Rapat Paripurna, Wabup Sampaikan Jawaban Bupati Sukabumi Terhadap Raperda

Rabu 10 Oktober 2018, 08:29 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sardjono memyampaikan  Jawaban Bupati Sukabumi Marwan Hamami  terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah  (Raperda) tentang  penyelenggaraan komunikasi dan informatika, rencana tata ruang wilayah kabupaten sukabumi tahun 2018-2038, pola pengasuhan anak dan remaja dalam keluarga, rencana pembangunan industri kabupaten sukabumi, kawasan tanpa rokok, peternakan dan kesehatan hewan di Ruang sidang utama sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/10/2018).

Dalam Sambutan Bupati Sukabumi yang dibacakan Wabup Sukabumi mengenai Raperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, bahwa pemerintah daerah terus menerus meningkatkan peran   dalam  mengakses dan menyebarkan informasi keberhasilan pembangunan di kabupaten sukabumi, salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan peran pemerintah daerah tersebut adalah dengan pembentukan  perda tentang penyelengaraan komunikasi, informatika, dan persandian ini.

BACA JUGA: PORSADIN Ke-5, Wabup Sukabumi Lepas 47 Kontingen Pawai Taaruf

"Diharapkan pemanfaatan teknologi secara  positif dapat dimaksimalkan guna membuka peluang kepada masyarakat untuk mengakses berbagai macam informasi teknologi sehingga terbentuk masyarakat informasi di kabupaten sukabumi,  yaitu  masyarakat yang  mengetahui, memahami  dan menguasai   informasi di segala bidang  yang pada  akhirnya  dapat membuka peluang kepada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Lanjut Adjo menyampaikan, mengenai Raperda rencana tata ruang wilayah kabupaten sukabumi tahun 2018-2038, bahwa penyusunan revisi RTRW ini berpedoman pada pedoman penyusunan RTRW sesuai peraturan Menteri ATR/BPN NO. 1 tahun 2018.

"Dengan dinamika pembangunan yang terjadi, baik terkait implementasi kebijakan maupun bentuk antisipasi terhadap peluang kedepan, konsep penataan ruang yang tertuang dalam rtrw akan selalu ditantang dengan berbagai dinamika pembangunan yang akan menguji ketangguhan konsep dengan dinamika yang terjadi dan revisi ini seoptimal mungkin dapat mengantisipasi dinamika tersebut dengan mengklasifikasi peruntukannya sehigga muncul peruntukan yang  spesifik yang menunjuk wilayah dan bersifat umum. strategi pengembangan tersebut disusun dalam bentuk struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis dimana dalam struktur ruang merupakan pedoman pemerintah dalam menerapkan konsep pengembangan wilayah, dalam pola ruang tertuang upaya pemerintah dalam mensinergikan aspek kepentingan dari seluruh pemangku kepentingan dan kawasan strategis sebagai wujud prioritas pembangunan daerah," ucapnya.

Terkait dengan Raperda penyelenggaraan pengasuhananak dalam keluarga, dirinya menyampaikan bahwa raperda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak sehingga di harapkan semua pihak menyadari bahwa melindungi generasi penerus dalam hal ini menjadi kewajiban semua pihak.

"Kedepan akan dibentuk gugus tugas untuk mengimplementasikan perda ini yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat," terangnya.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Sukabumi tahun 2019-2039, Adjo menyampaikan  bahwa untuk kegiatan industri skala besar akan ditempatkan pada kawasan peruntukkan industri (kpi) yang sudah diatur dalam perubahan rencana tata ruang wilayah (rtrw) kabupaten sukabumi, sehingga dampak-dampak negative yang ditimbulkan dari kegiatan industri tersebut dapat diminimalisir. namun hal ini butuh komitmen bersama untuk dapat mewujudkan hal tersebut.

Lebih lanjut terkait Raperda tentang kawasan tanpa rokok, ia juga menyampaikan bahwa penetapan kawasan tanpa rokok ini merupakan amanat dari pasal 115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA: Wabup Sukabumi Tinjau Monitoring dan Evaluasi Kesrak PKK-KKBPK-Kesehatan Tahun 2018

"Selama ini Kabupaten Sukabumi telah menetapkan kawasan tanpa rokok melalui peraturan Bupati nomor 26 tahun 2011 tentang kawasan tanpa asap rokok, akan tetapi dalam implementasinya perbup ini belum optimal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, hal ini dikarenakan dalam Perbup hanya diperbolehkan untuk memberikan sanksi administratif saja bagi para pelanggar, oleh karena itu sesuai dengan amanat undang-undang kesehatan tersebut kami menindak lanjuti perbup tersebut menjadi RAPERDA kawasan tanpa rokok" bebernya.

Sedangkan mengenai Raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan, ia menyampaikn bahwa  pemerintah daerah melalui dinas peternakan siap melaksanakan seluruh kewenangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tentunya memerlukan  dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan dari DPRD Kabupaten Sukabumi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life18 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Kebiasaan Sepele yang Akan Menghancurkan Karier Anda dengan Cepat

Kebiasaan tertentu ternyata berdampak pada karier. Jadi, rusaknya karier seseorang terkadang disebabkan oleh kebiasaan buruk di masa lalunya.
Ilustrasi - Ada beberapa kebiasaan yang bisa menghancurkan karier seseorang. (Sumber : Pexels/ Alex Green).
Life18 Mei 2024, 12:00 WIB

6 Kebiasaan Baik yang Akan Membawa Keberuntungan Hidup di Masa Depan, Yuk Terapkan!

Keberuntungan hidup terkadang didapatkan oleh sebab kebiasaan baik yang sering dilakukan secara konsisten. Ini penting diketahui semua orang selama hidup.
Ilustrasi - Kebiasaan penting yang bisa membawa keberuntungan hidup di masa depan kelak. (Sumber : Pexels.com/Tranmautritam).
Nasional18 Mei 2024, 11:44 WIB

Kritik Program Susu Gratis, Drh Slamet Sebut Jadi Celah untuk Pemburu Rente

Impor susu segar akan berdampak negatif pada industri susu dalam negeri.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Mei 2024, 11:34 WIB

Huni Rumah Tak Layak, Nasib Keluarga Korban Kecelakaan di Cibadak Sukabumi

Kondisi rumah yang ditempati keluarga Hendi sangat mengkhawatirkan.
Fitria (kerudung kuning) bersama anaknya di rumah mereka di Kampung Pangadegan RT 19/08 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat18 Mei 2024, 11:30 WIB

5 Manfaat Almond Untuk Wanita, Bantu Diet dan Turunkan Kolesterol

Manfaat kesehatan kacang Almond bagi wanita apabila dikonsumsi.
Ilustrasi - Manfaat kesehatan kacang Almond bagi wanita apabila dikonsumsi. (Sumber : pixabay/@stevepb).
Jawa Barat18 Mei 2024, 11:24 WIB

Gegara Iphone, Kades di Cianjur Divonis 9 Bulan! Coblos Surat Suara Caleg di Pemilu 2024

Kasus ini terbongkar berkat keberanian netizen memposting video aksi curang kades soemantri. Sang kades diduga mencoblos surat suara DPRD Kabupaten yang berwarna hijau
Ilustrasi surat suara. tergiur janji manis caleg (calon legislatif), Kepala Desa Mentengsari, di Cianjur, Jawa Barat, Somantri nekat melakukan kecurangan pada pemilu 2024 lalu (Sumber: istimewa)
Sehat18 Mei 2024, 11:00 WIB

Alami Asam Urat? Konsumsi 5 Makanan Kering Ini Untuk Cegah Hiperurisemia

Beberapa makanan kering ini bisa cegah Hiperurisemia bagi penderita asam urat.
Ilustrasi - makanan kering ini bisa cegah Hiperurisemia bagi penderita asam urat. (Sumber : pixabay/@akirEVarga).
Nasional18 Mei 2024, 10:53 WIB

Benih Lobster Senilai Rp 35 M dari Palabuhanratu Gagal Diselundupkan ke Singapura

Terduga pelaku membawa benih lobster ke Pulau Bangka menggunakan truk.
(Foto Ilustrasi) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 177.600 ekor benih lobster mutiara dari Palabuhanratu menuju Singapura. | Foto: Istimewa
Kecantikan18 Mei 2024, 10:30 WIB

7 Kesalahan Memakai Parfum yang Bikin Aroma Wangi Cepat Hilang, Yuk Hindari!

Jarang orang ketahui sebenarnya dalam memakai parfum ada cara tertentu agar tahan lama dan tidak salah dalam pemakaian.
Ilustrasi - Kesalahan memakai parfum yang harus diperhatikan banyak orang. (Sumber : Pexels.com/cottonbro studio).
Sukabumi18 Mei 2024, 10:23 WIB

Minta Dikirim Uang, Fakta Hilangnya Gadis Sukabumi Setelah Pamit Kerja ke Bogor

Nurlela dijemput seorang laki-laki menggunakan sepeda motor.
Foto Nurlela (21 tahun). Nurlela adalah warga Desa Sindangraja, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa