SUKABUMIUPDATE.com - Konflik antara penyanyi Vidi Aldiano dengan pencipta lagu Nuansa Bening Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait hak cipta telah memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Vidi Aldiano dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Oleh karena itu, penyanyi bernama asli Oxavia Aldiano memenangkan kasus tersebut dan tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi.
Mengutip dari Tempo.co, Vidi menghadapi tiga gugatan dengan total tuntutan ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar. Kabar tersebut disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar pada Jumat, 21 November 2025.
“Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar dikutip dari Tempo.co pada Senin, (24/11/2025).
Firman menjelaskan bahwa putusan pengadilan hari ini belum menyentuh substansi perkara. Majelis hakim menilai isi gugatan para penggugat cacat formil karena tidak memenuhi sejumlah kriteria. “Tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima, bukan ditolak,” ujar Firman.
Baca Juga: Bawakan Lagu Tanpa Izin, Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar
Gugatan pertama terhadap Vidi terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening.
Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu itu secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin.
Gugatan kedua terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2025, juga diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Mereka menuntut ganti rugi Rp 3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena Vidi mengedarkan lagu Nuansa Bening tanpa izin di tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.
Gugatan ketiga terdaftar dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 3 Juli 2025, yang diajukan oleh Rudi Pekerti. Ia meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 900 juta dan mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama dirinya dan Keenan dalam tiga platform musik digital tersebut.
Menurut laporan Antara, Nuansa Bening merupakan lagu legendaris Indonesia hasil kolaborasi Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Lagu ini pertama kali dirilis pada 1978 melalui album Di Batas Angan-Angan dan menjadi salah satu karya pop yang banyak digemari.
Enam belas tahun kemudian, lagu yang dulu membesarkan nama keduanya justru menyeret mereka ke dalam perkara hukum bernilai miliaran rupiah. Gugatan ini menambah daftar panjang konflik hak cipta di industri musik Indonesia, yang kerap memicu polemik antara musisi generasi lama dan baru.
Sumber: Tempo.co





