Kades Mekarjaya dan Camat Caringin Kabupaten Sukabumi Resmikan Jembatan Laksana Jaya

Kades Mekarjaya dan Camat Caringin Kabupaten Sukabumi Resmikan Jembatan Laksana Jaya

SUKABUMIUPDATE.com - Kapala Desa (Kades) Mekarjaya, Uday Supriadi dan Camat Caringin Boyke Martadinata resmikan penggunaan jembatan Laksana Jaya yang berada di Kampung Pasir Angin, Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Senin (28/8/2017). Peresmian ditandai dengan gunting pita.

Jembatan Laksana Jaya, merupakan jembatan penghubung tiga desa, yakni Desa Cijalingan, Talaga dan Mekarjaya. Sebelum dibangun secara permanen, jembatan ini terbuat dari bambu selama 20 tahun.

BACA JUGA: Air Mineral, Produk Unggulan Bumdes Mandiri Sundawenang Kabupaten Sukabumi

Kepala Desa Mekarjaya Uday Supriadi mengatakan jembatan itu dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017.

“Panjang jembatan 13 meter, lebar 3,5 meter, tinggi 7 meter. Kami berharap masyarakat merawat jembatan ini,” ujar Uday.

BACA JUGA: Pemdes Bojonggaling Kabupaten Sukabumi Bangun Mental Perangkat Melalui Pengajian

Senada dengan Kepala Desa Mekarjaya. Camat Caringin Boyke Wartadinata meminta masyarakat memelihara jembatan tersebut agar bisa dipergunakan dalam jangka lama.

Sementara salah seorang warga Edah Syamsiah (50 tahun) warga Kampung Pasir Angin RT 14/04 mengatakan jembatan itu kini bisa dilewati kendaraan. “Ini penantian 20 tahun lalu, dulu jembatan ini terbuat dari Bambu, tapi alhamdulilah sekarang sudah bisa dilalui oleh kendaraan roda empat, kami berterimakasih kepada Kepala Desa Mekarjaya, yang telah membangun jembat ini,” tutur Edah. 

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB