SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengejutkan datang dari aktris sekaligus jurnalis senior, Marissa Anita yang telah mengajukan gugatan terhadap sang suami, Andrew Trigg di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernikahan Marissa Anita dan Andrew Trigg yang telah berjalan selama 17 tahun kini berada di ambang perpisahan. Pemain film Dendam Malam Kelam itu akan segera menjalani sidang cerai pertama yang telah dijadwalkan.
Mengutip dari Suara.com, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan konfirmasi mengenai adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh aktris berusia 42 tahun tersebut.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa berkas gugatan telah diterima dan diregister melalui sistem informasi pengadilan saat ditemui pada Senin, 17 November 2025.
"Oh, iya, he'eh. Jadi sesuai SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), itu sudah terdaftar per 12 November 2025 dan sudah teregister di perkara nomor 785," kata Sunoto dikutip dari Suara.com pada Selasa, (18/11/2025).
Baca Juga: 7 Tahun Bersama, Tasya Farasya Resmi Bercerai dengan Ahmad Assegaf
Tidak perlu waktu lama, majelis hakim telah menetapkan jadwal untuk sidang perdana perceraian pasangan ini. Menurut keterangan pengadilan, sidang pertama akan digelar pada pekan depan, tepatnya pada pertengahan bulan November 2025.
"Oh, sudah. Iya. Jadi, jadwal sidangnya itu di 19 November 2025," ujar Sunoto.
Agenda utama dalam sidang perdana tersebut adalah upaya mediasi antara kedua belah pihak. Pengadilan akan mengupayakan jalan damai terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke pokok perkara gugatan.
"Iya, iya. Jadi, kalau sidang pertama itu nanti begitu para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis, ya, memediasi yang bersangkutan," jelas Sunoto.
Alasan Perceraian Masih Menjadi Misteri
Ketika ditanya mengenai alasan atau materi yang menjadi dasar gugatan cerai, pihak pengadilan memilih untuk tidak berkomentar. Hal tersebut dilakukan karena materi gugatan perceraian dianggap sebagai substansi perkara yang bersifat privat dan menyangkut kehormatan pribadi.
"Oh, saya kira itu sudah masuk substansi. Jadi, karena perkara perceraian ini kan, apa, sifatnya, apa, menyangkut kehormatan, privasi, saya kira itu substansial. Saudara bisa mengikuti proses selanjutnya," tutur Sunoto.
Dalam perkara ini, peraih Piala Citra 2021 itu bertindak sebagai pihak yang mengajukan gugatan atau penggugat. Hal ini menegaskan bahwa inisiatif untuk mengakhiri rumah tangga datang dari pihak Marissa Anita.
"Jadi, penggugat atas nama istrinya, Marissa Anita. Dari istrinya, iya," konfirmasi Sunoto.
Baca Juga: Andre Taulany Resmi Cerai dari Erin Taulany Setelah 19 Tahun Menikah
Proses Hukum Jika Mediasi Gagal
Pengadilan memberikan waktu selama 30 hari bagi kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan untuk rujuk, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Iya, he'eh. Jadi dalam proses mediasi nanti kan ada waktu 30 hari. Nah, tentu kalau tidak mencapai kesepakatan ya akan dilanjut ke pokok perkara," tutupnya.
Sumber: Suara.com





