Penggarap Pertanyakan Sosialisasi Perpanjangan HGU Perkebunan Tugu Cimenteng Sukabumi

Senin 29 Mei 2023, 12:13 WIB
Plang nama perkebunan PT Wattie Tugu Cimenteng di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Ragil Gilang)

Plang nama perkebunan PT Wattie Tugu Cimenteng di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Ragil Gilang)

SUKABUMIUPDATE.com - Proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Wattie Tugu Cimenteng, menjadi sorotan petani penggarap karena selama ini belum ada sosialisasi terkait perpanjangan HGU. Lahan HGU tersebut berada di beberapa desa di Kabupaten Sukabumi.

HGU seluas 1.400 hektar itu berada di Desa Kertajaya (Kecamatan Simpenan), Desa Bantaragung (Kecamatan Jampangtengah), Desa Langkapjaya dan Desa Cilangkap (Kecamatan Lengkong).

HGU tersebut dalam proses perpanjangan setelah HGU habis pada Desember 2023.

Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri di Indonesia dan Dalam Agama Islam

"Memang sudah ramai adanya proses perpanjangan HGU PT Wattie Tugu Cimenteng, namun hingga saat ini belum ada sosialisasi dari pihak Pemdes Langkapjaya kepada warga," kata salah satu petani penggarap Desa Langkapjaya H (45 tahun) kepada sukabumiupdate.com.

"Bahkan kami tahunya dari warga desa yang lain bahwa perpanjangan HGU sudah dalam proses," ungkapnya.

Senada dengan S, petani penggarap lainnya. Dia merasa tak mendapatkan sosialisasi apapun terkait rencana perpanjangan HGU PT Wattie Tugu Cimenteng.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Menurut dia, perpanjangan HGU ini hanya diketahui oleh kalangan tertentu saja. "Petani tak akan tahu, hanya orang-orang tertentu," katanya.

Terkait hal itu, Kepala Desa Langkapjaya, Mimin Mintarsih mengarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langkapjaya sebab BPD mengetahui perjalanan rekomendasi HGU.

"Bisa ngobrol sama BPD, karena perjalanan terkait rekomendasi HGU diketahui BPD," kata Mimin, Senin (29/5/2023).

Sementara itu, Sekretaris BPD Langkapjaya Ramdan mengatakan BPD dan Pemdes, sudah beberapa kali menyampaikan baik di forum resmi yang dihadiri oleh RT, RW, dan para tokoh masyarakat terkait proses tahapan dan kewajiban pemegang HGU di masa perpanjangan menurut regulasi yang ada.

Baca Juga: Resep Bu Siti Punya 2 Suami Muda, Rutin Mandi Kembang Setiap Malam Jumat

Menurut dia, Desa Langkapjaya sudah merekomendasi perpanjangan HGU. Hal itu juga dilakukan oleh 3 desa lainnya.

Ramdan menyatakan berdasarkan musyawarah 4 kepala desa yakni Desa Kertajaya, Desa Langkapjaya, Desa Cilangkap serta Desa Bantaragung yang menghasilkan kesepakatan jika pihak perkebunan bersedia dan siap mengeluarkan kewajiban tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan maka semua kepala desa akan mengeluarkan surat- surat yang dibutuhkan untuk perpanjangan HGU

Dalam rekom tersebut, ada persyaratan 20 persen lahan harus dilepaskan. "Ada, yaitu surat pernyataan kesiap sediaan dari perkebunan mengeluarkan kewajiban tanah yang diatur opeh perpres," jelasnya.

Terpisah, Kepala Desa Cilangkap Mista menyatakan proses perpanjangan HGU PT Tugu Cimenteng yang masuk di desanya saat ini tinggal menunggu panitia B yang terdiri dari BPN, dan intansi terkait.

Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya

"Pihak desa sudah merekom dan tentunya dengan persyaratan pelepasan 20 persen. Itu yang kami harapkan dan diperjuangkan. Sosialisasi belum tapi sebagian warga sudah tahu sebagian warga ada yang terlibat diikutsertakan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/5/2023).

Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud bahwa menyatakan dalam Peraturan Presiden 86 tahun 2018, pemegang hak wajib melepaskan 20 persen dari total luas pada saat melakukan perpanjangan.

"Minimal 20 persen menjadi syarat perpanjangan," tegas Rozak Daud kepada sukabumiupdate.com, Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Bu Siti Poliandri Pingsan Usai 2 Suami Mudanya Minum Kopi Ki Bungsu Kawangi?

Rozak mengatakan pada PP nomor 18 tahun 2021 diatur bahwa permohonan perpanjangan itu diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhir hak. Adapun kalau pembaharuan diajukan selambat lambatnya 2 tahun setelah berakhir.

Sehingga apabila setelah 2 tahun berakhir HGU tapi belum diajukan perpanjangan atau pembaharuan, maka hak prioritas pemegang HGU sebelumnya batal dan setiap warga negara terutama petani penggarap memiliki hak konstitusi untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah bekas HGU tersebut.

"Sesuai judul Peraturan Presiden No 86 tahun 2018 Tentang Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, maka klausul 20 persen itu adalah untuk lahan pertanian di luar Fasos atau Fasum. Subjek penerima 20 persen objek TORA adalah perorangan, badan hukum, koperasi, dan terdapat 17 kriteria penerima manfaat, tidak ada point untuk Fasos dan Fasum dalam 17 kriteria tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Warga Sukabumi

Rozak mengatakan pemerintah harus jujur dalam menerapkan regulasi tentang proses perpanjangan dan harus objektif memberikan catatan juga rekomendasi.

"Harus objektif dalam pemetaan, pendataan, dan catatan dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian selama perusahaan itu beraktivitas, sesuai dengan amanat UU Pokok Agraria apabila ditelantarkan indikatornya kalau ada aktivitas masyarakat di atas lahan tersebut baik pertanian maupun yang lainnya maka pemerintah bisa merekomendasikan perpanjangan sebagian. Artinya menjadi objek TORA bisa lebih dari 20 persen karena klausulnya sekurang-kurangnya 20 persen, maka pemerintah bisa meminta lebih dari 20 persen untuk kepentingan masyarakat yang berjumlah lebih banyak," ungkapnya.

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel27 Juli 2024, 13:00 WIB

Termasuk Telur, Ini 11 Makanan yang Bisa Membantu Mendukung Kecerdasan Anak

Memberikan nutrisi yang tepat sejak dini dapat membantu mendukung perkembangan otak yang optimal dan meningkatkan kemampuan belajar serta kognitif anak.
Ilustrasi. Telur, Makanan yang Bisa Membantu Mendukung Kecerdasan Anak (Sumber : Pexels/Pixabay)
Arena27 Juli 2024, 12:46 WIB

Ada Megawati dan Aulia, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri di SEA V League 2024

tlit voli putri asal Kota Sukabumi Jawa Barat, Aulia Suci Nurfadila kembali masuk dalam daftar skuad timnas Indonesia yang akan berlaga di ajang SEA V League 2024.
Atlet warga Sukabumi Aula dan bintang voli Indonesia dalam daftar 14 pemain timnas Indonesia untuk SEA V League 2024 (Sumber : akun medsos aula dan megawati)
Nasional27 Juli 2024, 12:43 WIB

Rieke 'Oneng' Desak KY Usut Kejanggalan Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku muak mendengar kabar terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita Sukabumi oleh PN Surabaya.
Rieke Diah Pitaloka mengomentari putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. (Sumber Foto : tangkapan layar/instagram @riekediahp)
Jawa Barat27 Juli 2024, 12:12 WIB

Jabar Jago Wacana Miskin Eksekusi, Catatan Hasim Adnan Soal Kinerja Pemprov Jabar

Catatan kritis disampaikan oleh anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan dalam sorotan kinerja pemerintah daerah provinsi di masa transisi.
Anggota DPRD Jabar dari fraksi kebangkitan bangsa Hasim Adnan (Sumber: istimewa)
Life27 Juli 2024, 12:00 WIB

8 Cara Mendidik Sikap Sopan Santun pada Anak, Nomor 1 Paling Penting!

Anak-anak cenderung meniru perilaku orang tua dan orang dewasa di sekitar mereka. Jadi, menjadi teladan yang baik adalah langkah pertama yang penting untuk mendidik anak agar bersikap sopan santun.
Ilustrasi. Buat aturan mengenai perilaku yang diharapkan dan tegakkan dengan konsisten bisa membantu orang tua untuk mendidik anak agar bersikap sopan santun. (Sumber : Freepik/@user15285612)
Life27 Juli 2024, 11:18 WIB

Yuk! Pahami Dampak Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya

Seperti yang terjadi baru-baru ini kasus bullying atau perundungan yang dialami oleh NCL berusia 10 tahun, seorang pelajar SD di Kota Sukabumi menjadi korban dan mengalami pendarahan obat dan ketergantungan obat.
Ilustrasi. Artikel Dampak Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya (Sumber: Pinterest)
Sukabumi Memilih27 Juli 2024, 11:03 WIB

Panwaslu Kalibunder Sosialisasikan Netralitas ASN dan Penguatan PKD untuk Pilkada Sukabumi

Antisipasi pelanggaran di Pilkada 2024, Panwaslu Kalibunder Sukabumi gelar sosialisasi pengawasan Netralitas ASN.
Panwaslu Kalibunder Sukabumi gelar sosialisasi pengawasan ASN untuk antisipasi pelanggaran Pikada 2024. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel27 Juli 2024, 11:00 WIB

10 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi, Ada Kentang hingga Ubi Jalar

Memvariasikan sumber karbohidrat dalam diet dapat membantu memastikan asupan nutrisi yang seimbang dan mendukung kesehatan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Kaya akan pati dan serat, kentang adalah salah satu makanan sumber karbohidrat yang bisa diolah menjadi berbagai macam hidangan. (Sumber : Pexels/Pixabay)
Sukabumi27 Juli 2024, 10:42 WIB

Heboh Roti Okko Pakai Pengawet Kosmetik, Pemilik Warung di Sukabumi: Sales Gak Datang Lagi

Pemilik Warung di Sukabumi ungkap sejak dua bulan kebelakang tak mendapat suplai Roti Okko setelah dikabarkan mengandung bahan pengawet kosmetik.
Roti Okko. (Sumber Foto : rotiokko.com)
Life27 Juli 2024, 10:00 WIB

10 Ciri Wanita Suka Sama Kita Tapi Dia Cuek, Malu-malu Kucing!

Mengetahui apakah seorang wanita menyukaimu meski terlihat cuek bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa tanda yang dapat membantumu memahami perasaannya.
Ilustrasi - Mengetahui apakah seorang wanita menyukaimu meski terlihat cuek bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa tanda yang dapat membantumu memahami perasaannya. (Sumber : Freepik/freepik)