SUKABUMIUPDATE.com - Di balik hiruk-pikuk kehidupan masyarakat, ada kelompok yang sering terpinggirkan yaitu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Tak jarang, kehadiran mereka kerap dipandang sebagai beban sosial, padahal sesungguhnya mereka adalah manusia.
Secara definisi ODGJ merupakan individu yang mengalami gangguan pada pikiran, perasaan, dan perilaku. Gangguan tersebut bisa dalam bentuk kumpulan gejala atau perubahan perilaku yang dapat menimbulkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi-fungsi kehidupan sebagai manusia.
Dalam dunia medis, istilah ODGJ digunakan untuk menyebut individu dengan gangguan kesehatan mental. Dalam beberapa situasi, istilah ini merujuk pada penderita gangguan jiwa berat yang memerlukan penanganan medis khusus.
Mereka biasanya akan dirawat di ruangan psikiatri atau rumah sakit jiwa, ketika ODGJ tersebut membutuhkan perawatan intensif dan pengawasan ketat akibat gejala seperti halusinasi, delusi, atau perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kesehatan Jiwa di Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, menurut World Health Organization (WHO), jumlah penduduk yang mengalami masalah kejiwaan di suatu negara umumnya diperkirakan sekitar satu dari delapan hingga satu dari sepuluh dari total populasi.
“Jadi kalau Indonesia 280 juta penduduk, ya minimal 28 juta orang tuh punya masalah kejiwaan,” katanya saat raker bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 19 Januari 2026.
Secara global, gangguan jiwa merupakan isu kesehatan internasional yang cenderung meningkat setiap tahun apabila tidak ditangani dengan baik. WHO mengelompokkan gangguan jiwa mencakup depresi, gangguan bipolar, skizofrenia dan psikosis, demensia, serta gangguan perkembangan.
Data WHO menunjukkan bahwa pada tahun 2012 terdapat sekitar 450 juta orang di dunia yang mengalami gangguan jiwa. Sementara itu, pada tahun 2016 tercatat sekitar 35 juta orang mengalami depresi, 60 juta orang mengalami gangguan bipolar, 21 juta orang menderita skizofrenia, dan sekitar 47,5 juta orang mengalami demensia.
Lalu berdasarkan studi Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey yang dirilis pada 20 Oktober 2023, terungkap gambaran nyata mengenai kondisi kesehatan mental remaja di Indonesia.
Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa satu dari dua puluh remaja (sekitar 5,5%), atau setara dengan 2,45 juta remaja di Indonesia, mengalami setidaknya satu gangguan mental, berdasarkan kriteria yang tercantum dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders.
Fungsi Kehidupan: Pekerjaan, Sosial dan Merawat Diri
dr. Chang Jin Young, Sp.KJ, selaku Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa yang bertugas di RSUD R. Syamsudin, SH, (Bunut) menjelaskan seseorang dapat dikatakan mengalami gangguan mental ketika fungsi kehidupannya mulai terganggu. Fungsi tersebut meliputi pekerjaan, sosial, hingga merawat diri.
“Gangguan mental itu dilihat dari fungsi kehidupan. Ketika pekerjaan, hubungan sosial, atau kemampuan merawat diri terganggu, itu sudah masuk kategori gangguan mental,” ujarnya, kepada Sukabumiupdate.com.
Ia menambahkan, salah satu gangguan yang paling sering ditemui saat ini adalah kecemasan atau anxiety. Meski demikian, rasa cemas dan takut sebenarnya merupakan hal yang normal.
Menurutnya, rasa cemas justru memiliki fungsi penting, yaitu membantu seseorang untuk bersiap menghadapi kemungkinan yang terjadi. Misalnya, seseorang yang cemas akan hujan akan menyiapkan payung, atau yang khawatir kehabisan bensin akan mengisi bahan bakar lebih awal.
Namun, kondisi tersebut menjadi tidak normal ketika rasa cemas muncul secara berlebihan, berlangsung terus-menerus, hingga menimbulkan overthinking dan gejala fisik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada manusia yang benar-benar sehat sepenuhnya, baik secara fisik maupun mental.
“Tidak ada yang 100 persen sehat, baik fisik maupun mental. Tapi yang menjadi perhatian adalah ketika kondisi itu sudah mengganggu fungsi kehidupan seseorang,” jelasnya.
Dalam kasus tertentu, gangguan mental juga berkaitan dengan kondisi biologis di otak. Pada gangguan jiwa berat, misalnya, terdapat ketidakseimbangan zat kimia seperti dopamin yang dapat memicu halusinasi atau persepsi yang tidak sesuai dengan realita.
Kondisi ini sering dikenal sebagai ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa. Dalam klasifikasi pemerintahan, gangguan kesehatan mental dibagi menjadi dua, yaitu ODGJ untuk gangguan berat dan ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) untuk kondisi yang lebih ringan.
Contoh gangguan jiwa berat antara lain demensia atau pikun, delirium akibat kondisi medis tertentu, hingga halusinasi.
Selain itu, terdapat pula kondisi yang bersifat bawaan sejak lahir, seperti disabilitas intelektual, down syndrome, dan autisme, yang juga termasuk dalam kategori gangguan jiwa (ODGJ).
Kesehatan Jiwa di Sukabumi
Masalah kesehatan jiwa di Sukabumi juga menjadi salah satu fokus penanganan yang terus mendapat perhatian. Di wilayah ini, isu kesehatan mental masih kerap tersembunyi di balik dinamika kehidupan, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Meskipun pemerintah telah berupaya memperluas akses layanan kesehatan jiwa, kenyataannya masih banyak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang hidup dalam kondisi memprihatinkan, bahkan dalam situasi yang cukup ekstrem.
Berdasarkan data dari Open Jabar, jumlah ODGJ berat yang memperoleh layanan kesehatan di Kota dan Kabupaten Sukabumi menunjukkan fluktuasi dari tahun ke tahun:
- Tahun 2024
Kabupaten Sukabumi: 2.038 orang
Kota Sukabumi: 455 orang - Tahun 2023
Kabupaten Sukabumi: 3.572 orang
Kota Sukabumi: 441 orang - Tahun 2022
Kabupaten Sukabumi: 3.755 orang
Kota Sukabumi: 459 orang
Perubahan angka tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah kondisi kesehatan mental masyarakat benar-benar mengalami perbaikan, atau justru semakin sedikit penderita yang berhasil dijangkau oleh layanan kesehatan jiwa?
Di balik data tersebut, terdapat berbagai kisah yang menyentuh dan mencerminkan tentang dimana sistem dukungan kesehatan mental, terutama di tingkat masyarakat bawah.
Salah satu contoh terjadi di kawasan Ciaul Pasir, Subang Jaya, Kota Sukabumi. Warga setempat mengeluhkan perilaku seorang pria muda yang awalnya diduga sebagai ODGJ, namun kemudian diketahui termasuk Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Pria tersebut kerap berperilaku tidak pantas di ruang publik, seperti berada di pinggir jalan sambil melakukan tindakan tidak senonoh.
Lalu ada Andi, pria 40 tahun asal Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah. Bertahun-tahun hidup terisolasi dalam gubuk kayu berukuran hanya 2x2 meter, Andi terputus dari kehidupan sosial dan perawatan medis. Tempat sempit itu menjadi dunia satu-satunya baginya ruang kecil yang menyimbolkan keterbatasan ekonomi, keterputusan akses, dan kurangnya perhatian dari sistem kesehatan mental. Andi baru dibebaskan setelah Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi turun tangan.
Kasus ODGJ bukan fenomena baru di Sukabumi. Ini merupakan gambaran dari persoalan sistemik yang lebih dalam. Di banyak desa, keluarga ODGJ mungkin ditinggalkan sendirian menghadapi persoalan yang berat seperti apakah karena biaya pengobatan yang tidak terjangkau, akses fasilitas kesehatan yang jauh, kurangnya tenaga psikolog atau psikiater, hingga stigma bahwa ODGJ adalah beban atau ancaman.
Dinkes Kota Sukabumi Soal ODGJ Berdasarkan Open Data Jabar
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Denna Yuliavina, menjelaskan bahwa data terkait ODGJ yang bersumber dari Open Data Jabar merupakan data yang dihimpun oleh tim kerja Penyakit Tidak Menular. Data tersebut berasal dari laporan tahunan tahun 2025 yang disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi.
“Berdasarkan data tersebut, terlihat adanya kenaikan jumlah ODGJ di Kota Sukabumi. Pada tahun 2022 tercatat 459 orang, tahun 2023 sebanyak 441 orang, tahun 2024 sebanyak 455 orang, dan tahun 2025 meningkat menjadi 587 orang, Kenaikan dari tahun 2024 ke 2025 tergolong signifikan, bertambah 132 orang atau sekitar 29 persen,” ujar Denna kepada Sukabumiupdate.com.
Menurut Denna banyak orang masih merasa malu untuk memeriksakan diri ke layanan kesehatan jiwa, dan lebih memilih datang ke puskesmas hanya ketika mengalami keluhan fisik seperti demam atau sakit ringan.
Padahal, gejala seperti sering menangis tanpa pemicu yang jelas dalam kurun waktu tertentu dapat menjadi tanda awal krisis mental yang berpotensi berkembang menjadi depresi hingga gangguan jiwa yang lebih berat, seperti skizofrenia, di mana seseorang bisa kehilangan kemampuan mengenali dirinya sendiri.
Di sisi lain, peningkatan angka juga dapat menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental mulai meningkat, terutama pada tahun 2024 hingga 2025. Masyarakat kini mulai lebih terbuka untuk mengakses layanan kesehatan, baik ke puskesmas maupun rumah sakit.
Selain itu, ia mengatakan kesehatan jiwa telah menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Kesehatan, sehingga upaya pelacakan dan skrining dilakukan secara lebih masif. Dengan demikian, lebih banyak kasus yang berhasil terdeteksi.
“Secara data, kondisi ini memang menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus. Namun, dari sisi layanan, Kota Sukabumi telah memiliki kesiapan dalam menangani ODGJ melalui 15 puskesmas yang tersebar di wilayah kota. Salah satu contohnya adalah layanan kesehatan jiwa di UPTD PPK BLUD Puskesmas Sukabumi,” ucapnya.
Mengenai kondisi kegawatdaruratan, seperti ketika seseorang mengalami amuk atau memiliki risiko bunuh diri, masyarakat dapat menghubungi PSC 119 atau puskesmas setempat. Tim PSC atau tenaga kesehatan akan melakukan asesmen awal untuk menentukan apakah kondisi tersebut termasuk gangguan jiwa. Jika terbukti, maka penanganannya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan.
Sementara untuk rujukan lanjutan, saat ini Kota Sukabumi memiliki satu rumah sakit rujukan utama, yaitu RSUD R. Syamsudin, SH, yang telah dilengkapi dengan layanan psikiatri, termasuk dokter spesialis kejiwaan, layanan rawat jalan, dan rawat inap.
Pembiayaan, Penanganan, dan Pendataan ODGJ di Kota Sukabumi
Denna Yuliavina kemudian menjelaskan bahwa pemerintah Kota Sukabumi telah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi ODGJ, terutama yang ditemukan terlantar di jalanan.
“Untuk pembiayaan, karena banyak ditemukan pasien ODGJ berat yang terlantar, kemungkinan melarikan diri atau tanpa identitas, Kota Sukabumi memiliki bantuan sosial (bankesos) sebagai jaminan pembiayaan. Jadi mereka tetap bisa dirawat di RSUD R. Syamsudin, SH, baik rawat jalan maupun rawat inap, dan nantinya pihak rumah sakit akan mengklaim pembiayaan tersebut ke pemerintah daerah,” jelas Denna.
Terkait identitas pasien, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pendataan. “Kami bekerja sama dengan Disdukcapil untuk perekaman identitas. Jika pasien pernah melakukan perekaman sebelumnya, bisa dideteksi melalui teknologi biometrik, seperti retina. Tapi jika belum pernah sama sekali, ini yang menjadi kendala,” ujarnya.
Setelah pasien mendapatkan perawatan dan identitasnya berhasil ditemukan, proses selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial.
“Kalau data sudah ditemukan, setelah selesai perawatan di rumah sakit, akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk proses reunifikasi, yaitu mempertemukan kembali dengan keluarganya, meskipun berasal dari luar kota atau luar pulau,” tambahnya.
Namun, jika pasien tidak memiliki identitas (Mr. X), maka penanganannya tetap berada di bawah Dinas Sosial.
“Kalau tidak ditemukan identitas, pasien tetap menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Saat ini Kota Sukabumi belum memiliki shelter atau panti penampungan sendiri, sehingga biasanya pasien dirujuk ke panti milik provinsi. Padahal, idealnya kota sudah memiliki fasilitas tersebut karena kebutuhannya cukup tinggi,” ungkap Denna.
Dalam hal pendataan dan pemantauan, ODGJ menjadi bagian dari indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.
“ODGJ, khususnya yang berat, wajib dipantau oleh puskesmas sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan. Data ODGJ dibagi per wilayah, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing puskesmas,” jelasnya.
Untuk deteksi dini, pemerintah juga telah menjalankan program nasional yaitu Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program ini memungkinkan masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining kesehatan jiwa, secara gratis di puskesmas.
Jika dari hasil skrining ditemukan indikasi gangguan kesehatan jiwa, maka pasien akan segera dirujuk ke fasilitas layanan yang lebih lengkap.
Capaian SPM ODGJ di Kota Sukabumi hingga Maret 2026
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah ODGJ yang telah terlayani mencapai 586 orang dari target 519 orang, atau sekitar 113 persen hingga Maret 2026. Angka ini menunjukkan bahwa capaian pelayanan ODGJ telah melampaui target tahunan yang ditetapkan.
Meski demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Salah satunya adalah tindak lanjut kasus positif yang baru mencapai 85 persen dari target 100 persen.
Capaian Penanganan ODGJ Skizofrenia dan Psikotik Akut di Kota Sukabumi
Data capaian penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Sukabumi menunjukkan bahwa kasus gangguan jiwa berat masih didominasi oleh skizofrenia. Dari total 586 kasus yang tercatat, sebanyak 575 kasus atau sekitar 95,8 persen merupakan skizofrenia, sementara sisanya sebanyak 11 kasus atau 1,8 persen merupakan gangguan psikotik akut.
ODGJ Didominasi Kaum Pria dan Wilayah Baros Paling Banyak
Dari sisi demografi, jumlah penderita didominasi oleh laki-laki sebanyak 360 orang atau 61,4 persen, sedangkan perempuan berjumlah 226 orang atau 38,6 persen.
Jika dilihat dari sebaran wilayah pelayanan, beban penanganan ODGJ tertinggi berada di Puskesmas Baros dengan jumlah 75 kasus. Disusul oleh Puskesmas Benteng sebanyak 68 kasus, dan Puskesmas Sukabumi sebanyak 55 kasus. Sementara itu, wilayah lain seperti Cipelang dan Limus Nunggal masing-masing mencatat 34 kasus, serta Pabuaran sebanyak 28 kasus.
Secara keseluruhan, data ini menegaskan bahwa penanganan gangguan jiwa berat di Kota Sukabumi masih menjadi tantangan, terutama dengan dominasi kasus skizofrenia dan tingginya beban layanan di beberapa puskesmas tertentu.
Skrining Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lansia di Kota Sukabumi
Pelaksanaan skrining kesehatan jiwa juga dilakukan pada kelompok dewasa dan lansia di Kota Sukabumi hingga periode pelaporan menunjukkan capaian yang cukup progresif, meskipun belum sepenuhnya memenuhi target yang ditetapkan.
Dari target sebanyak 12.000 orang, skrining depresi telah menjangkau 6.162 orang atau sebesar 51,4 persen. Jumlah yang sama juga tercatat pada skrining kecemasan, yang menunjukkan bahwa upaya deteksi dini terhadap dua masalah kesehatan mental utama ini telah mencapai lebih dari separuh sasaran.
Di sisi lain, hasil skrining juga mengungkap adanya temuan kasus yang perlu mendapat perhatian. Sebanyak 72 orang terindikasi mengalami kemungkinan depresi, atau sekitar 1,17 persen dari total yang diperiksa. Sementara itu, 61 orang atau sekitar 0,99 persen menunjukkan indikasi gangguan kecemasan. Secara keseluruhan, total kasus positif yang ditemukan mencapai 133 orang atau sekitar 2,16 persen.
Denna menekankan bahwa depresi merupakan kondisi serius yang tidak boleh diabaikan karena dapat menjadi tahap sebelum tindakan yang lebih fatal.
“Depresi itu sudah berada pada tahap yang lebih berat. Dalam banyak kasus, sebelum seseorang melakukan bunuh diri, biasanya dia mengalami depresi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan data dan penanganan yang tepat terhadap kasus kesehatan jiwa.
“Karena itu, kita harus hati-hati. Kalau data ini tidak dikelola dengan baik, orang yang mengalami depresi bisa saja sampai pada tindakan bunuh diri. Kesehatan jiwa ini bukan hal yang bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan mental yang tidak ditangani dengan baik dapat berkembang menjadi lebih serius, terutama jika individu tidak memiliki dukungan dari lingkungan sekitar.
“Jadi kalau tidak bunuh diri ya gitu bisa jadi ODGJ. ODGJ itu jiwa berat, jiwa berat sudah tidak mengenali diri sendiri,” jelasnya.
Temuan ini menegaskan pentingnya skrining sebagai langkah awal dalam mendeteksi gangguan kesehatan jiwa secara dini. Meski persentase kasus positif relatif kecil, setiap individu yang teridentifikasi tetap memerlukan perhatian dan tindak lanjut agar tidak berkembang menjadi kondisi yang lebih berat.
Dinsos Bicara Penanganan ODGJ di Kota Sukabumi
Terkait penanganan ODGJ di Kota Sukabumi, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Lulis Delawati, menjelaskan bahwa secara umum kasus ODGJ terlantar di Kota Sukabumi dapat ditangani dengan cepat setiap kali ada laporan dari masyarakat.
“Sampai hari ini, kalau ada laporan ODGJ terlantar pasti langsung kami tangani dengan respon cepat. Mungkin masih ada di lapangan, tetapi setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya, kepada Sukabumiupdate.com.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat banyak melapor langsung ke Dinas Sosial. Namun, penanganan dilakukan secara terpadu melalui tim lintas sektor.
“Biasanya laporan masuk ke Dinas Sosial, tapi kami arahkan sesuai mekanisme. Kami punya tim TPKJM, di mana penanganan awal dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui PSC 119. Setelah kondisi kesehatan ditangani, baru dilanjutkan ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Selain itu ia juga menekankan bahwa tidak semua orang yang dianggap oleh masyarakat yang sering kali terlihat ada di jalanan itu merupakan ODGJ berat.
“Harus dipastikan dulu oleh tenaga kesehatan, apakah benar ODGJ berat seperti skizofrenia, atau hanya kondisi lain, bahkan bisa saja bukan gangguan jiwa. Itu harus diverifikasi oleh pihak kesehatan,” katanya.
Secara sederhana, praktik di lapangan berjalan seperti ini ketika masyarakat menemukan ODGJ, mereka melaporkannya ke PSC 119. Setelah menerima laporan, tim PSC 119 akan turun ke lokasi.
Jika tim menilai bahwa kondisi sudah perlu ditangani, mereka akan langsung mengevakuasi dan membawa ODGJ tersebut ke di RSUD R Syamsudin SH (Bunut), dan pihak Bunut akan langsung menerima pasien tersebut.
Karena umumnya pasien merupakan orang terlantar, setelah tiba di Bunut, pihak rumah sakit akan menghubungi Dinas Sosial terkait pembiayaan. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengurus identitas pasien, mengingat identitas sangat diperlukan dalam proses administrasi.
Setelah proses penanganan dan perawatan selesai, pasien akan ditindaklanjuti. Jika identitas ditemukan atau tidak ditemukan, tetap penangannya kembali diarahkan ke Dinas Sosial, baik untuk pencarian keluarga jika memungkinkan, maupun penempatan di panti sosial.
Apakah masih ada ODGJ yang belum tersentuh layanan di Kota Sukabumi?
Jika ditanya apakah masih ada ODGJ yang belum terdeteksi atau belum tersentuh layanan, dr. lulis menjawab kemungkinan masih ada. Artinya, ada potensi sebagian ODGJ yang belum terdata maupun belum mendapatkan layanan.
“Namun, jumlah pastinya belum bisa dipastikan apakah sedikit atau banyak, karena hal tersebut memerlukan data yang akurat. Yang jelas, kemungkinan adanya ODGJ yang belum tersentuh layanan tetap ada,” ujarnya.
Karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Laporan atau aduan dari masyarakat menjadi hal yang sangat penting, terutama ketika menemukan anggota keluarga atau warga yang mengalami gangguan jiwa, termasuk yang mengalami pemasungan. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam hal ini.
Saat ini, Dinas Sosial membuka akses seluas-luasnya untuk menerima aduan maupun masukan dari masyarakat. Salah satunya melalui layanan hotline 24 jam “Halo Minsos”. Setiap aduan akan ditanggapi, tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada.
Terkait kemudahan akses, masyarakat juga dapat menghubungi melalui berbagai media sosial resmi seperti Instagram, TikTok, Facebook, hingga YouTube, yang semuanya terbuka untuk komunikasi.
Menariknya, tidak sedikit masyarakat dari luar wilayah (kabupaten) yang turut melakukan konsultasi. Mengingat luas wilayah Kota Sukabumi yang relatif kecil, yakni sekitar 48 km², serta terbukanya akses layanan secara online, hal ini membuat jumlah pertanyaan dan aduan yang masuk cukup tinggi.
Rehabilitasi Berbasis Keluarga untuk ODGJ di Kota Sukabumi
Terkait fasilitas rehabilitasi atau penampungan, Dinsos Kota Sukabumi menjelaskan kewenangannya berada di tingkat provinsi dan Kementerian Sosial. Sementara itu, di tingkat kota, Dinas Sosial berfokus pada rehabilitasi dasar berbasis keluarga.
Artinya, pendekatan yang dilakukan dimulai dari keluarga. Dinas Sosial akan menggali permasalahan dan kebutuhan keluarga, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Jika terdapat kendala ekonomi, akan didorong melalui bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lainnya. Jika ada kesulitan dalam akses layanan kesehatan, maka akan difasilitasi pembiayaannya.
Untuk warga yang masih memiliki keluarga atau lingkungan yang peduli, penanganan tetap menjadi tanggung jawab Dinas Sosial kota. Namun, jika seseorang benar-benar tidak memiliki keluarga atau penanggung jawab, maka penanganannya menjadi kewenangan provinsi. Meski begitu, Dinas Sosial kota tidak lepas tangan, melainkan tetap memfasilitasi rujukan ke provinsi.
Tantangan Penanganan ODGJ
Selanjutnya hal yang tidak boleh dianggap sebelah mata, dimana tantangan terbesar bagi Dinas Sosial Kota dalam menangani ODGJ adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan keluarga.
Dinsos juga mengatakan untuk kasus ODGJ agresif, penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melibatkan berbagai pihak seperti Satpol PP, Babinsa, dan unsur terkait lainnya.
Selain itu, terdapat keterbatasan SDM dan fasilitas bagi Dinsos Kota Sukabumi. Namun, keterbatasan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan. Justru, hal tersebut mendorong lahirnya inovasi melalui kolaborasi dengan berbagai pilar sosial di masyarakat.
Pilar-pilar tersebut meliputi Tagana (Taruna Siaga Bencana), LPSM (Lembaga Pemberdayaan Sosial Masyarakat), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna hingga TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).
Mereka berperan sebagai respon awal ketika ada laporan di masyarakat, karena biasanya berada lebih dekat dengan lokasi kejadian.
ODGJ juga kerap menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, Dinas Sosial Kota Sukabumi melakukan pendekatan reunifikasi. Reunifikasi dilakukan dengan mengumpulkan berbagai pihak, seperti keluarga, tokoh masyarakat hingga instansi terkait (misalnya Dinas Kesehatan).
Bagi Dinsos, diharapkan masyarakat tidak lagi memberikan stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka memiliki hak dan martabat yang sama sebagai manusia, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan maupun kehidupan yang layak.
Lalu peran keluarga juga sangat penting, dimana keluarga ODGJ harus mampu memberikan dukungan yang kuat, lebih terbuka dalam menerima kondisi anggota keluarga dan bersikap sabar dan mendorong proses pemulihan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan ODGJ atau ODMK yang membutuhkan bantuan, terutama jika mengalami kondisi seperti pemasungan, pengurungan, atau penelantaran.
Karena tidak menutup kemungkinan, meskipun luas Kota Sukabumi tergolong kecil 48 km², masih ada kasus yang belum terlaporkan atau bahkan disembunyikan oleh keluarga.
Persoalan Kasus ODGJ di Kabupaten Sukabumi
Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di Kabupaten Sukabumi yang sudah terlayani berdasarkan Open Data Jabar, tercatat sebanyak 3.755 orang pada 2022, menurun menjadi 3.572 orang pada 2023, dan kembali turun menjadi 2.038 orang pada 2024.
Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menilai angka tersebut perlu dilihat bersama dengan estimasi sasaran layanan yang terus meningkat setiap tahun.
Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan (Kabid UPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Cucu Sumintardi, menjelaskan bahwa pada 2024 estimasi sasaran ODGJ Berat mencapai 3.959 orang dan seluruhnya berhasil dilayani.
“Kalau di 2024, estimasi sasaran ODGJ itu 3.959, dan sudah dilayani 100 persen,” ujarnya.
Pada 2025, jumlah sasaran meningkat menjadi 3.993 orang dengan capaian layanan sebesar 98,82 persen. “Memang tidak sampai 100 persen, ada sekitar 2 persen yang belum terlayani, tapi angkanya masih cukup tinggi,” katanya.
Sementara itu, pada triwulan pertama 2026, estimasi sasaran kembali meningkat menjadi 4.024 orang dengan capaian layanan saat ini sekitar 26 persen atau baru sekitar 1.145 capaian. “Mudah-mudahan di akhir tahun 2026 seluruhnya bisa terlayani,” tambahnya
Cucu menegaskan, penanganan ODGJ di Kabupaten Sukabumi tidak bisa hanya bergantung pada Dinas Kesehatan, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga dan masyarakat.
Upaya penanganan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni aktif dan pasif. Pendekatan aktif dilakukan melalui skrining kesehatan untuk mendeteksi dini masalah kejiwaan di masyarakat, termasuk di sekolah dan program cek kesehatan gratis (CKG). Sedangkan pendekatan pasif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
ODGJ di Kabupaten Sukabumi Didominasi Pria dan Cicurug Terbanyak
Berdasarkan laporan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada tahun 2025 dan 2026 menunjukkan pola yang relatif sama, dari sisi jenis kelamin dengan diagnosis skizofrenia yang mendominasi.
Pada tahun 2025, jumlah ODGJ tercatat kasus pada laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan, yaitu sekitar 2.516 laki-laki dan 1.493 perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa laki-laki menjadi kelompok yang lebih dominan dalam kasus gangguan jiwa di Kabupaten Sukabumi.
Dari sisi sebaran wilayah, puskesmas dengan jumlah ODGJ terbanyak pada tahun 2025 adalah Puskesmas Cicurug, dengan total sekitar 162 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi dibandingkan puskesmas lainnya, sehingga wilayah tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu titik dengan beban kasus kesehatan jiwa paling besar.
Memasuki tahun 2026 (periode Januari–Maret), Jumlah kasus ODGJ didominasi oleh laki-laki sebanyak 727 orang, sementara perempuan sebanyak 418 orang. Untuk sebaran wilayah, Puskesmas Parungkuda menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, dengan total sekitar 77 orang.
Berawal dari Gangguan Ringan
Sebelum menjadi ODGJ, umumnya pasien mengalami tahap awal berupa Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Pada tahap ini, gejala masih tergolong ringan dan sering tidak disadari.
“Awalnya hanya keluhan biasa dan masih bisa beraktivitas normal,” jelasnya.
Namun jika tidak ditangani, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi gangguan serius seperti skizofrenia, yang ditandai dengan halusinasi dan delusi.
“Yang banyak di lapangan itu halusinasi, seperti mendengar bisikan atau merasa menjadi tokoh tertentu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap ODMK, kondisi individu masih tergolong ringan dan relatif bisa berfungsi secara normal. Biasanya mereka masih bisa diajak berbicara dan mengerti tentang apa yang diucapkan.
Namun, lanjutnya, kondisi tersebut dapat terdeteksi melalui proses skrining yang dilakukan tenaga kesehatan.
“Kami punya metode skrining dengan pertanyaan-pertanyaan tertentu, misalnya terkait gangguan tidur atau pola makan. Dari situ bisa terlihat apakah seseorang memiliki masalah kesehatan jiwa,” jelasnya.
Skrining Kunci Pencegahan
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di lingkungan sekolah rakyat di wilayah Palabuhanratu. Saat itu, dua siswa dilaporkan mengalami pingsan secara tiba-tiba. “Awalnya dikira hanya pingsan biasa, tapi setelah dilakukan skrining, ternyata ada masalah kesehatan jiwanya,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, kondisi tersebut mengarah pada gangguan psikologis yang dipicu oleh faktor tertentu. “Kasus seperti ini kadang dikaitkan dengan hal-hal seperti kesurupan, padahal setelah ditelusuri ada faktor kesehatan jiwa,” katanya.
Menurut Cucu, skrining memiliki peran besar dalam mencegah kondisi berkembang menjadi lebih serius. “Kalau kita lakukan skrining, masalah-masalah pada anak bisa diketahui lebih awal, misalnya dari gangguan tidur atau kecemasan,” ujarnya.
Dengan deteksi dini, tenaga kesehatan dapat menelusuri akar permasalahan yang dialami pasien, sehingga penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.
Faktor Penyebab Belum Spesifik
Terkait penyebab utama meningkatnya kasus ODGJ di Kabupaten Sukabumi, Cucu menyebut hingga saat ini belum ada penelitian khusus yang mengidentifikasi faktor dominan secara spesifik di daerah tersebut.
“Kalau faktor utama secara khusus di Sukabumi, belum ada penelitian yang pasti,” katanya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa secara teori terdapat sejumlah faktor yang dapat memicu gangguan kejiwaan, antara lain:
- Faktor sosial dan ekonomi
- Faktor genetik
- Trauma atau kekerasan
- Kehilangan orang terdekat
- Pelecehan
- Penyalahgunaan narkoba
“Secara teori banyak faktor, seperti sosial, ekonomi, genetik, trauma, sampai penyalahgunaan narkoba. Tapi untuk di Sukabumi sendiri belum ada kajian khusus yang memastikan faktor dominannya,” jelasnya.
Keterbatasan Tenaga Profesional Jadi Tantangan Penanganan ODGJ di Sukabumi
Ketersediaan tenaga profesional di bidang kesehatan jiwa di Kabupaten Sukabumi juga masih terbatas. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang jumlahnya terus meningkat.
“Untuk psikiater, di Kabupaten Sukabumi saat ini hanya ada satu, yaitu di RSUD Sekarwangi, sementara itenaga psikolog medis juga masih sangat terbatas dan hanya ada 3 orang, ucap Cucu.
Keterbatasan tenaga profesional juga terlihat di tingkat layanan dasar. Hingga saat ini, belum ada psikiater maupun psikolog yang ditempatkan di Puskesmas. “Kalau di Puskesmas memang belum ada psikiater atau psikolog,” katanya.
Padahal, jumlah sasaran ODGJ di Kabupaten Sukabumi di tahun 2026 mencapai lebih dari 4.000 orang. “Dengan jumlah sasaran sekitar 4.024 orang, tentu tenaga yang ada masih jauh dari cukup,” ungkapnya.
Meski demikian, setiap Puskesmas telah memiliki petugas program kesehatan jiwa yang telah mendapatkan pelatihan khusus. “Setiap Puskesmas sudah ada petugas kesehatan jiwa, biasanya dari perawat yang sudah dilatih,” jelas Cucu.
Penanganan Kasus Pemasungan Butuh Kolaborasi
Terkait masih ditemukannya kasus pemasungan ODGJ, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Regulasinya sudah ada, yaitu Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan. Jadi ini harus kolaborasi, bukan hanya Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Ia menyebut, pihak yang terlibat meliputi keluarga, masyarakat, pemerintah desa, hingga kecamatan. Berdasarkan pengalaman di lapangan, kasus pemasungan umumnya terjadi pada pasien yang sudah berulang kali kambuh dan menunjukkan perilaku agresif.
“Biasanya pasien sudah sering kambuh dan agresif, sehingga keluarga takut dan akhirnya memilih memasung,” ungkapnya.
Selain itu, keluarga kerap menutup diri karena tekanan sosial dan keterbatasan pemahaman. “Seringkali keluarga memilih menutup diri dan menangani sendiri, bahkan sampai memasung,” katanya.
Dalam penanganan kasus ODGJ, Dinas Kesehatan juga mendorong agar pasien memiliki jaminan kesehatan, mengingat proses pengobatan yang membutuhkan waktu panjang.
“Pengobatan ODGJ itu jangka panjang, jadi sangat penting memiliki jaminan kesehatan, apalagi bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas,” jelasnya.
Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki 12 indikator dalam SPM kesehatan yang harus dipenuhi, termasuk pelayanan bagi ODGJ.
“Kalau sudah masuk SPM, berarti ini jadi kewajiban bersama pemerintah daerah untuk melaksanakannya,” pungkasnya.
Penanganan ODGJ Masuk Prioritas, Dinkes Sukabumi Hadapi Tantangan Sumber Daya
Namun demikian, ia mengakui bahwa optimalisasi program masih bergantung pada ketersediaan sumber daya, baik dari sisi tenaga maupun anggaran.
Menurutnya, jumlah tenaga profesional seperti psikiater dan psikolog masih sangat terbatas, meskipun petugas di lapangan sudah mendapatkan pelatihan.
“Tenaga di lapangan sebenarnya sudah terlatih, tapi memang dari sisi jumlah tenaga profesional seperti psikiater dan psikolog masih kurang,” jelasnya.
Selain itu, faktor anggaran juga menjadi penentu dalam pelaksanaan program di lapangan. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti operasional petugas, rujukan pasien, hingga pengadaan obat.
Dengan jumlah sasaran ODGJ yang kini mencapai lebih dari 4.000 orang, Dinas Kesehatan terus mendorong percepatan layanan, termasuk deteksi dini dan keberlanjutan pengobatan.
“Sekarang sasarannya 4.024 orang. Kami harus memastikan sudah berapa yang dilayani, apakah pengobatannya berjalan atau tidak, itu harus terus dipantau,” jelasnya.
Anggaran Terbatas, Penanganan ODGJ di Sukabumi Hadapi Tantangan Besar
Alokasi anggaran untuk program ODGJ di Kabupaten Sukabumi tahun 2026 berada di kisaran Rp69 juta. Meski demikian, ia menyebut angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tidak salah, tahun ini sekitar Rp69 juta. Namun karena ada efisiensi, sampai saat ini anggaran tersebut belum sepenuhnya bisa digunakan,” ujarnya.
Dengan jumlah sasaran ODGJ mencapai 4.024 orang yang tersebar di 47 kecamatan, anggaran tersebut dinilai masih jauh dari cukup.
“Kalau dibagi ke 47 kecamatan, kurang lebih hanya sekitar Rp1,5 juta per kecamatan. Itu tentu sangat terbatas,” ungkapnya.
Padahal, kebutuhan di lapangan tidak hanya mencakup pelayanan pasien, tetapi juga operasional petugas, rujukan, hingga koordinasi lintas wilayah.
Ia menilai, sebagai program yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), anggaran penanganan ODGJ seharusnya bisa lebih besar.
Meskipun sumber daya manusia (SDM) sudah tersedia dan terlatih di tingkat Puskesmas, namun masih diperlukan dukungan lebih lanjut, seperti ketersediaan psikiater dan psikolog.
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Soal ODGJ di Kabupaten Sukabumi
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Amanudin, menjelaskan gambaran sebaran Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kabupaten Sukabumi saat ini.
Amanudin mengakui bahwa pihaknya cukup sering menerima laporan terkait ODGJ. Dalam satu bulan, jumlah laporan bahkan bisa mencapai lebih dari 10 kasus.
“Ya contoh tadi pagi juga saya dapat informasi dari wilayah Desa Sukamantri, yang lokasinya dekat dengan kantor Dinas Sosial katanya ODGJ yang meresahkan warga, yang melempari kereta api, ujarnya kepada Sukabumiupdate.com.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kebetulan, ODGJ tersebut memiliki keluarga, sehingga disarankan untuk segera mendapatkan layanan kesehatan, salah satunya di RS Bunut. Selain itu, pasien juga telah memiliki BPJS, sehingga tidak ada kendala biaya dalam proses pengobatan di RSUD Syamsudin.
Terkait data dari Open data Jabar yang menunjukkan penurunan jumlah ODGJ dari tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Sukabumi, Amanudin menilai hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di bidang kesehatan jiwa. Kedua, peran aktif mitra kerja seperti TKSK, PSM, serta petugas di tingkat kecamatan dan desa, termasuk petugas kesehatan jiwa di puskesmas.
Ia juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat semakin meningkat. Jika terdapat anggota keluarga atau warga yang menunjukkan gejala gangguan kejiwaan, mereka cenderung langsung membawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan.
Dengan respon cepat tersebut, pasien bisa segera diberikan pengobatan sehingga kondisinya dapat lebih cepat tertangani.
Amanudin mengakui bahwa kondisi saat ini memang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dulu, jumlah ODGJ, terutama yang berada di jalanan, cenderung lebih banyak.
Ia juga menyinggung adanya ODGJ tanpa identitas atau yang sering disebut sebagai “Mister X”. Menurutnya, sebagian dari mereka diduga merupakan kiriman atau bahkan “buangan” dari wilayah lain.
Hal ini terlihat dari perbedaan logat bahasa yang tidak sesuai dengan mayoritas masyarakat Sukabumi yang menggunakan bahasa Sunda. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan penanganan kepada siapa pun tanpa membedakan asal daerah.
Penyebab Pemasungan ODGJ
Terkait adanya praktik pemasungan ODGJ di Kabupaten Sukabumi, Amanudin mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan utama yang melatarbelakanginya.
“Pertama, faktor ekonomi. Banyak keluarga merasa tidak mampu membiayai pengobatan atau perawatan anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa,” ucapnya.
Kedua, kondisi ODGJ yang tidak stabil dan dianggap meresahkan lingkungan. Dalam beberapa kasus, perilaku ODGJ dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga keluarga mengambil langkah pemasungan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemasungan adalah tindakan yang tidak tepat. Namun, kondisi tersebut juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan keluarga, karena keterbatasan pengetahuan dan akses layanan menjadi faktor yang memengaruhi.
Amanudin menekankan bahwa jika masyarakat menghadapi kondisi serupa, langkah terbaik adalah segera berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
Setiap puskesmas memiliki petugas kesehatan jiwa (keswa) yang dapat memberikan penanganan awal, termasuk pemberian obat. Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Sosialisasi mengenai hal ini juga terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial.
Ia mencontohkan kejadian di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, di mana pihak Dinas Sosial bersama tim kesehatan, camat, dan pemerintah desa turun langsung menangani kasus pemasungan.
Dalam penanganan tersebut, pemasungan dibuka, pasien dibersihkan, dirawat secara layak, serta dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Ia juga menambahkan, peran Dinas Sosial lebih kepada menerima laporan serta menjalankan fungsi rehabilitasi sosial. Rehabilitasi yang dimaksud adalah penanganan lanjutan setelah pasien mendapatkan perawatan medis dari fasilitas layanan kesehatan khususnya di puskesmas dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.
Dalam hal ini, Dinas Sosial dapat memberikan rujukan ke panti sosial, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Sementara itu, penanganan medis dan spesifik terkait gangguan jiwa tetap menjadi kewenangan tenaga kesehatan, khususnya di puskesmas dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.
Praktisi Kesehatan yang Menangani Orang dengan Gangguan Jiwa
dr. Chang Jin Young, Sp.KJ, selaku Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa yang bertugas di RSUD R. Syamsudin, SH, (Bunut) menjelaskan bahwa gangguan kesehatan mental di Indonesia termasuk di Sukabumi yang sering kali dikaitkan dengan aspek keagamaan.
“Gangguan kesehatan mental itu sering sekali disangkutpautkan dengan amal ibadah. Misalnya, dianggap karena kamu kurang shalat atau kurang iman.”
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang lebih memilih mencari bantuan melalui ruqyah atau mendatangi ustadz. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan psikoreligi dalam Islam tetap memiliki peran penting.
“Psikoreligi dalam Islam itu penting. Islam dan syariat tidak bisa dipisahkan, karena memang budaya kita adalah budaya Islam.”
Lebih lanjut ia mengatakan jika penyebab gangguan jiwa apabila dilihat dari sudut pandang psikologi, merujuk pada teori Sigmund Freud pada dasarnya, setiap manusia memiliki insting sejak lahir.
Insting tersebut, seperti rasa lapar atau amarah, merupakan hal yang wajar. Namun, manusia juga memiliki superego, yaitu bagian yang mengatur norma, etika, budaya, dan hukum dalam diri seseorang.
“Kalau kita lapar, kita makan beli tapi seharusnya kita tahu untuk membayar, bukan mengambil milik orang lain. Itu yang diajarkan oleh superego.”
Ia menjelaskan pada individu dengan gangguan jiwa berat, superego ini hilang atau tidak berfungsi dengan baik.
Superego sendiri terbentuk dari nilai-nilai seperti adat istiadat, budaya, kepercayaan, serta hukum yang berkembang dalam proses tumbuh kembang seseorang dan membentuk perilaku serta kepribadian kita.
Dalam kehidupan sehari-hari, mekanisme ini bekerja bersama ego untuk mengendalikan insting. “Misalnya saat marah, kita mungkin ingin memukul. Tapi karena tahu itu tidak baik, akhirnya diselesaikan dengan komunikasi. Itu peran ego,” ujarnya menjelaskan.
Namun, ketika seseorang hanya dikendalikan oleh insting (pleasure principle), maka perilaku yang muncul hanya berorientasi pada kesenangan tanpa mempertimbangkan norma.
“Orang dengan gangguan jiwa berat bisa kehilangan rasa malu, karena superego-nya sudah tidak ada.” katanya.
Chang mengatakan bahwa gangguan mental dapat terjadi ketika fungsi superego dalam diri seseorang mengalami gangguan, sehingga keseimbangan antara insting, ego, dan nilai-nilai sosial tidak lagi berjalan dengan baik.
Bicara Soal Kesehatan Mental di Sukabumi
dr. Chang juga turut mengamati kesehatan mental di Sukabumi dapat dilihat dari beberapa faktor yang saling berkaitan, baik dari sisi lingkungan, kebiasaan masyarakat, maupun dampak perubahan sosial dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut pengalaman penanganan sejumlah kasus, salah satu faktor yang cukup menonjol adalah keterbatasan pilihan hiburan. Akibatnya, banyak orang akhirnya lebih banyak menghabiskan waktu dengan gadget atau ponsel.
Dari penggunaan gadget ini, muncul kecenderungan untuk membandingkan diri dengan kehidupan orang lain, terutama melalui media sosial dan berita-berita viral. Hal tersebut dapat meningkatkan tingkat kecemasan pada sebagian masyarakat.
Kombinasi antara keterbatasan fasilitas hiburan dan meningkatnya ketergantungan terhadap gadget dapat memicu masalah kesehatan mental. Paparan informasi yang berlebihan, kebiasaan membandingkan diri, serta tekanan sosial dapat menyebabkan perasaan depresi dan kesulitan dalam menerima realitas.
Dalam beberapa kasus, ketidakmampuan menerima realitas ini dapat berkembang menjadi mekanisme pelarian seperti berkhayal, yang jika berlanjut bisa mengarah pada kondisi yang lebih serius seperti halusinasi dan delusi.
Selain itu, kondisi kesehatan mental masyarakat di Sukabumi dipengaruhi oleh faktor budaya, kepercayaan, serta tingkat pemahaman terhadap isu kesehatan jiwa. Sukabumi dikenal sebagai daerah dengan budaya Islami yang cukup kental, dimana lingkungan religius ini membentuk pola pikir dan cara pandang masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan, termasuk kesehatan mental.
Namun, di sisi lain, kuatnya budaya religius ini terkadang juga bercampur dengan kepercayaan terhadap hal-hal mistik atau tahayul. Kepercayaan terhadap hal-hal mistik masih cukup kuat, terutama di beberapa wilayah, tak sedikit masyarakat yang mengaitkan gangguan mental dengan hal-hal seperti santet, pelet, atau kiriman gaib.
Akibatnya, tidak sedikit orang yang lebih memilih penanganan alternatif seperti ruqyah terlebih dahulu sebelum mencari bantuan profesional. Hal ini diperkuat oleh stigma yang masih melekat bahwa pergi ke dokter jiwa identik dengan “gila”.
“Untuk menjelaskan ke pasien, bahwa Anda bermasalah secara biologis. Makanya diberikan obat-obatan kimia, untuk memperbaiki gangguan jiwa itu, ucapnya.
Padahal, pada kenyataannya, pasien yang datang ke layanan kesehatan mental sangat beragam. Tidak semuanya merupakan kasus gangguan berat. Banyak di antaranya mengalami masalah seperti gangguan tidur, kecemasan, depresi, hingga kebutuhan untuk sekadar bercerita.
Mengapa Kasus Gangguan Mental Lebih Banyak pada Laki-laki?
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, kasus ODGJ di Sukabumi diketahui lebih banyak terjadi pada laki-laki. dr Chang pun tak menampik bahwa gangguan mental di seluruh dunia pun lebih banyak pada pria dibanding perempuan.
“Gangguan mental paling sering pada laki-laki. Lebih gampang terpapar dengan stres,” katanya.
Ia juga mengatakan berdasarkan jurnal penelitian yang ia baca, persentasenya sebesar 53 persen laki-laki yang mengalami gangguan kesehatan mental. Namun ia tidak menegaskan hal tersebut, karena menurutnya penelitian hasilnya selalu berbeda-beda.
Ia mengatakan laki-laki cenderung menghadapi tekanan hidup yang lebih besar, baik di lingkungan kerja maupun dalam rumah tangga. Mereka sering dituntut untuk tetap bertahan dalam kondisi sulit, meskipun harus menghadapi perlakuan tidak menyenangkan, tekanan, bahkan penghinaan.
Banyak laki-laki memendam stres tanpa penyaluran yang sehat dan cenderung lebih banyak mengalami gangguan mental karena lebih sering terpapar stres. Paparan stres yang berlangsung terus-menerus tidak hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga memengaruhi kondisi biologis di dalam tubuh, khususnya pada otak.
Meskipun tidak secara langsung dapat meningkatkan risiko skizofrenia, orang yang mengalami stres berkepanjangan dapat mengalami gangguan mental akut.
Soal Estimasi Kasus Skizofrenia di Sukabumi
Salah satu gangguan mental berat yang cukup menjadi perhatian adalah Skizofrenia. Secara umum, prevalensinya diperkirakan sekitar 1% dari total populasi, meskipun beberapa literatur menyebut angka yang bervariasi.
Apabila berdasarkan data jumlah penduduk sukabumi, Kota Sukabumi yang memiliki 375.000 penduduk, dengan asumsi prevalensi 1%, diperkirakan terdapat sekitar 3.750 orang yang mengalami skizofrenia.
Sementara, Kabupaten Sukabumi dengan 2.828.024 penduduk, dengan asumsi yang sama, jumlah penderita dapat mencapai sekitar 28.280 orang.
“Berarti di antara itu ya kalau 1% ya lumayan banyak,” ujarnya singkat.
RSUD Bunut Jadi Satu-satunya Layanan Rawat Inap Jiwa di Sukabumi
Sebagai pelayan kesehatan yang bertugas di RSUD R. Syamsudin, SH, (Bunut), dr. Chang Jin Young, mengingatkan untuk selalu memanusiakan manusia, salah satunya yaitu ODGJ. Ia menuturkan banyak pasien yang sampai ke Bunut umumnya sudah berada dalam kondisi gangguan jiwa berat (ODGJ), sehingga membutuhkan penanganan intensif, termasuk dalam situasi kegawatdaruratan psikiatri.
Bahkan tidak jarang ditemukan pasien tanpa identitas (disebut “Mr. X”), yang biasanya merupakan ODGJ terlantar. Meski demikian, Bunut tetap menerima dan menangani pasien tersebut, dengan bantuan dari dinas sosial juga.
Dimana bunut juga menjadi satu-satunya rumah sakit yang menyediakan layanan rawat inap jiwa di wilayah Sukabumi. Tidak hanya melayani Kota dan Kabupaten Sukabumi, jangkauan layanan rumah sakit ini bahkan meluas hingga Cianjur, Bandung Barat, dan wilayah perbatasan Bogor.
Tak jarang, kasus yang ditangani juga melibatkan permintaan dari aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, untuk memastikan kondisi kejiwaan seseorang, terutama dalam kaitannya dengan proses hukum.
“Jadi kita tuh hampir seperlima Jawa Barat itu tuh kalau lihat dari peta sampai Jampang, Surade, Ujunggenteng, Cianjur Selatan, semuanya ikut ke kita. Sehingga ya banyak kasus berat kadang-kadang dari kejaksaan juga minta tolong atau kepolisian minta tolong. Ini benar gila atau enggak, kalau dia ODGJ soalnya bebas dihukum,” ucapnya.
Akses Layanan dan Kendala Ekonomi Jadi Tantangan
Keterbatasan fasilitas dan tenaga medis menjadi tantangan besar. Di Kota Sukabumi, hanya terdapat satu psikiater yang melayani pasien BPJS, dengan rujukan utama ke RSUD Bunut.
“Saya satu-satunya psikiater yang menangani BPJS di Kota Sukabumi. dengan rujukan terakhir ya RS Bunut” ujarnya.
Akibatnya, banyak pasien harus menempuh perjalanan jauh. Seperti ada yang berangkat sejak pukul 03.00 pagi dari daerah seperti Surade hanya untuk mendapatkan pengobatan.
Ia menegaskan pada prinsipnya, pengobatan tidak boleh menjadi beban bagi pasien, karena jika biaya terlalu berat, pasien justru berisiko menghentikan pengobatan.
Masih banyak masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi dan akses, bahkan untuk sekadar datang berobat. Biaya transportasi saja bisa menjadi hambatan. Hal ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan jiwa perlu semakin diperluas, termasuk penambahan tenaga spesialis kejiwaan di Sukabumi.
Namun ia juga menjelaskan bahwa pemerintah juga memiliki program nasional Kesehatan Jiwa (Keswa) yang dijalankan melalui puskesmas. Program ini mencakup skrining, pemantauan pasien, serta memastikan kepatuhan minum obat yang bisa dijangkau oleh masyarakat.
Ketersediaan Layanan Kesehatan Jiwa di Sukabumi
Untuk layanan kesehatan jiwa di Sukabumi, salah satu fasilitas yang menjadi rujukan adalah RSUD R. Syamsudin, SH (RS Bunut). Rumah sakit ini menurut dr. Chang dinilai telah memenuhi standar nasional dalam pelayanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan jiwa.
Dimana penunjang layanan kesehatan jiwa di Bunut salah satunya adalah Terapi Neurofeedback yang dapat membantu pasien dengan Gangguan konsentrasi berat, Depresi, Anxiety (gangguan kecemasan) dan Berbagai gangguan mental lainnya.
Dari sisi pengobatan, RS Bunut juga memiliki obat suntik jangka panjang seperti Sustenna, Transcranial Magnetic Stimulation (TMS), yaitu terapi stimulasi otak non-invasif hingga fasilitas rawat inap dan ruang rehabilitasi, meskipun pengembangannya masih terus dilakukan.
dr. Chang mengatakan bahwa durasi rawat inap pasien gangguan jiwa bersifat fleksibel, tergantung pada kondisi masing-masing individu, namun umumnya minimal sekitar 4 hari dan maksimal 14 hari.
Namun, ia juga menekankan untuk dipahami bahwa pemulangan pasien bukan berarti pasien telah dinyatakan sembuh sepenuhnya. Keputusan pulang didasarkan pada apakah pasien sudah stabil dan layak untuk menjalani rawat jalan.
Sebagai contoh, pasien yang awalnya datang dengan kondisi gaduh, gelisah, agresif, atau berbicara tidak terarah, akan dirawat hingga kondisinya lebih tenang dan komunikasinya membaik. Setelah itu, meskipun belum sepenuhnya pulih, pasien dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan dengan pengawasan keluarga.
Peran Keluarga dalam Pemulihan ODGJ
dr. Chang juga terus menggaris bawahi soal peran keluarga dalam proses pemulihan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), karena bisa dikatakan sebagai faktor utama. Berbeda dengan penyakit fisik seperti jantung yang dampaknya lebih dirasakan oleh individu, gangguan jiwa, terutama yang berat dapat berdampak luas, tidak hanya pada keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar.
Dalam kasus tertentu, jika tidak ditangani, kondisi pasien bisa mengganggu ketertiban lingkungan, seperti perilaku mengamuk atau merusak fasilitas umum. Oleh karena itu, keterlibatan keluarga menjadi kunci dalam proses perawatan.
Kasus-kasus seperti ODGJ menunjukkan bahwa gangguan jiwa adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya individu atau keluarga, tetapi juga masyarakat dan pemerintah.
Pada akhirnya masalah kesehatan mental masih tergolong tinggi di Indonesia, bahkan diperkirakan puluhan juta orang mengalami gangguan kejiwaan. Kondisi ini juga tercermin di Sukabumi, di mana kasus ODGJ masih cukup banyak dan didominasi gangguan berat seperti skizofrenia.
Meski layanan kesehatan jiwa terus berkembang dan capaian penanganan meningkat, masih terdapat tantangan besar seperti keterbatasan tenaga profesional, akses layanan, faktor ekonomi, serta stigma masyarakat.
Penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, Dinas kesehatan, Dinas Sosial, keluarga, dan masyarakat. Peran keluarga menjadi kunci utama dalam proses pemulihan, sementara deteksi dini melalui skrining sangat penting untuk mencegah kondisi memburuk.
Secara keseluruhan, persoalan ODGJ merupakan isu kompleks yang mencerminkan masalah sistemik dalam kesehatan mental. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran, penguatan layanan, serta perubahan cara pandang masyarakat agar ODGJ dapat diperlakukan secara manusiawi dan mendapatkan hak hidup yang layak.






