BLT Lanjutan Rp 300 Ribu Cair dari Pemdes Waluran Sukabumi, Penerima Wajib Pakai Masker

BLT Lanjutan Rp 300 Ribu Cair dari Pemdes Waluran Sukabumi, Penerima Wajib Pakai Masker

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada 152 kepala keluarga penerima bantuan tersebut. Penyaluran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Desa Waluran Dudi Rusdiaman mengatakan, bantuan ini merupakan bantuan lanjutan kepada warga yang terdampak Covid-19. Sebelumnya bantuan tersebut telah disalurkan untuk tiga bulan pertama sebesar Rp 600 ribu.

"Untuk lanjutan selama tiga bulan penyaluran Rp 300 ribu," kata Dudi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/11/2020).

BACA JUGA: 152 Warga Desa Waluran Sukabumi Jadi Penerima BLT Rp 600 Ribu

Dudi menjelaskan, jumlah 152 kepala keluarga penerima manfaat bantuan tersebut masih sama dengan jumlah penerima manfaat pada tiga bulan sebelumnya. Hanya saja, ada pergantian beberapa penerima disebabkan meninggal dunia. "Jumlah penerima manfaat tidak berubah, namun ada pergantian sebanyak 5 orang," jelasnya.

Penyaluran bantuan ini dihadiri pihak kecamatan, Polsek Ciracap, Koramil Surade, dan Posramil Waluran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyaluran bantuan tetap menggunakan prokes. Selain menerima bantuan, warga juga diberi masker," terangnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan. 

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB