SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah perwakilan petani penggarap di Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menolak perpanjangan HGU PT Djaja Sindu Agung.
Hal tersebut diungkapkan petani dalam sosialisasi tahapan perpanjangan HGU serta pembentukan koordinator petani penggarap, di aula kantor Desa Tegallega, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga :
PT Djaja Sindu Agung merupakan perusahan perkebunan yang bergerak pada komoditi cengkeh, teh, serta karet dengan luas HGU 1580 hektar. Adapun masa HGU-nya dari 25 Juli 2009 hingga 31 Desember 2022.
Menurut salah satu perwakilan petani penggarap, Asep (45 tahun) menyatakan lahan PT Djaja sedang dalam penanganan kantor staf presiden karena masuk dalam catatan lahan konflik.
"Maka sebelum bicara perpanjangan harus diaudit kegiatan perkebunan itu. Karena selama ini perkebunan tidak mampu mengelola usaha sesuai izin yang diberikan negara. Lahannya ditelantarkan sehingga dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani," tegasnya kepada sukabumiupdate.com.
Menurut dia, lahan HGU PT Djaja Sindu Agung yang masuk di wilayah Desa Tegallega 700 hektar, selebihnya masuk di wilayah Kecamatan Jampangtengah yaitu Desa Bantaragung dan Desa Jampangtengah.
"Hampir ratusan warga Desa Tegallega, menggarap di lahan HGU PT Djaja," ujar Asep.
Kepala Desa Tegallega, Fuad Abdul Latif mengatakan lahan HGU PT Djaja itu digarap bukan hanya oleh warga Desa Tegallega saja, namun oleh warga Desa Neglasari dan Desa Lengkong di Kecamatan Lengkong serta warga Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah.