Simak Disini Waktu Pencoblosan Bagi Setiap Kategori Pemilih, Jangan Sampai Salah!

Rabu 14 Februari 2024, 09:54 WIB
Ilustrasi - Pemilih harus tahu kapan waktunya untuk menyoblos bagi setiap kategori. (Sumber : Istimewa.)

Ilustrasi - Pemilih harus tahu kapan waktunya untuk menyoblos bagi setiap kategori. (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada Rabu (14/02/2024). Dalam pemilu kali ini ada beberapa kategori yang dapat menyumbangkan suaranya.

Masyarakat yang memiliki hak pilih akan menentukan suaranya yang telah ditentukan bersamaan dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Selain DPT, hak pilih di Pemilu 2024 juga terdiri dari DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Lalu tentang tahapan dan waktu pencoblosan di Pemilu 2024, terdapat tiga kategori pemilih dengan waktu mencoblos yang berbeda pada Pemilu 2024, berikut diantaranya.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum Perbedaan DPT, DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024? Yuk Simak

1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT merupakan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) yang dikoreksi oleh Komisi Pemilihan Umum (PPS), disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota atau Komisi Independen Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KIP).

Daftar pemilih sendiri disusun berdasarkan hasil DPT pemilu periode terakhir, yang senantiasa dilengkapi dengan berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk dijadikan bahan pelaksanaan pemutakhiran

Dalam menggunakan hak suara DPT di TPS, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Hak pilih di TPS sesuai DPT.
  • Anda dapat memilih mulai jam 7:00 pagi sampai jam 13.00 siang menurut waktu setempat. Namun, Anda dianjurkan untuk hadir sesuai dengan waktu kehadiran yang disarankan yang tertera pada formulir pemberitahuan Model C. Formulir Model C Pemberitahuan dibagikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
  • Menerima surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan anggota Kabupaten/ kota (DPRD).

Baca Juga: 40 Link Twibbon Pemilu 2024, Cocok Dipakai Saat Hari Pencoblosan 14 Februari

2. Mengenal DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Sedangkan DPTb adalah pemilih yang terdaftar DPT di TPS namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu. Pemilih kemudian meminta untuk memindahkan TPS-nya ke TPS lain..

Adapun syarat penggunaan hak pilih DPTb di TPS mencakup:

  • Membawa dan mengurus formulir pemungutan suara ke TPS yang dituju.
  • Sebaiknya Anda hadir paling lambat pukul 11.00 menurut waktu setempat.
  • Menerima surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden bagi pemilih yang pindah ke provinsi atau negara lain.
  • Memperoleh surat suara pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPD bagi pemilih yang berpindah dari satu provinsi ke kabupaten/kota lain.
  • Memperoleh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan anggota DPR RI bagi pemilih yang berpindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
  • Memperoleh surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR Republik Indonesia, dan pemilihan anggota DPRD provinsi bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam provinsi, dalam satu daerah pemilihan DPR-RI dan satu dapil provinsi di daerah pemilihan DPRD.
  • Mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dari pemilih yang pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan satu dapil pemilihan DPRD kabupaten/kota.

3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah orang yang mempunyai surat keterangan kependudukan atau kartu kependudukan elektronik (pada KTP), namun belum terdaftar pada DPT dan DPTb. Syarat penggunaan hak suara DPK di TPS adalah sebagai berikut:

  • Datang ke TPS sesuai alamat yang ada di e-KTP.
  • Datang antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS tutup.
  • Dapat dilayani selama surat suara masih tersedia.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.



Dokumen yang Dibawa Saat Mencoblos ke TPS

Beberapa dokumen yang harus dibawa ke TPS saat mengikuti pemilu 2024. Berikut informasi dokumen yang harus dibawa ke TPS.

 

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan 
  • Surat Undangan atau Formulir Model C 

 

2. Pemilih dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

  • KTP atau Surat keterangan dan Formulir Model A-Surat Pindahan Memilih 

 

3. Pemilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus)

  • KTP ASLI atau Surat Keterangan



Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional28 April 2024, 01:43 WIB

Gempa Laut Garut Merusak, Sejumlah Rumah di Sukabumi Dilaporkan Ambruk

Sejumlah bangunan dilaporkan rusak, termasuk di Sukabumi.
Rumah rusak dampak gempa laut garut di Kampung Cigaru Rt 014 / 002 Desa Cidahu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Koramil surade)
Nasional28 April 2024, 01:13 WIB

Intra Slab Earthquake, Simak Rekomendasi BMKG pasca Gempa Kuat di Laut Garut

Gempa dipicu oleh aktivitas deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah lempeng Eurasia di selatan Jawa barat.
Parameter gempa di laut garut (Sumber: Bmkg)
Sukabumi27 April 2024, 21:59 WIB

Janda Asal Kompa, Identitas Mayat Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi

Menurut Yulianti, korban mengalami keterbelakangan mental.
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Science27 April 2024, 21:20 WIB

Warga Sukabumi Ngerasa? BMKG Catat Gempa Darat M3.1 Akibat Sesar Cugenang

Gempa yang terjadi merupakan gempa bumi dangkal akibat aktivitas Sesar Cugenang.
Peta gempa bumi berkekuatan 3.1 magnitudo pada Sabtu (27/4/2024) pukul 20.22.59 WIB di wilayah Sukabumi dan Cianjur. | Foto: BMKG
Life27 April 2024, 21:00 WIB

Mau Tahu Rahasianya? 6 Langkah Menjadi Orang yang Berkelas dan Elegan

Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri.
Ilustrasi - Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri. (Sumber : Pexels/ Andrea Piacquadio).
Life27 April 2024, 20:42 WIB

Tanggapi dengan Serius, 7 Cara Ini Bisa Dilakukan saat Anak Tidak Mau Pergi Sekolah

Apakah anak prasekolah Anda kesulitan meninggalkan Anda? Bagaimana dengan anak Anda yang berusia 5 tahun? Apakah mereka tidak mau sekolah? Inilah yang harus dilakukan.
Ilustrasi anak ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStockproject
Life27 April 2024, 20:33 WIB

Dapat Memupuk Keterampilan Kognitif, Ini 6 Aktivitas yang Sangat Baik untuk Anak

Membesarkan anak yang baik hati, bersemangat, dan mandiri mungkin lebih mudah dari yang Anda kira. Berikut beberapa aktivitas yang sering diabaikan yang memupuk keterampilan kognitif, sosial, dan emosional.
Ilustrasi aktivitas anak. | Foto: Freepik/jcomp
Life27 April 2024, 20:00 WIB

7 Penyakit Hati yang Haram Dipelihara agar Selamat Dunia Akhirat, Apa Kamu Memilikinya?

Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata.
Ilustrasi. Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi27 April 2024, 19:52 WIB

Polres Sukabumi Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_).
Sukabumi27 April 2024, 19:36 WIB

Mayat Wanita Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi, Rambutnya Pendek

Jenazah berusia remaja ini ditemukan dalam kondisi tersangkut pada tumpukan kayu.
Mayat wanita setengah telanjang yang ditemukan di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Warganet Instagram