Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Rabu 26 Juni 2019, 10:22 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara. Hakim menyatakan perempuan 27 tahun ini terbukti melakukan penyebaran konten asusila.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," kata ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan, Rabu, 26 Juni 2019.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntunan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat artis asal Jakarta itu ditangkap aparat Subdirektorat Siber Polda Jatim bersama seorang pria yang disebut polisi bernama Rian Subroto di kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019.

Dalam waktu yang sama namun di tempat berbeda, polisi juga menangkap artis Avreilya Shaqilla dan dua muncikari, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta. Polisi sempat mempertontonkan keduanya di hadapan awak media seusai diperiksa dua kali 24 jam.

Kasus yang sempat menghebohkan publik ini sarat dengan kejanggalan. Menurut kuasa hukum terdakwa, awalnya Vanessa dituduh terlibat prostitusi online, tapi belakangan menjadi tersangka penyebar konten asusila.

Kejanggalan lain, soal sosok Rian Subroto, pria yang disebut-sebut pemesan Venessa. Jaksa dan polisi tidak bisa menghadirkan Rian dalam persidangan. Identitas Rian pun sampai saat ini tidak jelas.

Dalam persidangan juga terungkap yang mentransfer uang Rp 80 juta ke Tentri Novanta, muncikari Vanessa, bukan Rian Subroto tapi Herlambang Hasea. Hal itu diketahui dari bukti salinan rekening koran milik muncikari Tentri.

Herlambang kerap terlihat berada di lingkungan Polda Jatim. Dalam beberapa kesempatan, Herlambang tertangkap kamera berada di belakang pejabat Polda Jatim saat konferensi pers kasus Vanessa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Herlambang bukan anggota kepolisian. Pihaknya mengaku masih menyelidiki pria bernama Herlambang tersebut. "Tidak ada anggota Direskrimsus Polda Jawa Timur bernama Herlambang," katanya, Rabu, 8 Mei lalu.

Tim kuasa hukum Vanessa Angel telah melaporkan sejumlah petinggi dan penyidik Polda Jawa Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Mereka menilai polisi merakayasa kasus kliennya.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi09 Mei 2024, 16:05 WIB

Gempabumi Dangkal Magnitudo 3,3 Guncang Sukabumi

Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,3 terjadi di Kabupaten Sukabumi, hari ini Kamis (9/5/2024) pukul 14.14 WIB.
Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,3 terjadi di Kabupaten Sukabumi, hari ini Kamis (9/5/2024) pukul 14.14 WIB | Foto : Ist
Food & Travel09 Mei 2024, 16:00 WIB

Liburan Melepas Penat ke Sukabumi Aja, Rekomendasi 5 Pantai yang Wajib Dikunjungi

Libur panjang di bulan Mei ini mending dimanfaatkan untuk liburan ke pantai yang ada di Sukabumi.
Pantai Karang Gantungan - Libur panjang di bulan Mei ini mending dimanfaatkan untuk liburan ke pantai yang ada di Sukabumi. (Sumber : Instagram/@a_pennn).
Life09 Mei 2024, 15:15 WIB

5 Langkah Praktis Untuk Melindungi Anak dari Dampak Buruk Kekerasan Virtual

Kekerasan virtual memang berdampak negatif pada anak. Maka dari itu, orang tua harus tahu cara melindungi anak dari dampak negatif kekerasan virtual
Ilustrasi  orang tua melindungi anak dari dampak kekerasan virtual (Sumber : pexels.com/@chienba)
Sukabumi09 Mei 2024, 15:02 WIB

Diduga Korsleting, Kronologi Mobil Colt Hangus Kebakaran di Parungkuda Sukabumi

Sebelum terbakar, mesin mobil jurusan Parungkuda-Kabandungan ini mati mendadak.
Mobil colt yang kebakaran di Jalan Siliwangi, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/5/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sukabumi09 Mei 2024, 15:00 WIB

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Sukabumi, LENSA Dorong Aparat Gunakan UU TPKS

Maraknya kasus kekerasan seksual dan terus berulang di wilayah Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius dari Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi.
Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi mendorong aparat terapkan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual | Foto : Ilustrasi
Inspirasi09 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik/pressfoto)
Life09 Mei 2024, 14:45 WIB

Mengenal dan Memahami Arti Dari Kekerasan Virtual Di Dunia Anak-Anak

kekerasan virtual merupakan sebuah agresi yang dilakukan anak melalui TV, video game, hingga media sosial. Hal ini perlu menjadi kekhawatiran orang tua agar bisa mengawasi anak dengan baik
Ilustrasi mengenal kekerasan virtual pada dunia anak (Sumber : pexels.com/@TimaMiroshnichenko)
Sehat09 Mei 2024, 14:30 WIB

Selalu Dianggap Sepele! Padahal 5 Makanan Ini Kaya Purin dan Penyebab Asam Urat

Pelajari makanan apa yang harus dihindari dan apa yang harus dimakan untuk mencegah kambuhnya penyakit asam urat.
Pelajari makanan apa yang harus dihindari dan apa yang harus dimakan untuk mencegah kambuhnya penyakit asam urat. (Sumber : Instagram/@jeroan.jagoan)
Life09 Mei 2024, 14:15 WIB

9 Cara Menghadapi Anak yang Keras Kepala, Salah Satunya Jangan Pernah Berdebat

Anak yang keras kepala kemungkinan merupakan kepribadian bawaan. Namun jangan khawatir ada beberapa cara yang bisa dilakukan orang tua untuk menghadapi anak yang kerasa kepala
Ilustrasi menghadapi anak keras kepala (Sumber : pexels.com/@KetutSubiyanto)
Sukabumi09 Mei 2024, 14:07 WIB

Mesin Mati, Mobil Colt Keluarkan Asap dan Kebakaran di Parungkuda Sukabumi

Api dapat dipadamkan dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran.
Mobil colt yang kebakaran di Jalan Siliwangi, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/5/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari