Dua Penambang Emas Tewas Dalam Sumur Galian Ilegal di Lengkong Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Minggu 16 Apr 2017, 16:00 WIB
Dua Penambang Emas Tewas Dalam Sumur Galian Ilegal di Lengkong Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Nasib nahas dialami Lalan (35) dan Agus (37), keduanya warga Kampung Cijambe RT 16/06, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong. Dua pria nahas yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, tewas akibat tertimpa longsor di dalam sumur galian emas ilegal, Minggu (16/4) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.  

Peristiwa longsor terjadi di dalam sumur galian emas ilegal yang berada di tanah milik warga setempat. Kedua jasad penambang, Lalan dan Agus, sudah berhasil dievakuasi pada pukul 20.35 WIB. Demikian informasi diterima sukabumiupdate.com dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Lengkong, Devi Andes, melaui pesan WhatsApp, pukul 22.20 WIB.

"Sumur galian tersebut sebenarnya sudah lama tidak aktif, karena menurut informasi, kondisi lubang sudah tidak nyaman untuk digali. Baru diaktifkan lagi oleh penambang liar kurang lebih tiga mingguan," terangnya.

Masih menurut Devi, sudah sejak dulu pihaknya melakukan sosialisasi kepada para penambang liar dan pemilik lahan. Bahkan, jika dilakukan penertiban melibatkan Kepolisian Sektor (Polsek) Lengkong dan aparat dari Komando Rayon Militer (Koramil) setempat, para penambang liar tersebut langsung kabur.

BACA JUGA:

Tewas Terjerembab Masuk Septic Tank, Warga Warungkiara Kabupaten Sukabumi

Sadis, Bayi Ditemukan Hancur di Dalam Sumur Warga Pabuaran

Gadis 16 Tahun Warga Pabuaran Kabupaten Sukabumi Peragakan Cara Membunuh Bayinya

Akan tetapi, menurutnya, teguran tersebut tidak pernah diindahkan sama sekali. "Mereka selalu kembali menambang. Akhirnya ya sekarang terjadi musibah, dua warga tertimbun tanah di dalam lubang dengan kedalaman kurang lebih sembilan meter," ungkap Devi.

Ditambahkan Devi, walaupun pernah tidak aktif, lubang galian liar tersebut sudah berjalan sejak tahun 2002 hingga saat ini. Kedalaman sumur galian tersebut adalah sembilan meter, kemudian berbelok datar di dalam lubang ke arah Timur sepanjang tujuh meter.

"Tanah yang digali itu milik pribadi. Kami dari Sat Pol PP Kecamatan Lengkong bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan-red) Lengkong, sudah sering memberikan teguran lisan kepada penambang, pemilik lahan, serta pengepul. Untuk jumlah penambang dan lubang galian cukup banyak, karena jarak antar lubang sekitar lima hingga sepuluh meter," tambah Devi lebih jauh.

Berita Terkini