Begini Cara Bikin SKCK Secara Online

Selasa 03 November 2020, 12:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sistem SKCK Online bisa menjadi pilihan masyarakat disaat pandemi Covid-19. Bagaimana cara membuat SKCK Online? Pahami cara membuat SKCK Online dan syarat!

Menyadur Suara.com, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Apakah Anda adalah salah satunya? 

Pengumuman hasil CPNS 2019 telah digelar mulai Jumat (30/10/2020). Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen SKCK ini.

Namun di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini, mengurus SKCK secara langsung tentu akan cukup merepotkan.

Nah, kini kamu sudah bisa urus SKCK secara online. Bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh, dan apa saja syaratnya? Berikut ini adalah syarat dan ketentuan permohonan SKCK secara online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta lahir/kenal lahir/ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh. 

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. 
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI. 
  • Fotokopi Paspor. 
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. 
  • Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.

Setelah semua persyaratan disiapkan, selanjutnya pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Penting untuk diingat, bahwa kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, Paspor, KK, Akta Kelahiran, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Biasanya, proses penerbitan SKCK akan membutuhkan waktu 5-10 menit. Pemohon WNI akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Tata Cara Mendapatkan SKCK

Tata Cara untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Namun selain itu, setiap pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi secara jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas. 

Sementara itu, untuk memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun). 
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. 
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi14 Mei 2024, 00:05 WIB

Resahkan Warga, Polisi Amankan 30 Preman dan Jukir Liar di Kota Sukabumi

Sebanyak 30 juru parkir liar dan preman di beberapa ruas Jalan maupun minimarket di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/5/2024) siang.
Juru Parkir dan Preman di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 23:37 WIB

Optimalisasi Layanan, Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi Pasang Alat Antisipasi Water Hammer

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi cabang Parakansalak melakukan optimalisasi pelayanan air yang akan didistribuikan ke wilayahnya.
Pemasangan pentil untuk optimalisasi pelayanan air di Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi13 Mei 2024, 22:49 WIB

Belasan Murid SD di Sukaraja Sukabumi Diduga Keracunan Jajanan, Ini Kronologinya

Polisi ungkap kronologi belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi diduga keracunan makanan usai santap jajanan asal China.
Belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi yang diduga keracunan jajanan saat dibawa ke Puskesmas oleh pihak sekolah. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih13 Mei 2024, 22:23 WIB

Waktu Persiapan Mepet, Fahmi Gagal Melaju di Pilkada Kota Sukabumi dari Perseorangan

Seorang anak muda yang peduli terhadap kemajuan Kota Sukabumi, Fahmi Dzikri gagal meneruskan perjuangannya untuk maju dalam Pilkada Kota Sukabumi melalui jalur perseorangan (calon independen).
Fahmi Dzkri, Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi dari jalur perseorangan | Foto : SU
Sukabumi13 Mei 2024, 21:55 WIB

Buka Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Lewat Medsos, Ini Harapan Plt Kadispar Sukabumi

Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni membuka kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Komunikasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui Media Sosial.
Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni saat membuka bimtek strategi pemasaran pariwisata dan Ekraf melalui medsos. (Sumber : Istimewa)
Sehat13 Mei 2024, 21:15 WIB

11 Jenis Ikan Laut dengan Kandungan Tinggi Purin yang Tidak Aman untuk Asam Urat

Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat. (Sumber : pexels.com/@energepic.com).
Sukabumi13 Mei 2024, 21:14 WIB

Menderita Hidrosefalus, Bayi Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan

Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi menderita penyakit Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk pengobatan.
Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Ciracap Sukabumi menderita penyakit  Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk berobat | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 21:12 WIB

Tindaklanjuti SE Pj Gubernur Jabar, Disdik Sukabumi Perketat Izin Study Tour Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi terbitkan surat himbauan terkait study tour. Berikut isinya
Ilustrasi study tour naik bus. | Sumber Foto: Pixabay
Sehat13 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Kurkumin hingga Kulit Jeruk

Inilah Jenis-jenis Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Mulai Dari Kurkumin hingga Kulit Jeruk.
Ilustrasi. Radang Sendi | Ketahui Sederet Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi (Sumber : Freepik/@freepik)
Aplikasi13 Mei 2024, 20:22 WIB

Mau Foto Makin Oke? Hapus Saja Objek Enggak Pentingnya dengan Pica AI!

Pica AI bukanlah sekedar aplikasi biasa untuk mengedit foto. Berikut keunggulan dan cara penggunaannya.
Ilustrasi penghapusan objek foto oleh Pica AI. | Sumber Foto: Istimewa