Kitab Hangus dan Kondisi 16 Santri, Kebakaran Pesantren Bunga Melur di Sukabumi

Kitab Hangus dan Kondisi 16 Santri, Kebakaran Pesantren Bunga Melur di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren Nurul Ishlah Bunga Melur di Kampung Cibitung RT 01/04 Desa Cimenteng, Curugkembar Kabupaten Sukabumi musnah terbakar. Tak banyak yang tersisah dari kebakaran yang terjadi Kamis dini hari tadi, 7 Juli 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.

Bangunan dua lantai ponpes nyaris rata dengan tanah. Seluruh alat ajar pendidikan agama hangus termasuk kita-kitab. Begitupun dengan perlengkapan pribadi para santri, terbakar tak bersisah.

Saat bencana ini terjadi 16 santri ponpes pimpinan Ustad Asep Muhtar ini tengah menginap. Mereka terpaksa lompat dari lantai dua (kobong) untuk menyelamatkan diri dari kobaran api yang berkobar hebat.

Hasil pencatatan yang dilakukan oleh relawan bencana, bersama jajaran pemerintah desa, dan jajaran forum kecamatan Curugkembar, kebakaran ini menimbulkan taksiran kerugian hingga Rp 220 juta. 

Baca Juga :

"Selain bangunan, ada HP 4 unit, pakaian ke 16 santri yang menginap dan seluruh peralatan bejalar mengajar semua terbakar,," kata P2BK Curugkembar, Suryana kepada sukabumiupdate.com.

Begitupun dengan kitab serta Alquran semuanya hangus terbakar, lanjut Suryana. Dari laporan pengurus ponpes sedikitnya ada 28 kitab terbakar. 

Semua santri dalam kondisi baik. Untuk sementara mereka diliburkan dan sudah dijemput oleh keluarganya masing-masing.

"Kebakaran ini diduga akibat korsleting listrik," pungkas Suryana.

tags: Kebakaran,Ponpes Bungamelur,Cimenteng,Sukabumi 

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB