Ini Kata Pengamat Soal Wali Kota Sukabumi Larang Angkutan Online Beroperasi Setahun

Sukabumiupdate.com
Rabu 02 Agu 2017, 10:50 WIB
Ini Kata Pengamat Soal Wali Kota Sukabumi Larang Angkutan Online Beroperasi Setahun

SUKABUMIUPDATE.com – Keputusan Pemerintah Kota Sukabumi yang melarang beroperasinya transportasi online selama setahun, menjadi perbincangan hangat masyarakat selaku pengguna (user).

Pengamat Kebijakan Publik, Asep Deni menilai keputusan yang diambil Pemkot Sukabumi pertama harus dilihat dari sesuai atau tidaknya dengan aturan. Kedua, apakah pelaksanaannya bisa sinergis dengan transportasi yang ada sekarang dan ketiga dari sisi pengawasan serta komunikasi dengan semua pihak.

BACA JUGA: Sudah 5.000 Tanda Tangan Petisi Dukung Ojol Beroperasi

Dari sisi aturan jelas Deni, sesuai Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan online, ada peluang dan perlindungan bagi semua pengusaha angkutan dengan terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan.

Begitu juga jika berbicara sinergis, di beberapa kota lain transportasi online bisa berjalan beriringan karena ada pembatasan tertentu.

BACA JUGA: Soal Pemkot Sukabumi Larang Angkutan Online Beroperasi Setahun, Rojab: Itu Keputusan Salah

Yang terakhir, masyarakat dalam hal ini merupakan penumpang atau pengguna yang harus diajak bicara dan bukan hanya sekedar pemilik angkutan saja dalam mengambil sebuah kebijakan.

“Karena yang tidak diajak dalam pertemuan kemarin di Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, adalah perwakilan dari penumpang. Sehingga keputusan yang diambil under pressureatau dalam tekanan,” jelas Deni kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/8).

BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Bilang Setahun Ojol Tak Boleh Beroperasi, Natizen Bikin Petisi

Menurutnya, berbicara pemerintahan bukan berati hanya pemerintah saja tetapi ada mitra lain yakni legislatif yang harus diajak dalam mengambil sebuah keputusan strategis.

“Jangan sampai sudah terjadi baru dilakukan pertemuan seperti itu, sehingga menjadi berat bagi pemerintah dan memilih salah satu pihak hingga mengorbankan pihak lain,” terang Deni.

Solusinya, tegas Deni, perlu dilakukan pertemuan multi pihak yang menghadirkan penyedia jasa layanan transportasi, eksekutif, legislatif dan masyarakat selaku pengguna. Terlebih, keputusan yang dibuat harus hati-hati tanpa adanya tekanan dan dalam masalah yang terjadi sekarang alangkah baiknya mendengar tanggapan dari masyarakat.

“Harus ditinjau ulang, jangan terjadi seperti ini dan melakukan komunikasi supaya ada keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

BACA JUGA: Akhirnya Pemkot Sukabumi Larang Ojol Beroperasi Selama Setahun

Justru saat ini ungkap Deni, Dishub dan Kepolisian harus lebih pro aktif untuk segera membenahi sarana dan prasarana angkutan umum yang ada. Contohnya, jika ojek online disebut tidak memiliki izin, apakah ojek pangkalan memiliki izin?.

“Pengguna angkutan sekarang, selain membutuhkan kenyamanan namun juga rasa aman. Makanya disebut adil itu perspektifnya harus sesuai aturan,” katanya.

Deni juga memperingatkan Pemkot Sukabumi, berbicara izin transportasi ada sudah lintas daerah dan tidak bisa diputuskan oleh satu pihak saja.

“Manakala syarat dipenuhi dalam satu minggu, harus sudah keluar. Apabila tidak, Pemda melanggar hukum dan bisa digugat,” pungkasnya.

Berita Terkini