Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

Jumat 21 Februari 2020, 05:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mona Ervita menyebut keberadaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bakal mengancam masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Dilansir dari suara.com, pasalnya Mona menilai ada keterlibatan pemerintah dalam mengatur perizinan perusahaan pers seperti zaman orde baru yang dipimpin mantan Presiden Suharto. 

"Kedepannya nanti kebebasan pers itu akan dibatasi, karena ada keterlibatan pemerintah di situ. Nanti ke depannya perusahaan pers itu ada izin usaha itu kalau di perusahaan pers itu ada aturan izin usaha pendirian perusahaan pers. Itu kayak di masa orde baru," kata Mona dalam Konferensi Pers Bedah Pasal Petaka RUU Cilaka di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Nantinya kata Mona, jurnalis akan sulit mengkritisi pemerintah karena RUU tersebut cenderung membatasi kebebasan pers. Sebab kata Mona, akan ada sanksi, baik sanksi administratif, pencabutan hingga pembredelan perusahaan pers.

"Ketika ini wartawan mengkritisi kinerja pemerintah itu akan cenderung membatasi kebebasan pers. Nanti ada terkena sanksi administratif seperti pencabutan, pembekuan perusahaan pers, pembredelan," ucap dia.

Tak hanya itu, LBH Pers, kata Mona juga menyoroti sanksi yang ada di Pasal 18 RUU Cipta Kerja.

Ia pun mempertanyakan urgensi pemberian sanksi kepada wartawan atau perusahaan pers apakah untuk memiskinkan perusahaan pers atau sebagai efek jera.

"Seperti misalnya kalau disanksi seorang menghalangi kerja pers, yang dulunya itu sanksinya diberikan pidana denda sebanyak Rp 200 juta itu naik menjadi Rp 2 miliar. Bagaimana coba kalau kami bayangkan misalnya perusahaan pers di daerah. Untuk Rp 50 juta saja syukur-syukur bisa menggaji wartawannya, ini dikenai pidana denda Rp 2 miliar," ucap dia.

Kemudian Mona juga menyoroti poin yakni soal pemberian denda kepada media yang memuat opini bertentangan dengan nilai kesusilaan moral agama dan menolak hak jawab. Perusahaan pers kata Mona harus membayar denda yang semula Rp 100 juta naik menjadi Rp 2 Miliar.

"Kalau ada perusahaan pers yang memuat opini yang bertentangan dengan nilai kesusilaan moral agama seperti itu, dan menolak hak jawab, ini sama saja seperti ketika wartawan menghalangi kerja pers, jadi sanksinya sama saja. Individu dengan perusahaan pers sama saja. Dinaikkan dendanya dari Rp 100 juta itu naik jadi Rp 2 miliar," kata Mona.

Selain itu Mona menuturkan, di dalam RUU Omnibus Law, perusahaan pers wajib mendaftarkan sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Namun ia melihat masih banyak media yang belum berbadan hukum, seperti media komunitas, startup media, media mahasiswa, yang nilai keindependensiannya itu tajam ketimbang dengan media besar.

"Dan ketika misalnya ada sengketa pers itu yang dinilai itu bukan tulisan atau kode etik jurnalistiknya, tapi dilihat dari legalitasnya dulu, bukan tulisan-tulisan yang kritis seperti itu. Ini badan usaha pers legal atau enggak legal, itu yang berbicaea terebih dulu, bukan sanksi tulisannya itu, kode etiknya. Padahal pers menjalani kerja kerja berdasarkan kode etik jurnalistik," ucap Mona.

Ia pun menduga pasal-pasal yang ada di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menjadi pasal karet.

"Nah lalu ini bisa berpotensi pasal karet ketika misalnya pers mahasiswa atau start up media, atau media komunitas. Yang memberitakan itu kalau ini tidak legal, ilegal, perusahaan tidak berbadan hukum, ini akan melenceng ke pasal-pasal karet seperti pemberitaan bohong, hoax berita tidak pasti segala macam. Itu akan merambat ke situ juga," katanya.

 

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Keuangan02 Mei 2024, 16:30 WIB

Hindari 5 Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya

Yuk Hindari Sekarang! Inilah Sederet Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya
Ilustrasi. Belanja berlebihan. | Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya. (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Bola02 Mei 2024, 16:28 WIB

Malam Ini, Nobar Pila AFC U-23 Indonesia VS Irak di Halaman Mapolres Kota Sukabumi

Perebutan juara ketiga yang mempertemukan antara Indonesia dengan Irak itu akan digelar hari ini pada Kamis (02/5) sekira pukul 22:30 WIB, malam.
Nonton bareng pertandingan Piala AFC U-23 Indonesia vs Irak di Halaman Maporles Kota Sukabumi | Foto : Ist
Entertainment02 Mei 2024, 16:00 WIB

Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Bakal Menikah Secara Adat di Bali Pada 5 Mei

Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan akan melangsungkan pernikahan secara adat di Bali pada Minggu, 5 Mei 2024.
Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan akan melangsungkan pernikahan secara adat di Bali pada Minggu, 5 Mei 2024. (Sumber : Instagram/@rfasmusic)
Life02 Mei 2024, 15:23 WIB

6 Sikap yang Membuat Anda Sulit Dipercaya Orang Lain di Masyarakat

Beberapa sikap dalam hidup rupanya berpengaruh terhadap penilaian orang lain, salah satunya menjadi patokan apakah dipercaya apa tidak di mata orang
Sikap yang membuat orang sulit dipercaya | Foto : Pexels/Liza Summer
Sukabumi02 Mei 2024, 15:15 WIB

Bejat, Gadis 13 Tahun Digilir 8 Remaja di Kosan Usai Dicekok Miras di Sukabumi

Berawal dari status di media sosial, gadis dibawah umur berinisial R (13 tahun) warga Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan dan digilir delapan orang.
Ilustrasi, Gadis inisial R (13 tahun) asal Selabintana menjadi korban pencabulan 8 remaja di kosan di Cicantayan Kabupaten Sukabumi | Foto: : Freepik/raybon
Sukabumi02 Mei 2024, 15:15 WIB

Pernah Jadi Korban, Pengakuan Pembunuh dan Pelaku Sodomi Bocah SD di Sukabumi

Polisi akan memeriksa secara medis kejiwaan S dan wilayah lubang anusnya.
(Foto Ilustrasi) Terduga pelaku pembunuhan dan sodomi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial S (14 tahun), mengaku pernah menjadi korban. | Foto: Pixabay
Inspirasi02 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Barista, Minimal Lulusan SMA/SMK

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Barista, Minimal Lulusan SMA/SMK (Sumber : pexels.com/Wendy Wei)
Sukabumi02 Mei 2024, 14:50 WIB

Lewat E-Lapor, Empat Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Selama April 2024

Keempat aduan ini paling banyak disampaikan untuk DPUTR Kota Sukabumi.
(Foto Ilustrasi) Pemkot Sukabumi melalui Diskominfo mencatat selama April 2024 empat aduan masuk ke E-Lapor. | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Mei 2024, 14:37 WIB

Hardiknas, Pemkot Sukabumi: Momentum Melanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

Hardiknas yang diisi penampilan kesenian para pelajar merupakan bukti tingkat pendidikan di Kota Sukabumi sudah cukup baik.
Disdikbud Kota Sukabumi pada Kamis (2/5/2024) menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Sukabumi di Lapang Merdeka. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life02 Mei 2024, 14:35 WIB

7 Cara Mendidik Anak agar Hidup Hemat Sampai Dewasa, Yuk Terapkan!

Mendidik anak agar hidup hemat harus terus dilakukan oleh orang tua. Sebab hal ini membantunya bisa pandai dalam mengelola keuangan di masa depan
Cara mendidik anak hidup hemat | Foto : Pexels/Annushka Ahuja