Cek Perbedaan Syarat dan Kewajiban Penyalur-Sub Penyalur LPG Tertentu!

Senin 06 Maret 2023, 16:00 WIB
Penjualan Gas 3 Kg Bersubsidi | Cek Perbedaan Syarat dan Kewajiban Penyalur dan Sub Penyalur LPG Tertentu | Foto : Syams/SU

Penjualan Gas 3 Kg Bersubsidi | Cek Perbedaan Syarat dan Kewajiban Penyalur dan Sub Penyalur LPG Tertentu | Foto : Syams/SU

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan resmi tentang Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP. Beleid ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Penyalur dan Sub penyalur LPG adalah dua pihak yang berbeda jika merujuk pada Kepmen ESDM tersebut. Maka, syarat dan kewajibannya pun otomatis berbeda. Adapun lebih spesifik, Perbedaan syarat dan kewajiban penyalur dan sub penyalur LPG Tertentu dimuat dalam Lampiran Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Syarat penyalur LPG tertentu tercantum dalam lampiran huruf e, nomor 1) dan kewajibannya tercantum di nomor 2). Sementara Syarat sub penyalur LPG tertentu tercantum di nomor 3) dan kewajibannya tercantum di nomor 4).

Baca Juga: Terbit! Aturan Kepmen ESDM Tentang Cara Beli Gas Pakai KTP, Cek Infonya

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan antara pihak yang disebut penyalur dan sub penyalur. Masih mengacu pada aturan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, Penyalur LPG Tertentu adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai penyalur oleh Badan
Usaha Penugasan untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.

Sedangkan Sub Penyalur LPG Tertentu adalah perorangan, koperasi, usaha kecil,
dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai sub penyalur oleh Penyalur LPG Tertentu untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian isi ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu.

Syarat penyalur LPG tertentu

  • Mendapatkan penunjukan dari Badan Usaha Penugasan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan.
  • Mendapatkan rekomendasi untuk mendirikan Penyalur LPG Tertentu dari perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan setempat.
  • Memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan kerja sama antara Badan Usaha Penugasan dengan Penyalur LPG Tertentu.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47302 atau sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Rungkad - Happy Asmara, Ambyar oleh Salma Indonesia Idol

Kewajiban penyalur LPG tertentu

  • Mendistribusikan seluruh isi ulang LPG Tertentu kepada Sub Penyalur LPG Tertentu yang telah terdaftar dalam sistem Badan Usaha Penugasan, sesuai ketentuan kuota per bulan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Membuat laporan realisasi volume penerimaan, penyaluran, stok awal, dan stok akhir LPG Tertentu di Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu kepada Badan Usaha Penugasan dan bupati/walikota setempat.
  • Memastikan seluruh Sub Penyalur LPG Tertentu memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu
  • Mencantumkan papan informasi di Penyalur LPG Tertentu yang memuat paling sedikit nama Penyalur LPG Tertentu, alamat Penyalur LPG Tertentu, call center
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dan call center Badan Usaha Penugasan.
  • Membuka layanan helpdesk pendataan Pengguna LPG Tertentu di lokasi kantor dan/atau gudang Penyalur LPG Tertentu.
  • Melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara untuk Syarat dan kewajiban sub penyalur LPG tertentu rinciannya yaitu:

Syarat sub penyalur LPG tertentu

  • Mendapatkan penunjukan dari Penyalur LPG Tertentu dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan dan disetujui oleh Badan Usaha Penugasan.
  • Mendapatkan rekomendasi mendirikan Sub Penyalur LPG Tertentu dari Camat/Lurah/Kepala Desa setempat.
  • Memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan kerja sama antara Penyalur LPG Tertentu dengan Sub Penyalur LPG Tertentu.
  • Memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu.
  • Memiliki NIB dengan KBLI 47772 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Amalan Malam Nisfu Syaban Selain Puasa: Istighfar hingga Baca Yasin

Kewajiban sub penyalur LPG tertentu

  • Melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu kepada pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat oleh Badan Usaha Penugasan.
  • Mencantumkan papan informasi di Sub Penyalur LPG Tertentu yang memuat paling sedikit nama Sub Penyalur LPG Tertentu, alamat Sub Penyalur LPG Tertentu, nama Penyalur LPG Tertentu, harga eceran tertinggi, call center kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dan call center Badan Usaha Penugasan.
  • Membuka layanan helpdesk pendataan Pengguna LPG Tertentu di lokasi Sub Penyalur LPG Tertentu
  • Melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Ini Kilas Balik Konversi Minyak Tanah di Zaman SBY

Untuk diketahui, Kepmen ESDM yang ditandatangani pada 27 Februari 2023 itu turut menyebut ada dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I akan dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023.

Distribusi LPG 3 kg ini dilakukan oleh Badan Usaha penerima penugasan penyediaan LPG tertentu. Adapun data-data pengguna LPG tertentu akan di input atau dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Selanjutnya, tahapan kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang telah terdaftar agar tepat sasaran. Tahap kedua rencananya diberlakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.

Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!

Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

  • Pastikan nama sudah terdata dalam database P3KE.
  • Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
  • Apabila belum terdata, pembeli bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.

Berdasarkan hal tersebut, pembelian Gas LPG 3 Kg tidak menggunakan aplikasi atau scan QR code. Masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg cukup menunjukkan KTP secara langsung.

Namun, hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nama-nama yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli LPG 3 kg.

Sementara bagi masyarakat yang namanya belum masuk ke dalam data, maka Pertamina akan melakukan pembaruan data. Setelah pembaruan data, masyarakat dapat membeli seperti biasa.

Sumber: JDIH ESDM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Keuangan25 April 2024, 08:21 WIB

Daftar Lengkap 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.
(Foto Ilustrasi) Satgas Pasti memblokir 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. | Foto: Istimewa
Sehat25 April 2024, 08:00 WIB

10 Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat

Berikut Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat. Yuk Coba Konsumsi!
Ilustrasi. Minyak Zaitun. Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat (Sumber : pixabay.com/@SteveBuissinne)
Life25 April 2024, 07:00 WIB

Komunikasi Terbuka, 10 Cara Mendidik Anak Laki-laki yang Susah Diatur

Penting untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan dan kepribadian anak laki-laki yang sulit diatur sambil tetap memegang nilai-nilai dan prinsip yang diyakini.
Ilustrasi pola asuh orang tua. | Komunikasi Terbuka: Cara Mendidik Anak Laki-laki yang Susah DiaturFoto: Freepik/@foto tekan
Food & Travel25 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa untuk Mengatur Gula Darah, Ini 7 Langkahnya!

Jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan sebelum mengonsumsi rebusan atau ramuan herbal apa pun, termasuk rebusan daun mahkota dewa.
Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa. Foto: Instagram/@kebuhbuahkita
Science25 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 April 2024, Pagi Cerah Berawan dan Siang Potensi Hujan

Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat.
Ilustrasi - Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat. (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 00:04 WIB

Ditutup 25 April, DPC Demokrat Jaring 7 Bacalon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi

Tercatat sebanayk tujuh orang yang menyatakan akan maju menjadi calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan maju melalui partai demokrat
Bambang Topan Firmasyah bakal calon wakil Bupati di Pilkada 2024 saat mendaftar di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 23:27 WIB

Dinas PU Perbaiki Titik Kerusakan di Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu Sukabumi

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan rusak yang sempat menjadi keluhan warga di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi perbaiki jalan Jendral Ahmad Yani di Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 22:55 WIB

Pelaksanaan PSAJ Tingkat SMP di Kabupaten Sukabumi Diikuti 25.576 Siswa

Pelaksanaan ujian sekolah kini berganti nama menjadi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
Siswa SMPN 1 Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi saat mengikuti Penilauan Sumatif Akhir Jenjang atau PSAJ | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi24 April 2024, 22:03 WIB

Pengelola Parkir Pasar Surade Sukabumi Anggap Keluhan Pengunjung Bahan Evaluasi

Pengelola parkir di Pasar Surade Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan terkait keluhan pengunjung soal tata cara memungut uang parkir yang dilakukan oleh petugas.
Kondisi pasar Surade Sukabumi pada, Rabu (24/4/2025) | Foto : Ragil Gilang