Putusan MK: Untuk Mencoblos Tak Harus Menunjukkan KTP Elektronik

Jumat 29 Maret 2019, 15:28 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu permohonan yang dikabulkan oleh majelis MK adalah bahwa KTP elektronik bukan syarat mutlak bagi masyarakat untuk menyampaikan hak pilihnya di Pemilihan Umum.

“Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar ketua majelis MK saat membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2019.

Atas putusan MK tersebut, masyarakat yang belum memilki KTP elektronik tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Dalam uraian putusan tersebut, disebutkan, masyarakat masih bisa menggunakan KTP sebelumnya (non elektronik) ataupun surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, sekalipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat seperti harus disertai dengan KK, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, mendaftarkan diri kepada KPPS, dan dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan MK tersebut.

Salah satu pertimbangan Majelis MK dalam memutuskan hal tersebut pun didasari oleh masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hingga saat ini, masih ada sekitar 4 juta penduduk yang memilki hak konstitusional untuk memilih belum membuat KTP elektronik.

“Hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar isi putusan MK tersebut.

Uji materi atas pasal tersebut diinisasi oleh sejumlah aktivis di antaranya lembaga pemerhati Pemilu Perludem, Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Fery Amsari, warga binaan Augus Hendy dan A. Murogi Bin Sabar, serta karyawan swasta Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Para pemohon tersebut menilai bahwa frasa KTP elektronik dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-undang Pemilu tersebut justru mempersempit partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi.

Selain mengabulkan uji materi terhadap pasal 348, MK pun memutuskan untuk mengabulkan pasal lain di UU Pemilu yang digugat oleh pemohon. Di antaranya, Pasal 210 ayat (1) yang mengatur terkait daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Dalam putusan MK, masyarakat yang berhalangan untuk mencoblos di TPS seusai KTP, bisa melakukan pendaftaran dalam jangka 7 hari ke TPS yang dikehendaki. Sebelumnya, dalam pasal tersebut DPTb hanya bisa didaftarkan dalam jangka waktu 30 hari.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sehat29 April 2024, 13:00 WIB

Hidup Bersama Diabetes Tak Perlu Panik, 12 Langkah Sehat untuk Mengelola Gula Darah

Dengan pengelolaan gula darah yang baik, orang yang hidup dengan diabetes dapat menjalani hidup yang sehat, bahagia, dan penuh makna.
Ilustrasi - Dengan pengelolaan gula darah yang baik, orang yang hidup dengan diabetes dapat menjalani hidup yang sehat, bahagia, dan penuh makna. (Sumber : Freepik.com).
Life29 April 2024, 12:45 WIB

6 Cara Menjadi Orang Pemaaf Agar Hidup Jauh dari Permusuhan, Ini Langkahnya!

Menjadi pribadi pemaaf sebenarnya bisa diupayakan dalam hidup. Tentunya dengan beberapa langkah yang mesti dilakukan secara konsisten.
Ilustrasi. Cara menjadi orang yang pemaaf. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life29 April 2024, 12:30 WIB

7 Penyesalan Orang Tua kepada Anak Akibat Kesalahan Mengasuh di Masa Lalu

Para orang tua biasanya akan mengalami rasa penyesalan manakala berurusan dengan kesalahan pada pola asuhnya di masa lalu kepada anak-anaknya.
Ilustrasi. Pola asuh. Contoh Penyesalan orang tua kepada anaknya. Sumber foto : Pexels/Anastasiya Gepp
Bola29 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Selangkah Menuju Final!

Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024. (Korsel) | Foro : Ist
Sehat29 April 2024, 12:00 WIB

Bebas Asam Urat: 10 Cara Alami Menyembuhkan Penyakit Degeneratif Tanpa Obat

Asam urat termasuk salah satu penyakit degeneratif, yakni penyakit yang biasanya dialami oleh lansia. Meskipun saat ini, penyakit asam urat juga kerap dimiliki oleh generasi millenial dan Z.
Ilustrasi. Tenaga Profesional Kesehatan | Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat Tanpa Obat dengan Rutin Konsultasi Dokter (Sumber : pixabay.com/@Max)
Inspirasi29 April 2024, 11:57 WIB

Program Light Up The Dream, PLN UP3 Sukabumi Laksanakan Penyalaan Listrik Gratis

Light Up The Dream merupakan program penyambungan listrik gratis dari donasi pegawai PLN.
PT PLN (Persero) UP3 melalui ULP Sukaraja melaksanakan penyambungan listrik gratis melalui program LUTD kepada masyarakat. | Foto: PLN
Sukabumi29 April 2024, 11:31 WIB

84 Orang Diduga Keracunan Makanan Hajatan di Kabandungan Sukabumi, Begini Kondisinya

Rombongan pengantin laki-laki dan tamu undangan mulai merasa tidak enak badan pada Minggu sore.
Salah satu warga saat dirawat di puskesmas setelah diduga keracunan makanan hajatan pernikahan di Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 28 April 2024. | Foto: Istimewa
Life29 April 2024, 11:30 WIB

6 Tanda Kamu Memiliki Bakat Jadi Pemimpin di Masa Depan, Ini Buktinya

Jika orang memiliki jiwa sebagai pemimpin, biasanya akan nampak pada sikapnya, baik untuk dirinya maupun kepada orang lain.
Ilustrasi. Tanda orang yang berjiwa pemimpin. Sumber foto : Pexels/Rebrand Cities
Life29 April 2024, 11:00 WIB

10 Cara Sopan Mengingatkan Teman yang Tidak Tahu Diri

Inilah Beberapa Cara Sopan Mengingatkan Teman yang Tidak Tahu Diri. Yuk, Coba Lakukan!
Ilustrasi -  Cara Sopan Mengingatkan Teman yang Tidak Tahu Diri (Sumber : pexels.com/@Askar Abayev)
Life29 April 2024, 10:59 WIB

Beri dengan Segera, 5 Cara Mengatur Sistem Hadiah untuk Anak Balita

Sistem penghargaan bergantung pada penguatan positif untuk mendorong perilaku yang baik. Berikut cara membuat sistem penghargaan untuk balita, anak prasekolah, dan anak usia sekolah.
Ilustrasi hadiah untuk balita. | Foto: Pexels.com/@jonathan borba