SUKABUMIUPDATE.com - Di penghujung 2021, Pemerintah Kota Sukabumi kembali menerima penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik I Tahun 2021 Kategori Kota dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Penerapan JDIHN ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Penghargaan diberikan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021.
Penghargaan diberikan dalam acara JDIHN Awards yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM dan diberikan pada pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2021.
Capaian prestasi ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi dalam pengelolaan produk hukum yang dihasilkan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi. Manfaat JDIH antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan, dan pemahaman pengetahuan hukum.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi - (Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi)''Alhamdulillah Pemkot Sukabumi meraih penghargaan sebagai anggota JDIHN terbaik 1 kategori kota,'' kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Peraih penghargaan tersebut dari peringkat pertama hingga kelima adalah Kota Sukabumi, Kota Banjarmasin, Kota Surakarta, Kota Bandung, dan Kota Bekasi.
JDIH adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada warga yang membutuhkan berbagai dokumentasi dan informasi terkait produk hukum dapat dengan cepat dan mudah untuk memperolehnya di JDIH.
Penghargaan ini diharapkan terus memotivasi layanan terbaik yang diberikan aparatur Pemkot Sukabumi kepada warga. ''Semoga tahun depan bisa terus mempertahankan prestasi ini dengan capaian yang lebih baik dan mengoptimalkan pelaksanaan JDIH di lingkungan Pemkot Sukabumi,'' ungkap Fahmi.
SUMBER: WEBSITE KDP SETDA KOTA SUKABUMI
