikan pula kegiatan ini bukan berarti pemerintah tidak mendukung keberadaan para PKL yang termasuk kategori usaha mikro, namun menurutnya ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penataan wilayah dalam rangka meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Aliansi PKL Gelar Demo, Tuntut Ketua Perwapas Palabuhanratu Sukabumi Mundur

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat menerangkan dalam kegiatan ini terjaring sekitar 40 orang PKL yang berjualan di area fasilitas umum dan zona merah seperti Jalan Perintis Kemerdekaan. Ia pun menyampaikan sebelumnya para PKL sudah sempat diingatkan oleh pihaknya agar berjualan sesuai dengan ketentuan.

“Sidang Tipiring terhadap PKL yang ada di zona merah itu terdiri dari Jalan RSyamsudin SH, RE Martadinata, Suryakencana, Siliwangi, Perintis Kemerdekaan, dan Perpustakaan. Kemudian juga terhadap PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti kawasan Alun-alun. Didapatkan sekitar 40 orang PKL yang sebelumnya sudah diingatkan," ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut sanksi yang diberikan dalam Sidang Tipiring adalah denda uang berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu tergantung jenis pelanggaran. (ADV)

Sumber: Website Pemkot Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)