Lisa Mariana Diperiksa Lima Jam atas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Sukabumiupdate.com
Sabtu 25 Okt 2025, 09:56 WIB
Lisa Mariana Diperiksa Lima Jam atas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana Diperiksa Lima Jam atas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil (Sumber : Instagram/@lisamarianaaa)

SUKABUMIUPDATE.com - Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025 atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Lisa Mariana menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan selama lima dengan memberikan 44 pertanyaan kepada Lisa Mariana yang berfokus pada kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Mengutip dari Tempo.co, hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Fokus pertanyaan seputar riwayat (kasus)," kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan dikutip dari Tempo.co pada Sabtu, (25/10/2025).

Baca Juga: Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Jhon mengatakan kliennya belum ditahan. Selain itu Lisa juga tidak diberikan kewajiban melapor.

Lisa hanya irit bicara. Dia mengatakan komunikasi dengan penyidik selama pemeriksaan berjalan lancar. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 14.30 hingga 19.30 WIB. Lisa langsung kabur di saat kuasa hukumnya masih melayani pertanyaan wartawan.

Tim penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, saat itu kuasa hukum mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan Lisa sakit.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim dihamili Ridwan Kamil setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sakit Tipes, Lisa Mariana Batal Diperiksa atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan laporan itu dibuat karena Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil sehingga mencemarkan nama mantan gubernur Jabar tersebut.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini