SUKABUMIUPDATE.com – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mengaku kaget atas kasus dugaan asusila yang menjerat seorang pria paruh baya berinisial R (50 tahun). Tersangka, yang merupakan Ketua RW di lingkungannya, sebelumnya dikenal aktif dan memiliki rekam jejak sosial positif.
Bobby mengungkapkan keterkejutannya karena R selama ini memiliki berbagai program kewilayahan yang menonjol dan sempat mendapat apresiasi dari pemerintah daerah.
“Jujur saya kaget, yang mana yang bersangkutan itu punya prestasi lah dan cukup tersorot juga oleh kita, karena aktif sekali di media sosial dengan program-program yang saya pikir bagus untuk percontohan, namun tiba-tiba suatu waktu saya diberitahu dan saya kaget luar biasa,” ujar Bobby, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai peristiwa ini sebagai pukulan telak bagi tatanan sosial di masyarakat. Pasalnya, tersangka memegang jabatan sebagai ketua RW yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan, terutama dalam menjaga keamanan anak-anak di lingkungannya.
“Tidak menyangka, kabarnya beliau sudah mundur, dan sudah ada di Polres ya,” kata Bobby.
Baca Juga: Pria 50 Tahun Tersangka Pemerkosaan 3 Siswi SMP di Sukabumi Diringkus Polisi
Lebih lanjut, ia menyayangkan kejadian tersebut, mengingat potensi tersangka dalam menjalankan peran sosialnya.
“Saya sangat menyayangkan, karena secara kinerja sepertinya beliau punya potensi, sepertinya ya, saya sangat menyayangkan itu,” ucap Bobby.
Bobby juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh perangkat wilayah, aparatur pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk menjaga integritas serta moralitas dalam menjalankan amanah. Menurutnya, jabatan seperti RT, RW, maupun posisi sosial lainnya tidak sekadar administratif, tetapi menuntut tanggung jawab etis dan keteladanan.
“Himbauan untuk seluruh RT, RW, siapa saja OPD semua, kita sama-sama menjaga nama baik, kita sama-sama menjaga diri masing-masing, menahan diri, kemudian kita berkomitmen lah, kalau sudah memiliki jabatan entah itu RT, RW, tokoh masyarakat, itu harus menjadi contoh untuk yang lain,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap R yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap tiga siswi SMP di Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan penangkapan ini. Dia mengatakan, pelaku asusila terhadap anak di bawah umur itu diamankan pada Sabtu (13/12/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan polisi. Adapun dugaan peristiwa asusila terjadi di sebuah hotel di kawasan Salabintana, Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sujana kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/12/2025).





