Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT, Ini Kata Serikat Pekerja dan BPJAMSOSTEK

Kamis 07 Oktober 2021, 10:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Covid-19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia, telah memberi dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Ini pula yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dan perwakilan serikat pekerja.

RDP tersebut digelar untuk membahas pengawasan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Pensiun atau JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di masa pandemi Covid-19.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK. Selain itu, pihaknya pun mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.

Hal ini juga didasari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK. Namun saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.

"Kami merevisi Permenaker tersebut, kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015," imbuh Indah, Kamis, 7 Oktober 2021.

photoIlustrasi BPJAMSOSTEK. - (Istimewa)

Baca Juga :

Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

Sejalan dengan itu, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021. Dirinya membenarkan selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi pengundurkan diri dan PHK. Selain itu, mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp 10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun di mana merupakan usia produktif bekerja.

Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau K-SPSI, Hermanto Achmad juga menyoroti isu yang sama, di mana saat ini pencairan JHT sangat mudah dan banyak di antara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim.

Hal tersebut cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin. 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Elly Rosita Silaban menambahkan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU Nomor 24 Tahun 2011 seperti praktik yang berlaku internasional berupa old saving. 

"Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika JHT diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," tutur Elly.

Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun atau JP yang masih sangat kecil yaitu Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan. Ia pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan pada 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya.

Mengakhiri pernyataannya, Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal. 

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sukabumi, Diding Ramdani, menyambut baik rencana revisi Permenaker agar program JHT dikembalikan sesuai dengan makna dan filosofinya.

"Memang terjadi peningkatan klaim JHT di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, mengingat saat ini masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19. Namun, kami menyambut baik rencana revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tersebut agar program JHT dapat benar-benar dirasakan manfaatnya ketika memasuki hari tua," ungkap Diding.

SUMBER: SIARAN PERS BPJAMSOSTEK

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi07 Mei 2024, 11:04 WIB

Literasi Digital, Pemkot Sukabumi Gelar EdukAsyik dengan Pendekatan Komunikasi Pribadi

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada pengguna internet.
Pemkot Sukabumi melalui Diskominfo menggelar EdukAsyik Literasi Digital di Hotel Balcony, Selasa (7/5/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Life07 Mei 2024, 11:00 WIB

10 Tips Hidup Bahagia Meski Menghadapi Banyak Masalah, Ayo Lakukan!

Habiskan waktu dengan orang-orang yang Anda cintai dan hargai agar hidup bahagia meski banyak masalah.
Ilustrasi. Sahabat Baik. Tips Hidup Bahagia Meski Menghadapi Banyak Masalah, Ayo Lakukan! | (Sumber : Pixabay.com/Dimhou)
Sukabumi07 Mei 2024, 10:33 WIB

Diserahkan Kusmana, 1.070 KPM di Limusnunggal Sukabumi Terima Bantuan Beras

Bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyerahkan bantuan pangan beras secara simbolis kepada KPM di Kelurahan Limusnunggal, Selasa (7/5/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Inspirasi07 Mei 2024, 10:30 WIB

Info Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Pelamar Berpengalaman

Berikut Informasi Lengkap tentang Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Pelamar Berpengalaman. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Info Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Pelamar Berpengalaman (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Nasional07 Mei 2024, 10:04 WIB

Deklarasi Oposisi! Tiga Poin Ganjar Pranowo untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pernyataan ini disampaikan Ganjar dalam sambutan kepada TPN Ganjar-Mahfud.
Ganjar Pranowo menyatakan oposisi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Istimewa
Life07 Mei 2024, 10:00 WIB

Kemampuan Mengatasi Kegagalan, 7 Ciri Orang yang Akan Sukses di Masa Depan

Orang yang akan sukses di masa depan menunjukan ciri-ciri yang dapat dikenali.
Orang yang akan sukses di masa depan menunjukan ciri-ciri yang dapat dikenali. | (Sumber : Freepik.com/@kues)
Keuangan07 Mei 2024, 09:30 WIB

7 Tantangan Orang Kaya Agar Tidak Jatuh Miskin, Jangan Lengah!

Dengan manajemen keuangan yang tepat, disiplin, dan perencanaan yang baik, orang kaya dapat memitigasi risiko dan menjaga kekayaan mereka dari kemungkinan jatuh miskin.
Ilustrasi. Orang kaya. Ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi stabilitas keuangan seseorang meskipun memiliki kekayaan yang substansial. (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Sehat07 Mei 2024, 09:00 WIB

6 Bahan Alami yang Efektif Mengatasi Sakit Lambung, Maag dan Gangguan Pencernaan

Anda dapat mengatasi asam lambung dan meningkatkan kualitas hidup Anda dengan mengonsumsi bahan-bahan alami.
Ilustrasi Teh Chamomil - Anda dapat mengatasi asam lambung dan meningkatkan kualitas hidup Anda dengan mengonsumsi bahan-bahan alami.  (Sumber : Freepik.com/@8photo)
Nasional07 Mei 2024, 08:54 WIB

Tak Masuk Akal, Drh Slamet Kritik Rencana Impor Beras Akibat Gelombang Panas

Slamet menyebut kondisi negara-negara pengimpor lebih parah ketimbang Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet mengkritik rencana impor beras yang diusulkan pemerintah pada tahun ini. | Foto: Istimewa
Sukabumi07 Mei 2024, 08:30 WIB

Kota Sukabumi dalam Musrenbangnas 2024, Sinkronisasi dan Koordinasi Pembangunan

Kusmana akan bersinergi dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan program.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (kanan) dan Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi Asep Suhendrawan (kiri) hadir dalam Musrenbangnas 2024, Senin, 6 Mei 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi