SUKABUMIUPDATE.com – Jajaran Polres Sukabumi Kota, kembali menangkap sedikitnya 17 orang tersangka aksi kekerasan. Sebanyak 12 orang di antaranya positif mengkosumsi obat terlarang, di sejumlah tempat berbeda.
"Lima orang kami lakukan penahanan, dan 12 orang positif daftar obat keras, usai dilakukan tes urine. Ke 12 orang itu dilakukan rehabilitasi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, di hadapan awak media dalam jumpa pers di Pospam Tugu Adipura, Sabtu (30/12/2017).
BACA JUGA:Â Lima Orang Diamankan Aparat Polsek Cibadak Resor Sukabumi, dalam Operasi Premanisme
Dari tangan kelima tersangka, sambungnya, masing-masing berinsial FA als Fey (17 tahun), DR (16 tahun), RH (37 tahun), GH (37 tahun), dan AH (37 tahun), diamankan sejumlah barang bukti, berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta dua unit kendaraan bermotor.
"Dengan pengungkapan ini kami tetap serius dalam menangani kejahatan dan kekerasan, khususnya di wilayah Kota Sukabumi," tandasnya.
Susatyo pun mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi dan melaporkan, apabila menemukan aksi-aksi menonjol atau kekerasan. "Kami juga berterim kasih, atas kerjasama masyarakat," sampainya.
BACA JUGA:Â Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Mapolres Sukabumi
Selain melakukan penindakan kepada para tersangka, dalam kepemilikan senjata tajam, tambah Susatyo, pihaknya pun akan mengembangkan UUD Narkotika, bahkan UUD ITE, karena dari pengakuan tersangka, ada yang melakukan aksinya, karena ribut saling ejek dipostingan dunia maya.
"Sehingga kami akan melakukan penindakan kepada akun-akun di dunia maya yang menyebarkan konten-konten propokasi ataupun bernada kekekerasan," pungkasnya.