SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Sukabumi mendatangi Kantor Lapas Nyomplong Kelas II B Sukabumi, Rabu (3/1/2018) siang. Kedatangan LSM ini terkait dugaan terjadinya penganiyaan terhadap penghuni lapas
Sekjen DPD Kompak Sukabumi, Dian Herdinata mengatakan, kedatangannya ingin mengklarifikasi terkait permasalahan dugaan penganiayaan terhadap sodara AL salah satu anggota kompak.
BACA JUGA:Â Kepergok Kabur dari Lapas Nyomplong Kota Sukabumi, RN: Saya Ingat Anak di Rumah
"Rekan kami ini masih berstatus titipan kasusnya masih proses di Polres. Intinya AL merupakan sodara kami dan secara kelembagaan ingin mengklarifikasi apa yang menjadi permasalahan sebenarnya," ujar Dian, kepada awak media.
Dian mengaku permasalah antara AL dan penghuni lapas lainya sudah dinyatakan selesai. Permasalahanya hutang piutang pribadi.
BACA JUGA:Â Sembilan Narapidana di Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi, Diisolasi
"Alhamdulillah sudah diselesaikan antara pelaku dan korban. Lapas juga kami minta untuk bertanggung jawab untuk penyembuhan AL," bebernya.
Menurut Dian, bukan hanya permasalahan penganiayaan saja. Namun ada isu pungutan liar (Pungli) tapi masih simpang siur.
BACA JUGA:Â Di Celana Dalam, Pemuda Cisaat Selundupkan Narkoba ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi
"Adanya dugaan pungli tapi ternyata tidak ada," jelasnya.
Meskipun demikian, Dian menyayangkan anggotanya terlibat tindak kekerasan oleh penghuni lapas lain. Apalagi pada hari minggu yang merupakan jam istirahat sehingga kurangnya pengawasan, .
"Secara langsung pihak lapas sudah meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. Jika terjadi kembali hal serupa baik kepada anggota kami atau bukan kami akan menuntutnya," tandasnya.
BACA JUGA:Â Lapas Nyomplong Kota Sukabumi Over Kapasitas
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (Kalapas) Kelas II B Nyomplong, Alviantino membenarkan kedatangan LSM Kompak untuk klarifikasi adanya indikasi kekerasan.
"Awalnya kami mengundang temen-temen Kompak karena kemarin mereka memberikan surat pada kami karena adanya indikasi pemukulan antar penghuni," katanya.
Alvian menyebut, kronologinya pada Minggu 31 Desember sekirar pukul 10.00 WIB ada miss komunikasi antar penghuni lapas terkait hutang pihutang sebesar 2 juta antara AL dan PA.
BACA JUGA:Â Bawa Barang Haram, Tahanan Ini Diamankan Petugas Lapas Nyomplong Kota Sukabumi
"Salah seorang dari mereka ditagih dan sempat didorong. Lalu langsung dipukul kemudian lari ketengah lapangan serta menantangnya," katanya.
Lebih lanjut, AL kemudian dilerai penghuni lainya. Namun malah melawan dan berhasil ditahan si pelerai, mengetahui hal itu pihaknya langsung mengambil langkah pemeriksaan termasuk perawatan terhadap AL lantaran kelopak matanya lebam.
"Keduanya sudah kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya apabila masih bersiteru akan diberikan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku," pungkasnya.