Kades dan Camat di Sukabumi Angkat Bicara Soal Polemik Kerjasama Bantuan Hukum

Senin 31 Juli 2023, 15:12 WIB
Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa di Kabupaten Sukabumi | Foto : ist

Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa di Kabupaten Sukabumi | Foto : ist

SUKABUMIUPDATE.com - Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil sejumlah kepala desa melalui camat di wilyahnya masing-masing pada 31 Juli 2023 - 01 Agustus 2023. Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, pemanggilan disebut karena ada persoalan dinas yang harus diselesaikan.

"Sehubungan dengan adanya kepentingan Dinas yang harus diselesaikan, kami mohon bantuan saudara (camat) untuk menghadirkan Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan membawa serta dokumen APDes 2023, Dokumen Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum, Bukti Pembayaran bantuan hukum, Pertanggungjawaban Kegiatan Bidang Bantuan Hukum yang bersumber dari DD tahun 2023 dan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa," tulis Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin dalam suratnya seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).

Dalam surat tersebut terdapat 29 camat yang diminta untuk menghadirkan para kepada desa dan bendahara desa kehadapan inspektorat, diantaranya: Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Cisolok, Bantargadung, Warungkiara, Jampangtengah, Cikembar, Cibadak, Cikidang, Kalapanunggal, Parungkuda, Ciambar dan Cibadak. Berikutnya camat Kadudampit, Gunungguruh, Sukalarang, Kebonpedes, Gegerbitung, Nyalindung, Pabuaran, Sagaranten, Curugkembar, Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Ciracap dan Cimanggu.

Baca Juga: Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa, 29 Camat di Sukabumi Dipanggil Inspektorat

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sagaranten membenarkan bahwa ada panggilan melalui Kecamatan Sagaranten. "Betul, ada undangan dari inspektorat melalui Camat Sagaranten, besok pada tanggal 1 Agustus 2023," ucapnya kepada sukabumiupdate.com.

Ia menjelaskan kerjasama bantuan hukum desa selama satu tahun dengan biaya Rp500 ribu per bulan, jadi setahun Rp6 juta.

"Kami menganggap kerjasama ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya ketika ada warga yang bermasalah butuh pendampingan hukum, tinggal bikin surat kuasa," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan anggaran, cukup dengan kerjasama bantuan hukum dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 6 juta tersebut.

"Bantuan hukum tersebut bukan untuk kepala desa, atau perangkat desa saja, akan tetapi berlaku bagi warga desa yang memerlukan pendampingan," tegasnya.

Baca Juga: Pasanggiri Ibing Antar Paguron, Wabup: Pembudayaan Pencak Silat Kita Semarakkan di Sukabumi

Dari informasi yang dihimpun Sukabumiupdate.com, ada beberapa desa di Pajampangan yang sudah melakukan kerjasama, ada juga yang belum mengadakan kerjasama, bahkan sudah ada yang melakukan MOU, dan sudah dianggarkan akan tetapi belum dicairkan.

Kepala Desa Citanglar sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa Pajampangan, Surahman mengatakan untuk desa desa yang berada di Kecamatan Suarade, tidak ada yang ikut kerjasama bantuan hukum, tapi memang ada beberapa desa di Dapil 6 yang kerjasama. "Yang pasti, kami dari Paguyuban Kepala Desa Pajampangan tidak merekomendasinya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).

"Untuk desa desa yang melakukan kerjasama, apakah sepengetahuan APDESI atau Parade Nusantara itu kami tidak paham," ungkapnya.

Kepala Desa Rambay Kecamatan Trgalbuleud, Yanto mengakui masih belum paham dengan kerjasama bantuan hukum tersebut. "Kami belum ada kerjasama, karena belum mengerti mekanisme mengeluarkan anggarannya," katanya.

Baca Juga: Cerita Suara Kendang dan Larangan Mandi di Curug Dogdog Ciemas Sukabumi

"Memang sudah kami anggarkan, dan uang tersebut masih ada direkening desa," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Bojonggenteng, Lesto mengatakan bahwa polemik kerjasama bantuan hukum desa itu karena ada dugaan bahwa desa bekerjasama dengan lawyer yang belum terverifkasi Kemenkumham. Lawyer yang belum terverifikasi, kata Lesto belum bisa beracara. Sementara ini ramai sudah nerima uang dari kades untuk bantuan hukum.

"Padahal berdasar permendagri 20/2018 pasal 55: Pembayaran untuk barang jasa termasuk jasa bantuan hukum. Jasanya bisa dibayarkan pada saat jasanya sudah diterima. Apalagi kalau sudah inkrah," jelas Lesto.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget13 Mei 2024, 00:36 WIB

Balita di Cikole Sukabumi Tewas Usai Dipatuk Ular Welang Saat Tidur

Peristiwa nahas menimpa seorang bayi berusia tiga tahun asal Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Balita itu meninggal dunia usai digigit ular welang di kamarnya.
Balita meninggal setelah dipatuk ular welang di Cikole Sukabumi | Foto : Ilustrasi Pixabay
Sukabumi Memilih13 Mei 2024, 00:10 WIB

Koalisi 5 Partai Kantongi Tiga Nama Calon Bupati Sukabumi

Pasca deklarasi koalisi 5 partai untuk bekerjasama di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, komunikasi antar pimpinan partai politik terus dilakukan.
Pertemuna Ketua DPC Partai Demokrat Iman Adinugraha dan Ketua DPC PKB Hasim Adnan, Minggu (12/5/2024) | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi12 Mei 2024, 23:56 WIB

Debit Air Bendungan Ciletuh Sukabumi Menurun, Area Pertanian di Dua Kecamatan Terancam

Bendungan Ciletuh sebagai penyuplai air untuk pertanian di Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Ciracap debit airnya muali menurun.
Bendungan Ciletuh Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sehat12 Mei 2024, 21:00 WIB

Langkah Mudah Membuat Rebusan Teh Daun Jambu Biji untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi

Daun jambu biji menawarkan berbagai manfaat kesehatan, mulai dari pengaturan gula darah dan menurunkan kadar kolesterol.
Ilustrasi - Daun jambu biji menawarkan berbagai manfaat kesehatan, mulai dari pengaturan gula darah dan menurunkan kadar kolesterol. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kunci Sehat).
Sukabumi12 Mei 2024, 20:45 WIB

Truk Box Terbalik Di Puncak Dini Geopark Ciletuh Sukabumi, 3 Orang Terluka

Mobil truk box yang membawa dua unit sepeda motor Nmax, terbalik diturunan Puncak Dini, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.
Truk box terbalik di tanajakan dini Geopark Ciletuh Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi12 Mei 2024, 20:23 WIB

PKS Runner Raih Juara 3 Geopark Ciletuh Run 2024 di Ciemas Sukabumi

Sejumlah pelari yang tergabung dalam PKS Runners mengikuti event Geopark Ciletuh Run 2024
PKS Runner raih juara 3 Geopark Ciletuh Run 2024 di Ciemas Sukabumi | Foto : Ist
Sehat12 Mei 2024, 20:00 WIB

Menurunkan Kolesterol Tinggi: 5 Bahan Alami yang Harus Segera Anda Coba

Beberapa bahan alami yang bisa menurunkan kadar kolesterol dalam tubuh.
Ilustrasi - Beberapa bahan alami yang bisa menurunkan kadar kolesterol dalam tubuh. (Sumber : pexels.com/@Pixabay).
Sukabumi Memilih12 Mei 2024, 19:25 WIB

Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Mencalonkan Pilkada 2024, Begini Teknisnya

Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan, bila yang bersangkutan maju Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari | Foto : Capture Youtube KPU RI
Sehat12 Mei 2024, 19:00 WIB

Rahasia Sukses Bebas dari Serangan Asam Urat, 5 Langkah Ini Cegah Kembali Kambuh

Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba.
Ilustrasi minum air putih - Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba. | (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi12 Mei 2024, 18:04 WIB

Pengelola Geopark: Longsor di Curug Cimarinjung Sukabumi Harus Segera Ditangani

Pengelola Geopark Ciletuh Palabuhanratu sekaligus Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menanggapi longsoran yang terjadi di sekitar wisata Curug Cimarinjung kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark Sukabumi.
Iyos Somantri, Wakil Bupati Sukabumi sekaligus pengelola Geopark Ciletuh Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ragil Gilang