Bela Kakak Perempuannya yang Digoda, Warga Citamiang Sukabumi Malah Dikeroyok

Bela Kakak Perempuannya yang Digoda, Warga Citamiang Sukabumi Malah Dikeroyok

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap pria berinisial DA (25 tahun) atas dugaan penganiayaan. DA adalah warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang diamankan di salah satu perumahan di Goalpara pada Senin, 20 Juni 2022. Kasus ini bermula dari DA yang menggoda kakak korban berinisial S (35 tahun).

DA ditangkap berdasarkan laporan LP/B/43/VI/2022/SPKT/Polsek Citamiang/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, tanggal 11 Juni 2021. Laporan ini berisi tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 10 Juni 2022 malam di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja mengatakan DA dan dua temannya yang masih buron diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban S (35 tahun) di Jalan Cijangkar, Gang Karya Bakti RT 02/03, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

"Dua tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran," kata Arif kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :

Arif mengatakan dugaan penganiayaan ini bermula saat tiga pelaku bersama korban dan kakak korban, pulang dari salah satu tempat hiburan malam menggunakan mobil. Arif menyebut di dalam mobil tersebut, para pelaku menggoda kakak korban yang merupakan perempuan. Korban berinisial S tidak terima dan memarahi pelaku.

"Saat tiba di rumah korban, kakak korban langsung masuk ke rumah. Sementara korban keluar. Di situlah terjadi pengeroyokan," kata Arif. Para pelaku diduga secara bersama-sama memukul dan menampar wajah korban menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami  luka memar pada kepala dan luka pada kaki dan tangan.

"Saat itu korban mendapatkan luka memar dan dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis," ucap Arif. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana.

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB