Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

Jumat 21 Februari 2020, 05:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mona Ervita menyebut keberadaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bakal mengancam masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Dilansir dari suara.com, pasalnya Mona menilai ada keterlibatan pemerintah dalam mengatur perizinan perusahaan pers seperti zaman orde baru yang dipimpin mantan Presiden Suharto. 

"Kedepannya nanti kebebasan pers itu akan dibatasi, karena ada keterlibatan pemerintah di situ. Nanti ke depannya perusahaan pers itu ada izin usaha itu kalau di perusahaan pers itu ada aturan izin usaha pendirian perusahaan pers. Itu kayak di masa orde baru," kata Mona dalam Konferensi Pers Bedah Pasal Petaka RUU Cilaka di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Nantinya kata Mona, jurnalis akan sulit mengkritisi pemerintah karena RUU tersebut cenderung membatasi kebebasan pers. Sebab kata Mona, akan ada sanksi, baik sanksi administratif, pencabutan hingga pembredelan perusahaan pers.

"Ketika ini wartawan mengkritisi kinerja pemerintah itu akan cenderung membatasi kebebasan pers. Nanti ada terkena sanksi administratif seperti pencabutan, pembekuan perusahaan pers, pembredelan," ucap dia.

Tak hanya itu, LBH Pers, kata Mona juga menyoroti sanksi yang ada di Pasal 18 RUU Cipta Kerja.

Ia pun mempertanyakan urgensi pemberian sanksi kepada wartawan atau perusahaan pers apakah untuk memiskinkan perusahaan pers atau sebagai efek jera.

"Seperti misalnya kalau disanksi seorang menghalangi kerja pers, yang dulunya itu sanksinya diberikan pidana denda sebanyak Rp 200 juta itu naik menjadi Rp 2 miliar. Bagaimana coba kalau kami bayangkan misalnya perusahaan pers di daerah. Untuk Rp 50 juta saja syukur-syukur bisa menggaji wartawannya, ini dikenai pidana denda Rp 2 miliar," ucap dia.

Kemudian Mona juga menyoroti poin yakni soal pemberian denda kepada media yang memuat opini bertentangan dengan nilai kesusilaan moral agama dan menolak hak jawab. Perusahaan pers kata Mona harus membayar denda yang semula Rp 100 juta naik menjadi Rp 2 Miliar.

"Kalau ada perusahaan pers yang memuat opini yang bertentangan dengan nilai kesusilaan moral agama seperti itu, dan menolak hak jawab, ini sama saja seperti ketika wartawan menghalangi kerja pers, jadi sanksinya sama saja. Individu dengan perusahaan pers sama saja. Dinaikkan dendanya dari Rp 100 juta itu naik jadi Rp 2 miliar," kata Mona.

Selain itu Mona menuturkan, di dalam RUU Omnibus Law, perusahaan pers wajib mendaftarkan sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Namun ia melihat masih banyak media yang belum berbadan hukum, seperti media komunitas, startup media, media mahasiswa, yang nilai keindependensiannya itu tajam ketimbang dengan media besar.

"Dan ketika misalnya ada sengketa pers itu yang dinilai itu bukan tulisan atau kode etik jurnalistiknya, tapi dilihat dari legalitasnya dulu, bukan tulisan-tulisan yang kritis seperti itu. Ini badan usaha pers legal atau enggak legal, itu yang berbicaea terebih dulu, bukan sanksi tulisannya itu, kode etiknya. Padahal pers menjalani kerja kerja berdasarkan kode etik jurnalistik," ucap Mona.

Ia pun menduga pasal-pasal yang ada di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menjadi pasal karet.

"Nah lalu ini bisa berpotensi pasal karet ketika misalnya pers mahasiswa atau start up media, atau media komunitas. Yang memberitakan itu kalau ini tidak legal, ilegal, perusahaan tidak berbadan hukum, ini akan melenceng ke pasal-pasal karet seperti pemberitaan bohong, hoax berita tidak pasti segala macam. Itu akan merambat ke situ juga," katanya.

 

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Kecantikan05 Desember 2023, 08:30 WIB

9 Manfaat Masker Lemon untuk Wajah, Bisa Mencerahkan Kulit

Berikut beberapa manfaat potensial dari masker lemon untuk wajah, tak hanya mencerahkan kulit ya!
Ilustrasi. Manfaat Masker Lemon untuk Wajah, Bisa Mencerahkan Kulit (Sumber : Freepik/@freepik)
Inspirasi05 Desember 2023, 08:00 WIB

Lowongan Kerja di Cikarang untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Berikut Informasi Lowongan Kerja di Cikarang untuk Lulusan S1 Semua Jurusan. Jobseeker Segera Daftar!
Ilustrasi - Lowongan Kerja di Cikarang untuk Lulusan S1 Semua Jurusan. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Life05 Desember 2023, 07:00 WIB

10 Bahasa Tubuh Pria Pemalu Saat Jatuh Cinta, Gerak-geriknya Unik!

Saat pria pemalu jatuh cinta mereka akan mengekspresikannya melalui bahasa tubuh yang tak biasa
Ilustrasi - 10 Bahasa Tubuh Pria Pemalu Saat Jatuh Cinta, Gerak-geriknya Unik! (Sumber : pexels.com/@vjapratama)
Food & Travel05 Desember 2023, 06:00 WIB

Resep Jumeokbap Simpel, Nasi Kepal Korea untuk Bekal Makan Anak

Berikut Resep Jumeokbap Korea, bisa jadi inspirasi menu bekal anak ke sekolah. Yuk, recook!
Resep Jumeokbap Simpel, Nasi Kepal Korea untuk Bekal Makan Anak (Sumber : Instagram/@bamsae.id)
Science05 Desember 2023, 05:30 WIB

Cuaca Jabar Hari Ini, Potensi Hujan di Sukabumi, Cianjur, Bogor dan Sekitarnya

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Selasa 5 Desember 2023
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Selasa 5 Desember 2023 | Foto: SU/Dede
Life05 Desember 2023, 05:00 WIB

Bacaan Doa Agar Dimudahkan Mendapat Pekerjaan Serta Rezeki yang Halal

Berikut ini lafadz doa untuk memohon dimudahkan dalam mencari pekerjaan dan dikaruniakan rezeki yang halal
berikut ini lafadz doa untuk memohon dimudahkan dalam mencari pekerjaan dan dikaruniakan rezeki yang halal | Sumber: Freepik
Film04 Desember 2023, 23:52 WIB

Daftar 10 Film Indonesia yang Mendunia, Udah Nonton?

Mendunia, berikut 10 film Indonesia berhasil menyabet banyak penghargaan dalam festival film internasional.
Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak berhasil meraih penghargaan pertama di Festival Film Internasional (Sumber : Instagram.com/marshatimoty)
Inspirasi04 Desember 2023, 23:33 WIB

Upaya Kendalikan Inflasi, Distan Sukabumi Canangkan Gerakan Tanam Panen Cepat

Distan Kabupaten Sukabumi memulai Gerakan Tanam Cepat Panen ini untuk komoditas cabai di Kecamatan Surade, pada Kamis (23/11/2023).
Gerakan Tanam Panen Cepat untuk komoditas cabai yang digelar Distan Kabupaten Sukabumi di Surade belum lama ini. (Sumber : IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Sukabumi04 Desember 2023, 23:14 WIB

Disperkim Bangun 19 Unit Rutilahu di Tegalbuleud Sukabumi

Disperkim Kabupaten Sukabumi bangun 19 unit Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Camat Tegalbuleud Aa Pendi monitor dimulainya pembangunan Rutilahu yang diprakarsai Disperkim Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi04 Desember 2023, 22:35 WIB

Asep Japar Pensiun, Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dijabat Plt

Eka Nandang ditunjuk jadi Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi gantikan Asep Japar.
Proses sertijab Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Senin (4/12/2023). (Sumber : Istimewa)