Empat Pejabat Baru KPK Terpilih, Ini Harta yang Mereka Laporkan

Selasa 14 April 2020, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memiliki catatan harta kekayaan pejabat struktural baru. Dilansir dari tempo.co, catatan harta kekayaan Deputi Penindakan Karyato, Deputi Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin tercantum dalam elhkpn.kpk.go.id.

Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN keempat pejabat:

Karyato

Wakil Kepala Kepolisian Daerah DI Yogyakarta ini tercatat terakhir menyerahkan LHKPN pada 18 Desember 2013, saat menjabat Direktur Kriminal Umum Markas Kepolisian Daerah DI Yogyakarta. Nilai kekayaan Karyoto di tahun itu mencapai Rp 5,4 miliar. Nilai harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Karyoto mencapai Rp 5,72 miliar.

Karyoto juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 400 juta. Serta tercatat memiliki, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, dia pun tercatat memiliki utang senilai Rp 2,8 miliar.

Mochamad Hadiyana

Hadiyana tercatat memiliki harta Rp 2,7 miliar. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ini memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat senilai Rp 2,4 miliar. Lalu, dua unit kendaraan dan mesin Rp 127,5 juta, dan harta bergerak senilai Rp 474 juta.

Ia juga mencatatkan harta kas dan setara kas Rp 60 juta, harta lainnya Rp 115 juta, serta utang sebesar Rp 508 juta.

Endar Pranowo

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri ini tercatat terakhir kali melaporkan hartanya pada 3 Juli 2019. Total harta kekayaannya yang dicatatkan mencapai Rp 2,7 miliar. Endar memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Tangerang dan Pangkal Pinang, yang nilainya mencapai Rp 4,6 miliar.

Endar juga tercatat memiliki enam unit alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 156 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 166 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 161 juta, serta harta lainnya sebesar Rp 287 juta. Namun, Endar memilki utang Rp 2,7 miliar.

Ahmad Burhanudin

Berdasarkan catatan KPK, jaksa fungsional di KPK ini tercatat pernah menyerahkan LHKPN pada 1 April 2016. Dari laporan itu, Ahmad mempunyai harta kekayaan senilai Rp 1,46 miliar, serta memiliki delapan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 1 miliar.

Lalu, dua unit kendaraan bermotor senilai Rp 218 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 98 juta, dan piutang Rp 88 juta dan utang Rp 92 juta.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sehat12 Mei 2024, 21:00 WIB

Langkah Mudah Membuat Rebusan Teh Daun Jambu Biji untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi

Daun jambu biji menawarkan berbagai manfaat kesehatan, mulai dari pengaturan gula darah dan menurunkan kadar kolesterol.
Ilustrasi - Daun jambu biji menawarkan berbagai manfaat kesehatan, mulai dari pengaturan gula darah dan menurunkan kadar kolesterol. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kunci Sehat).
Sukabumi12 Mei 2024, 20:45 WIB

Truk Box Terbalik Di Puncak Dini Geopark Ciletuh Sukabumi, 3 Orang Terluka

Mobil truk box yang membawa dua unit sepeda motor Nmax, terbalik diturunan Puncak Dini, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.
Truk box terbalik di tanajakan dini Geopark Ciletuh Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi12 Mei 2024, 20:23 WIB

PKS Runner Raih Juara 3 Geopark Ciletuh Run 2024 di Ciemas Sukabumi

Sejumlah pelari yang tergabung dalam PKS Runners mengikuti event Geopark Ciletuh Run 2024
PKS Runner raih juara 3 Geopark Ciletuh Run 2024 di Ciemas Sukabumi | Foto : Ist
Sehat12 Mei 2024, 20:00 WIB

Menurunkan Kolesterol Tinggi: 5 Bahan Alami yang Harus Segera Anda Coba

Beberapa bahan alami yang bisa menurunkan kadar kolesterol dalam tubuh.
Ilustrasi - Beberapa bahan alami yang bisa menurunkan kadar kolesterol dalam tubuh. (Sumber : pexels.com/@Pixabay).
Sukabumi Memilih12 Mei 2024, 19:25 WIB

Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Mencalonkan Pilkada 2024, Begini Teknisnya

Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan, bila yang bersangkutan maju Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari | Foto : Capture Youtube KPU RI
Sehat12 Mei 2024, 19:00 WIB

Rahasia Sukses Bebas dari Serangan Asam Urat, 5 Langkah Ini Cegah Kembali Kambuh

Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba.
Ilustrasi minum air putih - Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba. | (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi12 Mei 2024, 18:04 WIB

Pengelola Geopark: Longsor di Curug Cimarinjung Sukabumi Harus Segera Ditangani

Pengelola Geopark Ciletuh Palabuhanratu sekaligus Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menanggapi longsoran yang terjadi di sekitar wisata Curug Cimarinjung kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark Sukabumi.
Iyos Somantri, Wakil Bupati Sukabumi sekaligus pengelola Geopark Ciletuh Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life12 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat dalam Perjalanan, Agar Kita Senantiasa Dalam Lindungan Allah SWT

Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas. (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua)
Life12 Mei 2024, 17:00 WIB

Jangan Disepelekan, 7 Cara Membantu Meningkatkan Perkembangan Bahasa Pada Bayi

Dari mulai menyanyi dan membaca hingga terlibat dalam permainan drama, ada banyak cara berbeda yang dapat Anda lakukan untuk membantu perkembangan bahasa anak.
Ilustrasi -  membantu meningkatkan perkembangan bahasa pada bayi dengan membacakan buku. (Sumber : pexels.com/@Lina Kivaka).
Sukabumi12 Mei 2024, 16:53 WIB

Serikat Pekerja di Sukabumi Menolak Pencabutan Status UHC Non Cut Off

FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyatakan keberatan dengan langkah BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi yang mencabut status UHC Non Cut Off per 1 Mei 2024 bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan.
FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyatakan keberatan dengan langkah  BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi yang mencabut status UHC Non Cut Off | Foto : Ist