Jonathan Frizzy Resmi Bebas dari Penjara Lewat Program Cuti Bersyarat

Sukabumiupdate.com
Kamis 08 Jan 2026, 11:30 WIB
Jonathan Frizzy Resmi Bebas dari Penjara Lewat Program Cuti Bersyarat

Jonathan Frizzy Resmi Bebas dari Penjara Lewat Program Cuti Bersyarat (Sumber : Instagram/@ijonkfrizzy)

SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Jonathan Frizzy akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Jonathan Frizzy resmi keluar dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat. Meski sudah tidak di penjara, aktor yang akrab disapa Ijonk tidak sepenuhnya bebas.

Mengutip dari Suara.com, mantan suami Dhena Devanka tersebut kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang, yang berarti masih berada di bawah pengawasan negara hingga masa pidananya benar-benar berakhir.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. Rika memastikan seluruh syarat administratif dan substantif telah dipenuhi sang aktor.

"Hari ini insya Allah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Rika Aprianti dikutip dari Suara.com pada Kamis, (8/1/2026).

Melalui skema cuti bersyarat, Jonathan Frizzy tercatat memangkas sisa masa hukumannya sekira dua bulan lebih cepat. Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, perubahan status hukumnya berlaku efektif sejak hari ini.

"Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," ujar Rika.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras

Secara fisik, Ijonk memang sudah tidak lagi menghuni sel. Namun secara hukum, dia belum sepenuhnya lepas. Hingga 8 Maret 2026, kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini mengikuti bimbingan dan pengawasan intensif dari Bapas Tangerang.

"Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang, sama seperti warga binaan lain yang mengikuti program integrasi," imbuh Rika.

Kebebasan Jonathan Frizzy saat ini ibarat berjalan di garis tipis. Ditjenpas menegaskan, selama masa cuti bersyarat, dia tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apa pun. Konsekuensinya jelas dan tegas.

"Kalau sampai terjadi, maka program cuti bersyaratnya akan kami cabut dan dikembalikan lagi ke dalam lapas untuk menjalani sisa pidananya," ucap Rika.

Termasuk soal aktivitas profesional, seperti syuting di luar kota, Ijonk tetap wajib melapor dan berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

"Itu nanti berkoordinasi dengan PK-nya. Pertimbangannya dari sana," tutur Rika.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Vape Etomidate

Sebagai pengingat, Jonathan Frizzy sebelumnya dijatuhi vonis delapan bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dia terbukti memiliki dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung etomidate, zat anestesi yang belakangan disalahgunakan sebagai narkoba jenis baru.

Karena telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan dinilai berkelakuan baik selama di dalam lapas, Jonathan Frizzy dinyatakan memenuhi syarat untuk mengajukan cuti bersyarat.

"Kan hukumannya delapan bulan ya. Nah sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal enam bulan. Jadi CB yang bisa diberikan adalah dua bulan," ujar Rika.

Proses administrasi pengeluaran Jonathan Frizzy dilakukan di Lapas Pemuda Tangerang dan dilanjutkan dengan serah terima ke Bapas Tangerang.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini