SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Aji Pangestu, pemuda asal Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi mencuat di media sosial. Postingan tak pantas yang dilakukan Aji mengundang reaksi banyak warganet.
Dugaan penistaan ini muncul setelah Aji memposting komentar tak pantas terkait agama melalui akun facebooknya : Ajin Alviano R, Selasa (16/1/2018). Ia kemudian dilaporkan ke polisi.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, AKBP Hari Suprapto dalam keterangannya Jumat (19/1/2018) mengatakan, penyelesaian dugaan penistaan dilakukan melalui mediasi di Aula Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Kamis (18/1/2018) malam.
BACA JUGA:Â Dinilai Lecehkan Surat Annisa: 3, Karyawan PT TIV Cicurug Minta Maaf
Selain polisi, mediasi melibatkan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muspika Kalapanunggal, unsur organisasi masyarakat islam, serta para tokoh agama dan masyarakat Kalapanunggal.
Hari menjelaskan, berdasarkan kesepakatan para tokoh, dugaan penistaan agama diarahkan kepada pembinaan. Langkah ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.
Diantaranya, Aji masih muda dan ayah kandungnya sudah meninggal dunia. Ia menjadi tulang punggung keluarga.
Akibat perbuatannya, Aji sempat dinilai murtad atau keluar dari agama. Aji harus membaca dua kalimat syahadat dituntun oleh Ketua MUI Kecamatan Kalapanunggal.