Kriteria Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berapa Harga Jualnya?

Kamis 22 Juni 2023, 11:00 WIB
Kriteria Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berapa Harga Jualnya? | Foto : Ist

Kriteria Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berapa Harga Jualnya? | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Rumah subsidi adalah bangunan tempat tinggal yang pajaknya dibebaskan oleh Pemerintah.

Belakangan ini, rumah subsidi bebas pajak laris di kalangan Pasangan Suami Istri (Pasutri) baru. Selain menjadi tempat tinggal, pembayaran hingga hunian yang nyaman juga menjadi pertimbangan mengapa rumah subsidi pajak banyak dipilih.

Kekinia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana mengutip via Tempo.co, telah mengeluarkan aturan baru tentang rumah subsidi bebas pajak.

Baca Juga: Mengenal Peran Dalang, Aktor Penting dalam Cerita Wayang Golek Sunda

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 itu mengatur mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut mengatur batas harga maksimum penjualan rumah tapak yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN.

Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi memiliki kesempatan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak. Rentang harga yang ditetapkan antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah subsidi.

Lantas, apa saja kriteria rumah subsidi  bebas pajak? Lebih jelasnya, simak informasi berikut. 

Mengenal Apa Itu Rumah Subsidi Bebas Pajak

Pada dasarnya, rumah subsidi adalah unit rumah sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui kredit atau mendapat bantuan dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah agar beban finansial mereka lebih ringan.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/Sederajat

Program rumah subsidi ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, sehingga tidak semua orang dapat menikmati fasilitas ini.

Namun, dalam praktiknya tidak semua rumah subsidi dibebaskan dari pungutan PPN sehingga pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang masuk dalam kategori rumah subsidi. 

Dalam hal ini, pemerintah akhirnya telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan rumah subsidi dari PPN. Namun, pemerintah menetapkan syarat bagi calon pembeli rumah subsidi yang ingin mendapatkan pembebasan PPN.

Dengan demikian, rumah subsidi bebas pajak adalah unit perumahan sederhana yang didapatkan melalui kredit atau pembangunannya disubsidi oleh pemerintah dan tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: 7 Jalur PPDB di SMA Negeri Kota Sukabumi, Cek Jumlah Kuota Siswa Baru Yuk!

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, Fasilitas pembebasan PPN ini mendukung penyediaan unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujar Febrio lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Kriteria Rumah Bebas Pajak

Berdasarkan PMK terbaru yang dikeluarkan melalui Badan Kebijakan Fiskal, terdapat sejumlah kriteria rumah subsidi yang dibebaskan pajak. Beberapa kriterianya adalah rumah subsidi memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi. Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi.

Baca Juga: Cara Chat di Aplikasi Gojek Seperti Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett

Syarat lainnya, harga jual rumah subsidi tidak boleh melebihi batasan harga maksimal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN. 

Untuk tahun 2023, batasan harga jualnya adalah antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta, sedangkan untuk tahun 2024, batasannya adalah antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, sesuai dengan zona masing-masing.

Kemudian, rumah subsidi ini harus menjadi rumah pertama yang dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan harus digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.

Terakhir, rumah subsidi tidak dapat dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki dan memiliki kode identitas rumah yang diberikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera.

SUMBER: TEMPO.CO | VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi12 Mei 2024, 15:03 WIB

Jadi Spot Favorit Berfoto, Pohon Loa Tua Di Curug Sodong Sukabumi Simpan Cerita Mistik

Pohon Loa tua dengan diameter 3 meter, tinggi sekitar 20 meter, yang berdiri area Curug Sodong, Desa Ciwaru Sukabumi, selain jadi peneduh, juga menjadi spot favorit para pengunjung untuk berfoto.
Pohon Loa tua di Curug Sodong Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life12 Mei 2024, 15:00 WIB

7 Cara Meningkatkan Perkembangan Bahasa Pada Bayi yang Harus Diterapkan Orang Tua

Selama tahun pertama si kecil, kemampuan bahasanya akan berkembang pesat. Dan inilah cara mendorong bayi untuk lebih banyak berbicara.
Ilustrasi - meningkatkan atau mendorong perkembangan bahasa pada bayi. (Sumber : pexels/@Ivan Samkov).
Life12 Mei 2024, 14:30 WIB

6 Cara Melatih Kesabaran Anak Agar Bermental Kuat Saat Tumbuh Dewasa

Melatih kesabaran anak memang membutuhkan konsistensi dari orang tua. Hal ini bertujuan agar menuai keberhasilan saat dewasa nanti.
Ilustrasi - Melatih kesabaran anak memang membutuhkan konsistensi dari orang tua. Hal ini bertujuan agar menuai keberhasilan saat dewasa nanti. (Sumber : Pexels/Matilda Wormwood).
DPRD Kab. Sukabumi12 Mei 2024, 14:26 WIB

Apresiasi Geopark Ciletuh Run 2024, DPRD Sukabumi: Berdampak ke Ekonomi Masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengapresiasi perhelatan Geopark Ciletuh Run 2024, yang digelar hari ini, Minggu, (12/5/ 2024) di Pantai Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas.
Andri Hidayana, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi saat hadir dalam acara Geopark Ciletuh Run 2024 di Ciemas | Foto : Ragil Gilang
Life12 Mei 2024, 14:00 WIB

Sering Disepelekan Orang Tua, 5 Dampak Buruk Sering Berbohong kepada Anak

Kebiasaan berbohong kepada anak sesungguhnya tidak baik dalam masa asuhnya. Bahkan cenderung memiliki bahaya yang efeknya tergolong negatif.
Ilustrasi - Kebiasaan berbohong kepada anak sesungguhnya tidak baik dalam masa asuhnya. (Sumber : Pexels.com/@Kampus Production).
Life12 Mei 2024, 13:30 WIB

7 Manfaat Bermain Sendiri untuk Anak-Anak yang Bantu Menumbuhkan Imajinasi

Ketika anak bermain sendiri, hal ini akan membangun keterampilan serta kemandirian dan meningkatkan kreativitas mereka.
Ilustrasi - Imajinasi selalu bergerak ketika orang tua mendorong anaknya untuk bermain sendiri. (Sumber : Pexels.com/@Polesie Toys).
Life12 Mei 2024, 13:15 WIB

Terbelenggu dalam Kesengsaraan: 10 Gaya Hidup Orang Miskin yang Bikin Sulit Kaya

Ada beberapa gaya hidup orang miskin yang membuatnya sulit kaya.
Ilustrasi - Ada beberapa gaya hidup orang miskin yang membuatnya sulit kaya. (Sumber : Pexels.com/cottonbro studio)
Sukabumi12 Mei 2024, 13:08 WIB

600 Peserta Meriahkan Geopark Ciletuh Run 2024 di Ciemas Sukabumi

Geopark Ciletuh Run 2024 di Ciemas Sukabumi ini diikuti oleh 600 peserta yang berasal dari berbagai daerah
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat melepas 600 peserta Geopark Ciletuh Run 202, Minggu (12/5/2024) | Foto : Dokpim
Sehat12 Mei 2024, 13:00 WIB

Tetap Bisa Makan Enak, 7 Makanan Rendah Purin yang Aman untuk Penderita Asam Urat

Ada beberapa makanan rendah purin yang aman dikonsumsi oleh penderita asam urat.
Ilustrasi - Ada beberapa makanan rendah purin yang aman dikonsumsi oleh penderita asam urat. (Sumber : pexels.com/@Vanessa Loring).
Jawa Barat12 Mei 2024, 12:33 WIB

Anggota DPRD Jabar Hasim Adnan Tinjau Jembatan Rusak di Curugkembar Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan akan mendorong anggaran pemprov Jawa Barat untuk perbaiki Jembatan Cibodas rusak di Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan saat meninjau jembatan Cibodas Curugkembar Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist