#penyalur lpg
Produk06 Maret 2023, 16:00 WIB

Cek Perbedaan Syarat dan Kewajiban Penyalur-Sub Penyalur LPG Tertentu!

merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, penyalur dan sub penyalur LPG adalah dua pihak yang berbeda, maka syarat dan kewajibannya juga berbeda.
Penjualan Gas 3 Kg Bersubsidi | Cek Perbedaan Syarat dan Kewajiban Penyalur dan Sub Penyalur LPG Tertentu | Foto : Syams/SU