TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Mahfud MD Izinkan Mahasiswa Demo 11 April, Minta Aparat Tak Gunakan Kekerasan

Penulis
Sabtu 9 Apr 2022, 20:34 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengizinkan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa atau demo besar-besaran pada Senin 11 April 2022 mendatang. Meski begitu, Ia meminta kepada seluruh peserta aksi berunjuk rasa dengan tertib dan tidak melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2022).

"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum," kata Mahfud dikutip dari suara.com--jejaring sukabumiupdate.com.

Baca Juga :

demo-11-april-2022-himbauan-disdik-jabar"> Pelajar SMK dan SMA Dilarang Ikut Demo 11 April 2022, Himbauan Disdik Jabar

Mahfud menekankan bahwa hal paling penting dari pelaksanaan aksi unjuk rasa itu ialah aspirasinya bisa sampai kepada pemerintah dan masyarakat. Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa itu, Mahfud menyebut bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.

Koordinasi itu dilakukan guna menyiapkan pengamanan selama aksi unjuk rasa berlangsung. Ia menekankan bahwa aparat keamanan tidak boleh melakukan kekerasan apalagi membawa senjata peluru tajam.

"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden dan Wakabaintelkam mewakili Kapolri, beserta sejumlah pejabat Eselon I Kemenko Polhukam.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) telah menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (1/4) lalu. Adapun tuntutan aksi massa adalah menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x