SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah masyarakat Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, rencananya Selasa (225/4) siang ini, akan meminta penjelasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) soal pemberhentian sementara Kepala Desa Pangumbahan, Subowo.
“Kami akan mempertanyakan kenapa pihak BPD mengajukan pemberhentian sementara ke bupati lewat kecamatan. Masyarakat tidak setuju Subowo diberhentikan sementara,†ujar Uus Kusnadi (57), warga Kampung Jaringao RT 04/04, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:
Tersangkut Hukum, Kades Pangumbahan Kabupaten Sukabumi Diberhentikan Sementara
Inspektorat Kabupaten Sukabumi Periksa Aduan Penyelewengan Kades Pangumbahan
Kades Pangumbahan Dilaporkan Warganya ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Uus tak menjelaskan secara rinci alasan ketidaksetujuan masyarakat soal pemberhentian sementara itu. “Nanti saja di Kantor BPD,†ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Subowo diberhentikan sementara jadi Kepala Desa Pangumbahan karena tersangkut kasus hukum. Surat pemberhentian sementara itu sesuai Surat Keputusan Bupati nomor 141.1/Kep 264-DMP/2017 terhitung sejak 06 April 2017.