13 Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Pelaku Gunakan Modus Salam Tempel

Senin 30 Januari 2023, 21:16 WIB
Polres Sukabumi konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (30/1/ 2023). | Foto: Istimewa

Polres Sukabumi konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (30/1/ 2023). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 13 orang pengedar narkoba diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi. Para tersangka yang semuanya laki-laki dewasa itu diamankan Polisi di wilayah Kecamatan Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Warungkiara, Simpenan, dan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

"Peran dari masing-masing tersangka ini sebagai pengedar. Satu di antara mereka berstatus residivis dalam kasus sama yakni peredaran gelap narkoba. Mereka mengedarkan barang haram ini masih di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (30/1/ 2023).

Maruly menuturkan, dari 13 tersangka tersebut, 5 orang di antaranya terjerat kasus narkotika jenis sabu dan ganja, kemudian 8 orang lainnya tersangkut kasus obat keras terbatas (OKT).

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelakunya dua orang di Cibadak. Kemudian anggota kembali melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka narkotika jenis yang sama itu dengan tersangka dua orang di seputaran Parungkuda. Kemudian TKP terakhir tersangka satu orang di TKP sekitaran Warungkiara," kata Maruly.

Baca Juga: Daftar Tempat Karaoke yang Populer di Kota Sukabumi

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan 38,38 gram. Apabila diuangkan senilai Rp 46.600.000 dalam berbagai kemasan dan berat.

Selain itu, lanjut dia, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi menangkap satu orang tersangka untuk kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Jampangkulon. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 178 gram ganja siap edar dengan berbagai kemasan packing.

"Ada yang ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dalam kemasan kertas minyak. Kemasan ini diketeng dan diedarkan kepada warga yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja," ujar dia.

Tersangka pengedar sabu serta ganja disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Selain sabu dan ganja, Kapolres Maruly mendapat curhatan dari warga soal peredaran obat-obatan terbatas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ia kemudian memerintahkan Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, belasan ribu butir obat daftar G berhasil diamankan.

Baca Juga: Proliga 2023: Fans Minta Bandung bjb Tandamata Datangkan Pemain Baru

"Ini salah satu paling banyak curhatannya dari program Aa Dede Curhat, kita membuka forum yang pertama yang dicurhatkan itu soal knalpot brong yang sangat menggangu, kemudian kedua penyalahgunaan obat-obat yang dilarang untuk diedarkan dengan bebas," ungkap Maruly.

"Bahkan dari beberapa informasi curhatan yang kami terima, para pelaku berjualan obat kategori daftar G ini bukan di apotik dan toko sedia farmasi, melainkan di warung dan ketengan. Nah Alhamdulillah dari respons itu, terutama peredaran obat-obatan terlarang ini, Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap siapa saja dalang pengedar di Palabuhanratu dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka," sambungnya.

Obat-obatan itu didapati di TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, dengan barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau bila diuangkan senilai Rp 131.471.000.

Para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) ini kemudian disangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Terkait cara peredaran dan transaksi, Maruly mengatakan para pelaku dan pengguna menggunakan modus salam tempel. "Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial, kemudian bertemu di satu tempat," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi23 Oktober 2024, 22:10 WIB

Banggar DPRD Sukabumi dan Pemda Sepakati RAPBD 2025, Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati RAPBD 2025 | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi23 Oktober 2024, 21:49 WIB

Kecewa, 16 Anggota Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Sukabumi dikabarkan tak kembali saat jeda istirahat sidang paripurna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang sidang Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) malam.
Rapat paripurna pembahasan AKD di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) | Foto : Dok. Sekwan
Inspirasi23 Oktober 2024, 20:53 WIB

Jejak Inspiratif, Sosok Wamen Pendidikan Dr. Fajar Dimata Guru dan Kakak Kelas di YASTI Sukabumi

Kemunculan nama Fajar Riza Ulhaq di jajaran Kabinet Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan kakak kelasnya semasa sekolah tingkat menengah di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Dr. Fajar merupakan alumni MTs YASTI
Dr. Fajar Riza Ulhaq, Wamen Pendidikan RI 2024-2029 (kiri), Haerudin (Guru MTs Yasti Cisaat Sukabumi) | Foto : Sukabumiupdate.com
Musik23 Oktober 2024, 20:00 WIB

Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan

Festival musik yang akan mendatangkan musisi dari K-Hip Hop dan K-R&B yakni NEVAEVA! Festival 2024 secara resmi mengumumkan batal diselenggarakan.
Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan (Sumber : Instagram/@nevaeva_indonesia)
Jawa Barat23 Oktober 2024, 19:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi

Hal ini lebih khusus disampaikan kepada Dinas ESDM Jabar.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra kerja Komisi IV di kantor BAPENDA Kabupaten Garut pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 Oktober 2024, 19:29 WIB

Hilang Kendali di Tikungan Lalu Tabrak Warung, Pemotor Tewas di Simpenan Sukabumi

Mereka diduga kehilangan kendali sehingga terjatuh ke sebelah kiri jalan.
Lokasi kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa
Food & Travel23 Oktober 2024, 19:00 WIB

5 Makanan Khas Kota Tangerang yang Unik dan Menggugah Selera

Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba.
Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba. (Sumber : Instagram/@laksatangerangcikimhua/@sumsum_pisangmas).
Entertainment23 Oktober 2024, 18:30 WIB

NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap

Kabar bahagia datang dari NCT DREAM yang akan comeback dengan merilis album terbaru bertajuk DREAMSCAPE pada 11 November 2024. Renjun akan berpartisipasi usai hiatus.
NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap (Sumber : Instagram/@nct_dream)
Life23 Oktober 2024, 18:00 WIB

Kumpulan Doa Minta Jodoh Terbaik untuk Laki-laki dan Perempuan, Yuk Amalkan

Berdoa meminta jodoh terbaik merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang hamba kepada Allah SWT.
Meminta jodoh yang terbaik adalah bentuk usaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang bisa membimbing kita dalam menjalankan ibadah dan meraih ridho Allah. | (Sumber : Instagram/@dindahw)
Sukabumi23 Oktober 2024, 17:53 WIB

Satu Tewas! Pemotor Satria Kecelakaan Tunggal di Jalan Simpenan Sukabumi

Kecelakaan melibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor Satria F 150.
Sepeda motor Satria F 150 yang kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa