SUKABUMIUPDATE.com – Sekitar 35 orang perwakilan yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Sukabumi (Gebrakbumi) mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, pada Kamis (3/8/2017), guna melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dan buruknya pelayanan di RSUD R Syamsudin SH (Bunut).
BACA JUGA:Â Pasien BPJS Kecewa, Pelayanan RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dinilai Buruk
Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Najarudin menduga telah terjadi pelanggaran di RSUD R Syamsudin SH yang merugikan pasien secara moril maupun materil.
"Bukan hanya itu, masih terdapat sebagian upaya diskriminasi RS Bunut kepada masyarakat yang tergabung dalam BPJS. Padahal, secara hukum bahwa para pengguna Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 telah terjamin untuk mendapat hak yang sama," tegas Dadeng kepada sukabumiupdate.com di Mapolres Sukabumi Kota, pagi tadi.
BACA JUGA:Â Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Menyayangkan Pelayanan di RSUD Palabuhanratu
Di UU Nomor 24 Tahun 2011 pun tambah Dadeng, telah menjamin hak yang sama, sehingga bila masih ditemukan praktik di lapangan yang tidak sesuai amanat konstitusi, itu menandakan dengan jelas bahwa Negara gagal dalam menyelesaikan persoalan kesehatan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Â Keluhkan Layanan RSUD Al Mulk, Wali Kota Sukabumi: Anu Geuring Mah Gancang Kasinggung
"Sehingga masyarakat hanya dijadikan objek ekspolitasi para pemangku kebijakan yang kita anggap sebagai bentuk pemerintah yang baik," tandasnya.
Hingga berita ini dilansir ini perwakilan Gebrakbumi sudah di dalam ruangan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, sementara puluhan lainnya menunggu hasil laporan tersebut.