SUKABUMIUPDATE.com – Lima orang tersangka aksi kekerasan diciduk jajaran Polres Sukabumi Kota, beserta barang bukti, berupa senjata tajam. Kelima tersangka tersebut berhasil ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, kelima tersangka tersebut, di antaranya FA alias Fey (17 tahun), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan DR (16 tahun).
BACA JUGA:Â Ribut Gara-gara Saling Ejek di Dunia Maya, Lima Orang Diciduk Polres Sukabumi Kota
"Keduanya berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (28/12/2017) pagi, usai melakukan aksi kekerasan di depan rumah makan Bunut, Jalan R Syamsudin SH, Cikole Sukabumi, pada Rabu (27/12/2017) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Terhadap korban, Deni Yanto Setiawan (20 tahun), dengan menggunakan Sajam (senjata tajam) sejenis Badik. Sehingga menyebabkan korban luka berat, di punggung," bebernya di hadapan awak media, Sabtu (30/12/2017).
Sementara satu orang lainnya, yaitu sopir berinisial RH (37 tahun), warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Tersangka berhasil ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Sukaraja, pada Jumat (29/12/2017) usai melakukan aksi kekerasan, dengan cara menganiaya dan mengeroyok korban menggunakan sejenis golok.
"Bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, pada Senin (20/11/2017), sekitar pukul 16.30 WIB, di sekitar Jalan Cimuncang, Pasirhalang, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.
Sedangkan kedua tersangka lainnya lagi, yakni GH (37 tahun), warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan AH (37 tahun). Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh petugas unit Reskrim Polsek Cisaat.
BACA JUGA:Â Lima Orang Diamankan Aparat Polsek Cibadak Resor Sukabumi, dalam Operasi Premanisme
"Mereka terlibat aksi kekerasan, usai kesalahpahaman antar pemuda Kampung Leles, dan Kampung Cijambe, Desa Cisaat, Sukabumi, pada Jumat (29/12/2017) malam, sekitar pukul 23.30 WIB," jelasnya.
Dilansir sebelumnya, jajaran Polres Sukabumi Kota, menangkap sedikitnya 17 orang tersangka aksi kekerasan. 12 orang di antaranya positif mengkonsumsi obat terlarang, dan lima orang lainnya lagi ditetapkan sebagai tersangka.