Ancam Demokrasi, Komunitas Pers Desak Revisi UU ITE

Rabu 10 Maret 2021, 14:06 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah komunitas, lembaga dan organisasi pers mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan revisi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Rabu, 10 Maret 2021, sejumlah lembaga dan organisasi pers tersebut memenuhi undangan Kemenko Polhukam RI untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE yang dikepalai oleh Dr Sigit Purnomo dari Kedeputian III Polhukam.

Pertemuan diikuti ketua dan direktur lembaga yakni Ade Wahyudin (LBH Pers), Wens Manggut (Asosiasi Media Siber Indonesia - AMSI), Sasmito Madrim (Aliansi Jurnalis Independen - AJI), dan Imam Wahyudi (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia - IJTI).

Mengutip siaran pers AMSI yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu malam, komunitas pers yang hadir pada forum tersebut mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE, khususnya terhadap pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Baca Juga :

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, SAFEnet: Pertunjukkan Buruk

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi, yang telah diakui dan dijamin dalam Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945.

Walaupun tidak diatur secara eksplisit namun elemen–elemen kebebasan pers jelas–jelas diatur dalam UUD 1945 seperti kebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi.

Pengakuan atas kebebasan pers dalam konstitusi negara harusnya diejawantahkan dalam pembuatan peraturan perundang–undangan turunan UUD 1945. 

"Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan benar-benar melindungi media pers dan wartawan. Masih ada beberapa ketentuan yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE. Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim," ujar Ade.

photoAsosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) ikut mendesak revisi UU ITE - (AMSI)

Berikut adalah catatan LBH Pers terhadap pasal-pasal bermasalah di UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi dan menghambat kebebasan pers:

1. Pasal tentang penghapusan informasi elektronik (Pasal 26 ayat 3).

Berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi. Ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual. Sebab membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.

Frasa "penetapan pengadilan" menjadi masalah tersendiri karena hal ini mencerminkan asas voluntair sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus yakni pribadi dan pengendali data yang dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk media. Dengan demikian, secara subtansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

2. Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan (Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3).

Pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan. Karena rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online tidak terkecuali pada wartawan. Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur "penghinaan" masih terdapat di dalam pasal. Kasus-kasus wartawan yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 seperti wartawan Mediarealitas.com M Reza als Epong divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah setelah menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, dirilis di media mediarealitas.com kemudian link berita disebarkan di akun facebook pribadi. Judul berita dicopy untuk dijadikan caption.

Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers.

3. Pasal tentang ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2).

Seharusnya dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun pasal ini justru menyasar kelompok dan individu bahkan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.  Lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, padahal pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional.

Mestinya pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun karena sangat lenturnya pasal ini, wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu. Contoh kasus-kasus wartawan yang dijerat pasal 28 ayat 2, seperti Diananta wartawan banjarhits/kumparan divonis 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru setelah menulis berita konflik lahan di Kalsel antara warga dan pengusaha.

Hakim mengabaikan ahli dari Dewan Pers yang menyatakan perkara yang diadili adalah produk pers dan harus diselesaikan melalui sengketa pers. Kemudian Sadli Saleh pemimpin redaksi liputanpersada.com dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin karena menyebarkan berita via Facebook dan Whatsapp. 

4. Pasal 36, menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun jika menimbulkan kerugian.

Keberadaan ketentuan ini berpotensi digunakan untuk memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. 

5. Pasal tentang pemblokiran (Pasal 40 ayat 2b).

Kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang. Salah satu contoh pada saat Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo RI melakukan tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada akhir tahun 2019 yang kemudian dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. 

Sebagai informasi bahwa saat ini LBH Pers bersama koalisi masyarakat sipil sedang melakukan permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat 2b. Dalam uji materi yang kami ajukan, pada pokoknya kami meminta agar membatasi kewenangan dalam melakukan pemblokiran dan mendorong proses due process of law dalam setiap tindakan pemblokiran internet. 

Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagai berikut:

  • Mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR.
  • Mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan dan 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian kemudian diikuti dengan mencabut pasal lain yang secara subtansi bermasalah dan multitafsir seperti Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 
  • Melakukan revisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 Oktober 2024, 22:14 WIB

Rekom BKN Turun, Pemkot Sukabumi Segera Panggil Kadisporapar soal Pelanggaran Netralitas

Pemkot Sukabumi tindaklanjuti rekomendasi BKN dengan mengagendakan pemanggilan terhadap Kadisporapar yang langgar netralitas ASN.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi22 Oktober 2024, 21:11 WIB

Maling Babak Belur, Tepergok Warga Curi Motor di Cidahu Sukabumi

Warga Kampung Bojongpari, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu, 19 Oktober 2024 dini hari.
Maling motor babak belur diinterogasi warga di Cidahu Sukabumi | Foto : Capture video
Sukabumi22 Oktober 2024, 20:43 WIB

Viral Sopir Truk Dipalak dan Diancam Preman di Parungkuda Sukabumi

Sopir truk dipalak dan diancam preman di Parungkuda Sukabumi. Berikut keterangan korban terkait aksi premanisme yang menimpanya tersebut.
Sopir truk garmen yang tengah melintas dipalak preman di ruas jalan Parungkuda-Pakuwon, Sukabumi. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)
Jawa Barat22 Oktober 2024, 20:08 WIB

Gempa M5.0 di Pangandaran, Guncangannya Terasa Sampai Sukabumi

BMKG melaporkan gempa tektonik mengguncang wilayah Pangandaran Selasa (22/10/2024) malam. Getarannya terasa sampai Sukabumi.
Episenter gempa M5,0 di Pangandaran Jawa Barat. Selasa (22/10/2024) pukul 19:43:53WIB. (Sumber : BMKG)
Sukabumi Memilih22 Oktober 2024, 20:08 WIB

Waduh! Ratusan Lembar Surat Suara Pilkada Sukabumi Rusak, Ini Kata KPU

Sebanyak 265 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi ditemukan dalam keadaan rusak. Temuan tersebut terjadi selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung selama dua hari.
Petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Film22 Oktober 2024, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Jeongnyeon: The Star Is Born yang Raih Rating Dua Digit

Jeongnyeon: The Star Is Born merupakan drama korea terbaru yang bergenre musikal dengan mengambil latar belakang tahun 1950-an dan telah tayang pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Sinopsis Drama Korea Jeongnyeon: The Star Is Born yang Raih Rating Dua Digit (Sumber : Instagram/@tvn_drama)
Sukabumi22 Oktober 2024, 19:59 WIB

Cerita Penjual Foto Prabowo di Sukabumi, Raup Cuan Pasca Pelantikan Presiden

Pelantikan Prabowo-Giibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Selain menandai kepemimpinan baru untuk Indonesia, pelantikan tesebut membawa berkah bagi para pedagang foto dan pigura di Sukabumi.
Mansur (62 tahun) penjual pigura warga Ciaul, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Keuangan22 Oktober 2024, 19:28 WIB

Setor Dividen Terbesar, BRI Raih 2 Penghargaan di Ajang The Asian Post Awards 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali mendapatkan pengakuan atas kinerja positifnya dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang The Asian Post Awards 2024.
Potret pelayanan nasabah di Bank BRI | Foto : Istimewa
Sukabumi22 Oktober 2024, 19:04 WIB

Warga Sukabumi Bicara Kepemimpinan Nasional Baru Prabowo - Gibran

Tim redaksi sukabumi mewawancarai sejumlah warga di Sukabumi soal Prabowo - Gibran. Merekam reaksi rakyat terhadap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru Indonesia.
Warga Sukabumi bicara kepimpinan nasional baru Prabowo - Gibran (Sumber: su/magang)
Food & Travel22 Oktober 2024, 19:00 WIB

Pantai Karang Bolong Banten, Pesona Tebing Berlubang yang Hanya Berjarak 3 Jam dari Kota Jakarta

Nama "Karang Bolong" sendiri diambil dari bentuk karang besar yang memiliki lubang di tengahnya
Pantai Karang Bolong adalah salah satu destinasi wisata pantai yang cukup populer di Banten. (Sumber : Instagram/@karangbo.id).