Transaksinya Pakai Maps, 37 Tersangka Sabu hingga Ganja di Sukabumi Ditangkap

Rabu 18 Oktober 2023, 11:51 WIB
Para tersangka kasus narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023). | Foto: SU/Asep Awaludin

Para tersangka kasus narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023). | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Selama satu bulan ke belakang, Polres Sukabumi Kota menangkap 37 tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukumnya. Seberat 258 gram sabu, 2.816,72 gram ganja, 185 butir psikotropika, dan 4.193 obat keras terbatas, disita dalam pengungkapan kasus ini.

Penangkapan tersangka tersebar di 11 kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin mengklaim atas penangkapan ini pihaknya menyelamatkan sekitar 8.631 jiwa berbagai usia dari penggunaan narkotika.

"Menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati terhadap keluarganya sendiri. Pengawasannya kita tingkatkan sehingga bisa menyelamatkan anak bangsa ataupun generasi penerus khususnya di wilayah Polres Sukabumi Kota," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Edarkan Ganja, Pemuda Gunungguruh Sukabumi Ditangkap di Pasar Cisaat

Adapun modus tersangka, kata Tahir, kebanyakan pengedar beraksi menggunakan cara transfer. Ia mengatakan barang haram tersebut berasal dari berbagai daerah. "Mereka komunikasi via HP. Penjual dan pembeli tidak bertemu, tapi mereka, untuk pembeli, diarahkan melalui maps atau peta yang dikirim oleh penjual, kemudian akan diikuti oleh pembeli dan menuju titik diambilnya obat tersebut," ungkap dia.

"Barang itu dari berbagai daerah, ada dari Jakarta, Bandung, dan juga dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," sambung Tahir.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menerapkan tiga undang-undang sekaligus yakni UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 62 UU 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun, dan Pasal 435 serta 436 ayat (1) dan (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan maksimal 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 Januari 2025, 19:19 WIB

Tok, Pelantikan Kepala Daerah Ditetapkan 6 Februari 2025, Kecuali yang Bersengketa

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.
Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa
Life22 Januari 2025, 19:00 WIB

Bijak Bertindak, Ini 8 Cara Elegan Menanggapi Orang yang Bermuka Dua

Menghadapi orang yang bermuka dua membutuhkan kebijaksanaan dan ketenangan agar tidak terjebak dalam drama atau konflik.
Ilustrasi. Bijak Bertindak, Ini Cara Elegan Menanggapi Orang yang Bermuka Duab (Sumber : Freepik/@drobotdean)
Sukabumi22 Januari 2025, 18:52 WIB

Jalan Bolong Menganga di Ciracap Sukabumi, UPTD PU Janjikan Penanganan Darurat

Pengguna jalan yang melintasi ruas jalan kabupaten Ciracap-Ujunggenteng, tepatnya di Kampung Ciawet, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan keberadaan lubang besar di tengah jalan.
Lubang besar ditengah jalan kabupaten ruas Ciracap - Ujunggenteng Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Produk22 Januari 2025, 18:30 WIB

Disdagin Sukabumi Ungkap Penyebab Harga MinyaKita di Pasar Lebihi HET

Harga minyak goreng kemasan Minyak Kita di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan hingga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga minyakgoreng merek Minyak Kita di Pasar Sukabumi | Foto : Ilustrasi/Istimewa
Life22 Januari 2025, 18:00 WIB

3 Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Agar Kita Selamat Sampai Tujuan

Membaca doa selamat perjalanan adalah amalan yang sangat baik dan dianjurkan bagi setiap muslim.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).
Sukabumi22 Januari 2025, 17:58 WIB

Lantik 100 Adminitrator dan Pengawas, Bupati Sukabumi Minta Pejabat Komitmen Terhadap Kinerja

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengambil sumpah jabatan kepada administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
Pelantikan Adminitrator dan Pengawas dilingkungan Pemkab Sukabumi, Rabu (22/1/2025) | Foto : Dokpim
Entertainment22 Januari 2025, 17:30 WIB

Jennie BLACKPINK Umumkan Album Pertamanya, Bakal Kolaborasi Dengan Dua Lipa

Kabar bahagia buat BLINK karena Jennie BLACKPINK secara resmi mengumumkan akan merilis album studio solo pertamanya bertajuk Ruby pada 7 Maret 2025 nanti.
Jennie BLACKPINK Umumkan Album Pertamanya, Bakal Kolaborasi Dengan Dua Lipa (Sumber : Instagram/@jennierubyjane)
Bola22 Januari 2025, 17:23 WIB

Marc Klok Pembohong! Asisten STY Bongkar Fakta Sesungguhnya di Podcast Close The Door

Marc Klok gelandang Persib Bandung di cap sebagai pembohong oleh asisten Shin Tae-yong.
Marc Klok gelandang Persib Bandung di cap sebagai pembohong oleh asisten Shin Tae-yong. (Sumber : Screenshot YouTube/@Deddy Corbuzier/X/@marcklok_23).
Sukabumi22 Januari 2025, 17:13 WIB

Warga Protes Pengosongan Lahan di Palabuhanratu: Bangunan Diluar Objek Ikut Digusur?

Proses eksekusi lahan seluas 1,2 hektar di Kampung Cangehgar RT 02/02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (22/1/2025), memanas.
Ekskusi lahan di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik22 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Happier Ed Sheeran yang Viral di TikTok

Lagu Happier Ed Sheeran viral di media sosial khususnya aplikasi TikTok sebagai backsound video.
Official Lyric Video Lagu Happier Ed Sheeran. Foto: YouTube/@Ed Sheeran