Sidang Tipiring, 40 PKL yang Jualan di Zona Merah Kota Sukabumi Didenda

Jumat 22 Desember 2023, 09:17 WIB
(Foto Ilustrasi) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggelar Sidang Tipiring terhadap para PKL yang melanggar ketentuan. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggelar Sidang Tipiring terhadap para PKL yang melanggar ketentuan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan. Pelaksanaan Sidang Tipiring sempat ditinjau Penjabat Wali Kota Kusmana Hartadji.

Kusmana mengatakan ini dilakukan untuk menertibkan dan memberikan efek jera bagi para PKL yang masih melanggar peraturan dengan berjualan di zona merah. “Salah satu langkah kita untuk membuat para PKL tertib dan berkomitmen memenuhi peraturan, makanya kita lakukan Sidang Tipiring. Ini memberikan efek jera agar tidak berjualan di zona merah," katanya.

Disampaikan pula kegiatan ini bukan berarti pemerintah tidak mendukung keberadaan para PKL yang termasuk kategori usaha mikro, namun menurutnya ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penataan wilayah dalam rangka meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Aliansi PKL Gelar Demo, Tuntut Ketua Perwapas Palabuhanratu Sukabumi Mundur

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat menerangkan dalam kegiatan ini terjaring sekitar 40 orang PKL yang berjualan di area fasilitas umum dan zona merah seperti Jalan Perintis Kemerdekaan. Ia pun menyampaikan sebelumnya para PKL sudah sempat diingatkan oleh pihaknya agar berjualan sesuai dengan ketentuan.

“Sidang Tipiring terhadap PKL yang ada di zona merah itu terdiri dari Jalan RSyamsudin SH, RE Martadinata, Suryakencana, Siliwangi, Perintis Kemerdekaan, dan Perpustakaan. Kemudian juga terhadap PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti kawasan Alun-alun. Didapatkan sekitar 40 orang PKL yang sebelumnya sudah diingatkan," ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut sanksi yang diberikan dalam Sidang Tipiring adalah denda uang berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu tergantung jenis pelanggaran. (ADV)

Sumber: Website Pemkot Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment13 Januari 2025, 20:00 WIB

Viral Koin Jagat: Apa Sebenarnya? Ramai di Media Sosial dan Bisa Ditukar dengan Uang

Koin Jagat adalah sebuah permainan berbasis aplikasi yang memungkinkan pengguna mencari koin virtual di dunia nyata untuk ditukarkan dengan hadiah uang tunai. 1
Koin Jagat adalah sebuah permainan berbasis aplikasi yang memungkinkan pengguna mencari koin virtual di dunia nyata untuk ditukarkan dengan hadiah uang tunai. (Sumber : TikTok/@andyp4112).
Sukabumi13 Januari 2025, 19:15 WIB

Pipa Perumdam TJM Cikembar Sukabumi Diperbaiki, Cek 14 Wilayah yang Terdampak

Perbaikan ini berdampak pada terganggunya layanan air bersih di beberapa wilayah.
Proses perbaikan pipa oleh Perumdam TJM Sukabumi Cabang Cikembar. | Foto: Perumdam TJM
Figur13 Januari 2025, 19:05 WIB

Diva Gracia, Siswi Sukabumi Peraih Juara II dan Icon Model Internasional di Singapura

Diva mewakili Indonesia setelah melalui proses seleksi yang panjang.
Diva Gracia, model berprestasi sekaligus siswi kelas VI SDN Artana, Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Pribadi
Food & Travel13 Januari 2025, 19:00 WIB

Telaga Herang, Wisata Indah di Majalengka yang Dibalut 2 Mitos Larangan!

Telaga Herang adalah destinasi wisata yang cocok bagi Anda yang ingin melepas penat dari hiruk pikuk kota.
Telaga Herang adalah destinasi wisata yang cocok bagi Anda yang ingin melepas penat dari hiruk pikuk kota. (Sumber : Instagram/@mahargija).
Entertainment13 Januari 2025, 18:30 WIB

Indonesia Resmi Masuk Daftar World Tour Pertama BABYMONSTER, Berikut Tanggalnya

Girl grup rookie asal YG Entertainment, BABYMONSTER akan menyapa penggemar Indonesia lewat konser HELLO MONSTER yang bakal digelar pada 14 Juni 2025.
Indonesia Resmi Masuk Daftar World Tour Pertama BABYMONSTER, Berikut Tanggalnya (Sumber : Instagram/@babymonster_ygofficial)
Sukabumi13 Januari 2025, 18:17 WIB

Pengerjaan Gorong-gorong Bikin Jalan Cikembar Sukabumi Macet, Target Selesai 18 Januari

Pengerjaan proyek ditargetkan selesai pekan ini.
Kemacetan panjang di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/2025). | Foto: Dishub Kabupaten Sukabumi
Sukabumi13 Januari 2025, 18:02 WIB

Berkah HKN! Tiga Pegawai Dinkes Kabupaten Sukabumi Berangkat Umrah Februari 2025

Kegiatan ini menjadi momen istimewa dalam rangkaian apresiasi terhadap pegawai.
Penyerahan dokumen dan perlengkapan umrah kepada tiga pegawai Dinkes Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/1/2025). | Foto: Dinkes Kabupaten Sukabumi
Life13 Januari 2025, 18:00 WIB

Doa Minta Jodoh Terbaik, Amalkan Agar Tahun 2025 Segera Menikah

Doa minta jodoh terbaik adalah sebagai upaya dan ikhtiar dalam mencari pasangan yang sesuai.
Ilustrasi. Doa minta jodoh terbaik adalah sebagai upaya dan ikhtiar dalam mencari pasangan yang sesuai. | Foto: Pixabay
Sukabumi13 Januari 2025, 17:40 WIB

Dua Siswi SMP Sukabumi Hilang! Misteri Unggahan TikTok dan Kabar Cari Tiket ke Surabaya

Ayu adalah atlet voli SMPN 14 Kota Sukabumi asal Desa Nagrak Utara.
Neng Rahayu (bawah) dan Hessa Irawam (atas). Keduanya adalah siswi SMPN 14 Kota Sukabumi yang dinyatakan hilang sejak 10 Januari 2025. | Foto: Dokumentasi Pribadi
Sukabumi13 Januari 2025, 17:40 WIB

Tinggal Baju Dibadan, Kisah Pilu Samsudin Korban Kebakaran di Purabaya Sukabumi

Menurut cerita Samsudin, kebakaran bermula ketika anaknya berteriak memberitahukan adanya api di lantai atas rumah.
Samsudin dan anaknya, korban kebakaran di Purabaya Sukabumi (Sumber: su/turangga anom)