SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengejutkan datang dari aktor Atalarik Syach. Rumah yang ia tempati dibongkar paksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025.
Adapun tindakan tersebut dilakukan karena tanah milik Atalarik Syach yang dibangun rumah dalam sengketa dengan Dede Tasno, sehingga harus dilakukan pembongkaran.
Mengutip dari Suara.com, Atalarik Syach menerangkan, perkara ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2015. Di mana ia digugat oleh Dede Tasno di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, terus saya melakukan perlawanan hukum," kata Atalarik Syach di rumahnya kawasan Cibinong, Bogor dikutip pada Jumat, (16/05/2025).
Dalam gugatannya, Dede Tasno mengklaim, tanah Atalarik Syach seluas 7.000 meter adalah miliknya. Padahal, Atalarik mengaku sudah membeli tanah tersebut pada 2000.
"Saya melakukan perlawanan hukum karena tinggal di wilayah ini dengan baik-baik," kata Atalarik Syach.
Proses yang berjalan selama bertahun-tahun memenangkan Dede Tasno. Hingga di 2021, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik lawan Atalarik Syach.
Atalarik Syach sempat merasa heran, sebab mengapa bisa tanah miliknya yang sudah terdaftar di BPN, tidak cukup kuat untuk memenangkan kasusnya.
"Sampai di 2002 itu, surat-suratnya sudah ada. Saya baru bangun pagar-pagar itu di 2003," kata Atalarik Syach.
Baca Juga: Bernadya Dituding Menjiplak Lagu August Milik Taylor Swift
Atalarik Syach kemudian pelan-pelan membangun rumah. Hingga terbentuk lah hunian yang kini dirobohkan Pengadilan Negeri Cibinong. Ia menyatakan, jika Dede Tasno mau memperkarakan masalah ini, kenapa tidak saat dirinya memproses tanah tersebut menjadi sertifikat.
"Jadi yang merasa tertipu itu siapa?" kata Atalarik Syach heran. Ini sistem yang bikin saya dirugikan dan kalah banget," tuturnya.
Proses eksekusi masih terus berlangsung. Bahkan ada rencana besok tindakan serupa masih akan dilakukan. Atalarik Syach pun pasrah. Walaupun dari dirinya dan pengacara masih mengupayakan negosiasi ke pihak lawan.
Sementara itu dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong yang diwakili Eko Suharjono sebagai Panitera, mengatakan mereka hanya melakukan perintah dari pengadilan. Di mana tanah tersebut, atas permintaan pemohon dalam hal ini adalah Dede Tasno untuk dieksekusi.
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi. Kabar rumah Atalarik Syach dieksekusi bermula dari postingan di Instagram Story. Ia membagikan video di mana petugas sedang merobohkan rumah.
Proses eksekusi lahan di kediaman Atalarik Syach pun diklaim terjadi secara tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi," keluh Atalarik Syach.
Padahal, Atalarik Syach sudah mendaftarkan kepemilikan tanah tempat rumahnya berdiri sejak berpuluh tahun lalu.
"Tanah ini sudah dibeli dari tahun 2000," kata Atalarik Syach.
Baca Juga: Ruben Onsu Tengah Mempersiapkan Diri untuk Naik Haji Tahun Ini
Atalarik Syach juga tidak diberi kesempatan memperjuangkan harta yang sudah jadi haknya sejak lama.
"Saya bukan penipu, bukan penjahat. Nyari saya gampang. Tapi saya nggak diberi ruang untuk itu," tutur Atalarik Syach.
Bahkan, para petugas yang datang melakukan eksekusi lahan tidak ada satu pun yang bersedia memberikan informasi saat diminta konfirmasi.
"Saya lagi dizalimi. Petugas namanya ditanyain satu-satu aja, nggak ada yang mau ngasih. Bingung saya," kisah Atalarik Syach.
Sumber: Suara.com