SUKABUMIUPDATE.com -Â Taruna (23), warga Kampung Singkup RT 10/02, Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pelempar anak kandungnya Yeni Susilawati berusia 50 hari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Nyalindung.
Kini, kata Kepala Polsek Nyalindung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dede Mazmudin kepada sukabumiupdate.com, selasa (25/4), pelaku mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:
Tak Henti Menangis, Ibu Bayi Warga Nyalindung Kabupaten Sukabumi Dilempar Ayah Kandung ke Tungku Api
Dikecam Netizen, Ayah Kandung Lempar Bayi ke Tungku Api di Nyalindung Kabupaten Sukabumi
Lapar Tak Ada Nasi, Bayi di Nyalindung Kabupaten Sukabumi Dilempar Ayah Kandung ke Tungku Api
Taruna, sebut dia, dikenakan Undang-undang no 17 tahun 2016, perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga lima belas tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Perkaranya sedang dalam proses. Kalau sudah lengkap, maka berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan,†jelas Kapolsek.
Dihadapan penyidik, Taruna mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia nekat melakukan itu, karena kesal atas sikap istrinya. “Saya khilaf. Saya melakukan ini karena kesal ke istri yang suka melawan,†terang Taruna.