SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Hal itu disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Mengutip Sidang Perkara di YouTube Mahkamah Konstitusi, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir, dikutip dalam keterangan.
Baca Juga: Bahaya Microsleep, Truk Boks Seruduk Dua Mobil di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi
Perkara Dinilai Tak Lagi Masuk Rezim Sengketa Hasil Pemilu
MK juga menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasalnya, Gibran Rakabuming Raka secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Status sebagai calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dengan demikian, menurut MK, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK Tegaskan Berwenang Memeriksa Perkara
Dalam pertimbangan hukum mengenai kewenangan MK, objek perkara yang dimohonkan pembatalan oleh para Pemohon antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Terhadap objek perkara tersebut, MK berpendapat bahwa secara formal merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
Terlebih, MK terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib memeriksa dan mengadilinya.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, Pekerja PJU Sebut Sopir Boks Ngantuk
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
MK juga mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menurut MK, fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Dalam keterangannya, tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ada berupa certificate of attendance serta dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Baca Juga: ASEAN Youth Camp 2026 Digelar di Nusa Putra University, Pelajar dari 6 Negara Berkumpul di Sukabumi
Para Pemohon Dinilai Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Dalam pertimbangan mengenai kedudukan hukum, MK menyebut para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III sampai Pemohon XII.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Atas pertimbangan tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
MK juga menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, permohonan PHPU tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden, sebagai conditio precedent dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Menurut para Pemohon, tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.















