Opsi untuk Tunggakan PLTU Palabuhanratu: Dibongkar atau Disedekahkan ke Erick Thohir

Selasa 18 Februari 2020, 12:46 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan mitra lokal dengan PT Widya Satria (WS), perusahaan rekanan PT Indonesia Power (IP) terkait proyek gedung dormitory di area PLTU Jabar 2 Palabuhanratu, berakhir dengan kesepakatan.

Departemen Hukum Manager Livikasi dan Advokasi Pusat PT Indonesia Power Cecep Mochamad menyatakan, hasil mediasi sudah menyepakati beberapa hal, namun point yang paling pentingnya yaitu PT IP tidak akan diam diri terhadap persoalan dengan PT Widya Satria (WS) dan rekanan atau mitra lokal dalam hal ini PT Karya Delima Persada (KDP).

BACA JUGA: PLTU Palabuhanratu Tunggak Pembayaran Rp 2,1 Miliar ke Rekanan Lokal

"PT Indonesia Power tidak tinggal diam terhadap permasalahan yang dialami teman-teman disini. Namun demikian kami juga sama-sama menyadari ada batasan-batasan kewenangan (ada) hal-hal yang bisa dilakukan dan tidak dilakukan. Namun tadi kita sudah bersepakat bahwa PT Indonesia Power akan meminta bantuan aparat yang berwenang untuk bisa memaksa pihak-pihak yang tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk segera merealisasikan kewajibannya," ujar Cecep kepada awak media seusai menghadiri mediasi antara mitra lokal dengan PT IP, di Mako Polres Sukabumi, Selasa (18/2/2020).

Persoalan ini berawal dari PT IP yang saat itu menunjuk PT WS sebagai main kontraktor pembangunan gedung Dormitory. Selanjutnya PT WS mengadakan kerja sama dengan sub kontraktor atau rekanan atau mitra lokal yakni para kontraktor yaitu CV KMM dan PT Karya Delima Persada (KDP). Namun ketika pekerjaan selesai, PT WS tidak kunjung melakukan pembayaran sebesar RP 2,1 miliar sejak 2014 lalu. Selama itu sudah dilakukan upaya mediasi namun selalu tak ada hasil.

BACA JUGA: Terdampak Asap Kapal Batu Bara, Warga Minta PLTU Palabuhanratu Tanggung Jawab

Mengenai persoalan tunggakan pembayaran diakui Cecep sudah berlangsung cukup lama yakni dari tahun 2014 hingga 2020. Permasalahan yang berlarut-larut ini terjadi karena kurangnya data-data.

"Betul hal ini sudah terlalu lama, makanya sampai ini terjadi. Ini menjadi perhatian kami dan kami sangat menyesal dan kami telah meminta maaf kepada teman-teman disini. Kita terus menerus mencari formulasi sebijak mungkin dan hari ini ketemu kesimpulan dan penyelesaiannya," jelasnya.

BACA JUGA: DLH Provinsi dan KLHK Teliti Dampak Tumpahan Batubara PLTU di Pantai Cipatuguran Sukabumi

Cecep bersyukur dengan adanya mediasi tersebut banyak hal yang terungkap dan berkat mediasi juga data serta berkas sudah terkumpul. Sehingga hasil mediasi ini menjadi perhatian PT Indonesia Power ke depannya untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan.

Mengenai kepastian kapan tunggakan ini akan diselesaikan, Cecep menegaskan belum bisa memastikannya karena persoalannya ada banyak pihak-pihak diluar PT Indonesia Power. 

"Kami tidak bisa pastikan. Memang kalau pihak-pihak belum mendalami kontrak ini seakan-akan pihak Indonesia Power ini mendzolimi. Tapi disitu ternyata bahwa ternyata kita tidak bisa mengesampingkan fakta-fakta dokumen perikatannya, itu yang menjadi batasan dari PT Indonesia Power untuk segera memenuhi apa yang menjadi haknya teman-teman disini," pungkasnya.

BACA JUGA: Sempat Bikin Macet Jalur Palabuhanratu, Tangki Raksasa Milik PLTU Dievakuasi

Sementara itu, Ketua Pengacara Pengusaha Mitra Lokal, Habib Achmad Yasdi Al Idrus menyatakan di dalam berita acara hasil mediasi dengan pihak Indonesia Power dinyatakan bahwa tagihan itu memang masih ada dan mitra lokal pernah menyampaikan somasi beberapa kali dari mulai tahun 2018. Mitra lokal sudah empat tahun berupaya untuk menanyakan tagihan kepada PT Widya Satria yang secara legal standing adalah Main Kontraktor (Menkon) dari pada PT Indonesia Power.

Karena bertahun-tahun tidak ada pembayaran, maka pihak kontraktor lokal terus menuntut hingga pada akhirnya merencanakan aksi tapi bukan unjuk rasa melainkan membongkar kembali bangunan dormitory.

"Jadi kita datang ke lokasi itu bukan untuk menuntut apa-apa, sebetulnya untuk membongkar bangunan dan mengambil kembali material (yang sudah terpasang0, karena terjadi wanprestasi jual beli. Maka kita sebagai penjual barang atau penyedia jasa ingin mengambil kembali barang yang sudah kita jual," jelasnya.

BACA JUGA: Tongkang Batubara Karam Kotori Pantai Cipatuguran, PLTU Palabuhanratu Beri Jawaban

Dalam hal ini rincian tunggakan dari PT WS kepada mitra atau rekanan lokal sebesar Rp 2,1 adalah pembayaran buruh dan tenaga upah serta  material.

Menurut Achmad, kesepakatannya pada tanggal 25 Februari 2020 PT Indonesia Power menyatakan akan membayar kepada PT Widya Satria selaku Main Kontraktor yang memberikan pekerjaan kepada mitra lokal, Jadi pola PT Indonesia Power bayar kepada PT Widya Satria. Namun sebelum diserahkan ada pertemuan dahulu dengan mitra lokal pada tanggal tersebut. 

BACA JUGA: Pemotor Tabrak Bus Operasional PLTU Palabuhanratu Sukabumi, Begini Kondisi Korban

"PT Indonesia Power tidak bisa membayar langsung ke kita (mitra lokal) namun mereka bayar dulu ke PT Widya Satria. Sementara sampai hari ini kami mitra lokal belum ada sambung komunikasi karena beberapa jajaran direksinya (PT Widya Satria) tutup usia. (Jajaran) direksi (yang tutup usia) yang berhubungan dengan mitra lokal," terangnya.

Achmad menegaskan, kalaupun nanti pada waktunya tidak ada kejelasan maka secara tegas pihaknya akan memberi dua pilihan atau opsi kepada PT Indonesia Power. Opsi pertama adalah rekanan atau mitra lokal itu siap mensedekahkan tagihan dari PT WS itu kepada Kementerian BUMN, sebagai kementerian yang membawahi PT Indonesia Power. 

BACA JUGA: Terdampak Asap Kapal Batu Bara, Warga Minta PLTU Palabuhanratu Tanggung Jawab

"Kalau Indonesia Power sebagai BUMN di bawah Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir siap mau menerima hibah dari pengusaha lokal atau sodakoh dari pengusaha lokal silahkan. Tapi kami ingin yang menerima hibah hutang dari kami adalah bapak Erik Tohir," jelasnya.

Adapun opsi keduanya, rekanan lokal akan mengambil lagi barang yang sudah terpasang di bangunan dormitory. "Tinggal itu pilihan mereka (PT IP) mau terima hibah dari kita atau mau bayar dari kita atau diambil lagi barang yang sudah kita jual," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Jawa Barat06 Mei 2024, 11:46 WIB

Membahas Peran Perda 5/2021 Jabar, M Jaenudin Bicara Perlindungan Masyarakat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini meminta pemerintah harus menjamin warganya untuk merasa tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 di Aula Resto King Raos Cibolang Cibatu Cisaat Sukabumi (Sumber: doktim/baim)
Sukabumi06 Mei 2024, 11:45 WIB

Jualan di Jalan Ahmad Yani, Gas LPG PKL Bandel di Kota Sukabumi Disita Petugas

Beberapa PKL dinilai bandel karena menempatkan gerobak di badan jalan.
Petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi saat menyita gas tiga kilogram (LPG) milik PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani, Jumat, 3 Mei 2024. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life06 Mei 2024, 11:30 WIB

5 Kesalahan Orang Tua Penyebab Anak Sulit Disiplin Saat Dewasa

5 Kesalahan Orang Tua Penyebab Anak Sulit Disiplin Saat Dewasa
Ilustrasi. Kesalahan orang tua penyebab anak sulit disiplin. Sumber foto : Pexels/Karolina Grabowska
Sukabumi06 Mei 2024, 11:21 WIB

Terus Berbenah! Simak Upaya Optimalisasi Pelayanan Publik Dinas Sosial Kota Sukabumi

25 April 2024, Dinas Sosial Kota Sukabumi menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi di ruang pertemuannya.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi pada 25 April 2024 (Sumber: dok Dinsos Kota Sukabumi)
Life06 Mei 2024, 11:14 WIB

Jarang Disadari Orang Tua, Hindari 6 Perilaku Buruk Ini Agar Tidak Ditiru Anak

Ada beberapa hal yang jarang orang tua sadari bahwa anak-anak peniru yang ulung, baik itu perilaku baik maupun perilaku buruk.
Ilustrasi menghindari perilaku buruk. | Foto: Pexels.com/@Mikhail Nilov
Food & Travel06 Mei 2024, 11:00 WIB

6 Kategori Makanan Tinggi Protein yang Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan

Penting untuk diingat bahwa konsumsi makanan tinggi protein dalam jumlah yang tepat sesuai dengan kebutuhan individu merupakan kunci untuk memastikan kesehatan yang baik.
Ilustrasi. Daging Merah. Makanan Tinggi Protein yang Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan (Sumber : Pexels/MaliM)
Bola06 Mei 2024, 10:32 WIB

Miel Mundt dan Van Gogh, Kisah Pesepak Bola Eropa-Belanda Kelahiran Sukabumi

Lothar Van Gogh menyelamatkan Belanda dalam pertandingan melawan Belgia.
Lothar Van Gogh (duduk-posisi sebelah kanan). Van Gogh adalah pesepak bola Belanda kelahiran Sukabumi pada 7 Februari 1888. | Foto: Irman Firmansyah
Life06 Mei 2024, 10:30 WIB

Kenali Dampak Buruknya, 6 Bahaya Perceraian Orang Tua pada Anak yang Diabaikan

Perceraian kedua orang tua pada akhirnya akan memiliki dampak buruk terhadap kondisi psikologi seorang anak di kemudian hari.
Ilustrasi. Dampak buruk perceraian orang tua kepada anak. Sumber Foto : Pexels/ Gustavo Fring
Life06 Mei 2024, 10:00 WIB

Hanya dalam Waktu 10 Menit! Cara Meningkatkan Mood yang Ampuh dan Cepat

10 cara yang terbukti secara ilmiah untuk meningkatkan mood Anda dalam 10 menit atau kurang.
Ilustrasi. Tersenyum | 10 cara yang terbukti secara ilmiah untuk meningkatkan mood Anda dalam 10 menit atau kurang. (Sumber : pixabay.com/@Pexels)
Life06 Mei 2024, 09:34 WIB

Orang Tua Wajib Tahu Dampak Buruknya, Ini 6 Bahaya Terlalu Mengekang Anak!

Terlalu mengekang anak rupanya tidak baik untuk perkembangannya saat tumbuh dewasa. Dampak buruk dari pola asuh tersebut sangat besar.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu mengekang anak. Sumber foto : Pexels/Antoni Shkraba