SUKABUMIUPDATE.com – Setelah belasan tahun hidup terkungkung di gubuk kayu sempit berukuran 2x2 meter, Andi (40 tahun), warga Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, akhirnya dibebaskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi. Pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu kini dipindahkan ke tempat perawatan yang lebih layak.
Menyikapi laporan warga terkait kondisi Andi, Dinsos bersama sejumlah pihak melakukan koordinasi di kantor Kecamatan Jampangtengah pada Selasa (9/9/2025). Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya evakuasi pasien.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menjelaskan bahwa proses pembebasan Andi dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, antara lain Kepala Puskesmas Jampangtengah, Camat Jampangtengah, Kabid Sosial, Subkor Keswa Dinkes, Forkopimcam, serta Kepala Desa Bantaragung.
“Pukul 11.00 WIB kami mendatangi lokasi bersama keluarga pasien, RT, dan kadus setempat. Alhamdulillah, pasien bersedia dibawa setelah mendapat persetujuan keluarga dan dengan pendampingan pihak keluarga,” ungkap Masykur kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Belasan Tahun Terpenjara di Gubuk Kayu, Kisah Pilu Andi dari Jampangtengah Sukabumi
Sebelum dipindahkan, Andi terlebih dahulu dimandikan. Sekitar pukul 13.15 WIB, ia dibawa menggunakan ambulans milik Pemdes Bantaragung menuju fasilitas kesehatan.
“Alhamdulillah, pasien langsung dirawat di panti Aura Welas Asih Palabuhanratu. Sekarang sudah masuk, InsyaAllah akan terus kami monitor sampai nanti dirujuk ke rumah sakit, rencananya ke RS Marzoeki Mahdi,” tambahnya.
Dinsos Kabupaten Sukabumi memastikan pemantauan kondisi Andi tidak berhenti di tahap evakuasi, melainkan akan terus dilakukan hingga ia mendapatkan perawatan medis yang memadai.