Respon BPHN, MP Lawfirm Beberkan Dalil Pola Bantuan Hukum Desa di Sukabumi
Direktur MP Lawfirm, Irianto Marpaung merespon balik pernyataan Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana yang akan memberikan sanksi Balcklist kepada firma hukum
Direktur MP Lawfirm, Irianto Marpaung merespon balik pernyataan Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana yang akan memberikan sanksi Balcklist kepada firma hukum
Berikut ini adalah profil Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Kepala BPHN Kemenkumham RI. Beliau mulai dikenal di Sukabumi setelah pernyataan sikapnya terkait skandal kerjasama bantuan hukum desa
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham akan menjatuhkan sanksi berat kepada salah satu firma hukum di Sukabumi yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi. Selain kepada desa, sanksi juga akan diberikan kepada salah satu firma hukum
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengintruksikan agar kepala desa mengembalikan sejumlah anggaran ke kas desa yang telah disalahgunakan
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, telah berkirim surat pemanggilan kepada 29 Camat dan 85 Kepala Desa.
Inspektorat memanggil sejumlah kepala desa di Kabupaten Sukabumi pada 31 Juli 2023 - 01 Agustus 2023. Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, pemanggilan tersebut karena ada persoalan dinas yang harus diselesaikan