Cek Perbedaan Syarat dan Kewajiban Penyalur-Sub Penyalur LPG Tertentu!
merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, penyalur dan sub penyalur LPG adalah dua pihak yang berbeda, maka syarat dan kewajibannya juga berbeda.
merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, penyalur dan sub penyalur LPG adalah dua pihak yang berbeda, maka syarat dan kewajibannya juga berbeda.
Kepmen ESDM tentang Aturan Beli LPG Pakai KTP menyebutkan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023.