4 Poin di UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UU Penyandang Disabilitas

Senin 12 Oktober 2020, 01:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok penyandang disabilitas menyatakan Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, mementahkan upaya pembangunan inklusi di lingkup kerja. Kelompok penyandang disabilitas telah lama memperjuangkan isu ini hingga akhirnya masuk dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Peneliti yang juga akademikus Pendidikan Luar Biasa dari Universitas Brawijaya, Slamet Thohari mengatakan aturan dalam UU Cipta Kerja mengembalikan posisi penyandang disabilitas seperti 20 tahun lalu.

"Saat itu Indonesia belum meratifikasi United Nation Convention on Rights for People with Disability atau UNCRPD yang sudah diratifikasi pada 2011," ujar Slamet Thohari, seperti dikutip dari Tempo.co.

Slamet yang sudah mengkaji beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja menemukan empat kejanggalan yang bertentangan dengan UNCRPD dan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Pertama, dalam UU Cipta Kerja banyak terminologi yang keliru. "Undang-undang itu selalu menyebutkan penyandang cacat, padahal sejak meratifikasi UNCRPD sudah disepakati penggunaan istilah yang tepat adalah penyandang disabilitas," ujar Slamet.

Kedua, ketentuan mengenai pemenuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam UU Cipta Kerja hanya didefinisikan sebagai pembangunan infrastruktur, bukan penyediaan aksesibilitas sesuai kebutuhan ragam disabilitas. "Misalnya pembangunan ramp dan penyediaan hand railing saja, tidak ada penyediaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu atau tuli dan tidak ada pembaca layar bagi penyandang disabilitas netra," ujar Slamet.

Ketiga, penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti yang tercantum dalam Pasal 29 UU Peyandang Disabilitas, hanya diwajibkan bagi rumah sakit saja. Sementara untuk perusahaan tidak ada kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, masih banyak pasal yang menyebutkan bila kriteria pekerja atau pemimpin perusahaan harus sehat jasmani rohani.

"Lucunya, pasal dalam UU Cipta Kerja ini menyebutkan orang yang tidak sehat jasmani dan rohani bukan penyandang disabilitas, ini berarti tidak mengakui penyandang disabilitas mental psikososial sebagai difabel," ujar Slamet.

Keempat, dalam UU Cipta Kerja, kewajiban penyediaan kuota pekerja difabel sebanyak dua persen di lembaga pemerintah dan BUMN serta dua persen bagi perusahaan swasta, dihilangkan. Padahal ini tercantum jelas dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas, bahkan sudah memiliki peraturan teknisnya. "UU Cipta Kerja membuat semuanya jadi rumit sekali," ujar Slamet.

Banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertabrakan dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas juga disampaikan Anggota Komisi Nasional Perempuan, Bahrul Fuad. Pengiat difabel ini menyebutkan Pasal 154A UU Cipta Kerja yang menyebutkan pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat terjadi karena pekerja atau buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 53 Undang-undang Penyandang Disabilitas yang membuka peluang terwujudnya kesejahteraan bagi difabel sekaligus menjadi bagian dari pembangunan inklusi di segala bidang kehidupan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Inspirasi19 April 2024, 09:30 WIB

8 Panduan Sederhana untuk Bisnis Online Pemula, Jangan Lupa Riset Pasar!

Bisnis online dapat dijalankan dengan cara membuat toko online, memasarkan produk melalui marketplace, atau menawarkan jasa melalui situs web atau platform online lainnya.
Ilustrasi. Bisnis online. Sumber : pixabay/janeb13
Sehat19 April 2024, 09:00 WIB

Menurunkan Gula Darah Secara Alami, 7 Langkah Ubah Pola Makan dan Gaya Hidup

Sebaiknya Anda menghindari hal ini dengan melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi. Sebaiknya Anda menghindari hal ini dengan melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah. Sumber: Freepik/freepik
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 08:38 WIB

DPRD Minta DLH Pikirkan Solusi Soal Masalah Sampah di Sagaranten Sukabumi

Menurut Budi, masalah sampah bukan hanya terjadi di Kecamatan Sagaranten.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. | Foto: SU
Life19 April 2024, 08:19 WIB

Cukup 4 Bahan, Asam Urat Minggat! Yuk Bikin Minuman Herbal Ala Zaidul Akbar

Asam urat memiliki gejala yang membuat persendian nyeri saat kambuh.
Resep minuman herbal cuma 4 bahan untuk atasi asam urat ala Zaidul Akbar. | Foto: Freepik.com/8foto
Life19 April 2024, 08:12 WIB

Asam Urat Kambuh Setelah Lebaran? Bikin Minuman Herbal Sederhana Ala Zaidul Akbar Ini

Penyakit asam urat yang kambuh setelah lebaran pasti membuat Anda tidak nyaman dan tubuh terasa tidak enak.
Resep minuman herbal sederhana ala Zaidul Akbar yang dapat meredakan asam urat saat kambuh. | Foto: Freepik.com/jcomp
Sehat19 April 2024, 08:00 WIB

6 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Gula Darah

Sobat Sehat Merapat! Yuk, Ketahui Apa Saja Jenis Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Berlebihan oleh Penderita Gula Darah.
Bola Sarden. Olahan Ikan. | Contoh Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Berlebihan oleh Penderita Gula Darah. Foto: YouTube/MamaSuka Indonesia
Life19 April 2024, 07:00 WIB

10 Gaya Hidup Sehat yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah

Yuk Lakukan Gaya Hidup Sehat yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah Ini!
Ilustrasi. Gaya Hidup Sehat yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Pexels/JaneTrangDoan)
Food & Travel19 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Daun jambu biji juga mengandung senyawa-senyawa aktif seperti flavonoid dan tanin yang memiliki sifat antioksidan dan antiinflamasi. Beberapa orang juga mengonsumsi teh atau ekstrak daun jambu biji untuk mendukung kesehatan secara umum.
Ilustrasi. Cara Membuat Air Rebusan Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti Langkah-Langkahnya! (Sumber : Instagram/@parboaboa)
Science19 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 April 2024, Termasuk Wilayah Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 18 April 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 18 April 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Nasional19 April 2024, 03:16 WIB

Diduga Merayu Anggota PPLN, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP dengan Tuduhan Asusila

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Ketua KPU Hayim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Youtube KPU